KPK Ingatkan Risiko Korupsi Dalam Perjanjian Dagang Indonesia-AS di Sektor Energi

KPK menyatakan, perjanjian dagang antara Pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat usai adanya kebijakan tarif resiprokal, terutama mengenai pembelian dan investasi energi, berisiko terjadi korupsi.

Diterbitkan 15 Januari 2026, 09:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, perjanjian dagang antara Pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat usai adanya kebijakan tarif resiprokal, terutama mengenai pembelian dan investasi energi, berisiko terjadi korupsi.

"Tanpa instrumen hukum yang kuat dan kejelasan tarif resiprokal, risiko korupsi dan ketidakpastian hukum di sektor energi menjadi ancaman nyata bagi keuangan negara," tutur Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan pada Rabu, 14 Januari 2025.

Menurutnya, risiko korupsi muncul lantaran saat ini rencana pembelian dan investasi energi tersebut hanya mengacu kepada pernyataan bersama atau joint statement, dan tanpa landasan hukum operasional yang mengikat.

Selain itu, belum terdapat perencanaan penugasan yang menyeluruh, termasuk kejelasan perjanjian tarif resiprokal dalam kerangka perdagangan Indonesia-AS.

Pernyataan Setyo itu berkaitan dengan hasil kajian KPK mengenai kebijakan penugasan khusus PT Pertamina (Persero) untuk pembelian dan investasi energi, dalam kerangka perdagangan resiprokal Indonesia-AS.

Kajian tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan korupsi, sekaligus memetakan potensi risiko korupsi sejak tahap perencanaan kebijakan, khususnya di tengah rencana pemerintah membuka ruang pembelian energi dari perusahaan AS, seperti gas alam cair (LNG) maupun minyak mentah.

 

 

Soroti Sejumlah Celah

Sementara itu, KPK juga menyoroti sejumlah celah dalam rancangan peraturan presiden yang tengah disiapkan oleh pemerintah.

Pelaksana Harian Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Herda Helmijaya mengatakan, pembatasan pemasok minyak mentah yang hanya dibuka bagi pemegang nota kesepahaman dengan Pertamina berpotensi menghambat persaingan sehat.

"Ini berisiko membunuh persaingan sehat dan menciptakan perlakuan istimewa, sehingga rentan kolusi harga," ujar Herda, seperti dilansir Antara.

KPK juga menilai indikator keberhasilan penugasan impor dan investasi energi dari AS dinilai belum terukur. Tidak ketinggalan nilai impor energi sebesar USD 15 miliar yang tercantum dalam pernyataan bersama yang masih perlu dilengkapi dengan kriteria capaian yang jelas, mengingat neraca perdagangan umumnya dihitung secara tahunan.

Herda menyebut, KPK mencermati rencana pembentukan satuan tugas (Satgas) pendukung penugasan yang berpotensi melemahkan akuntabilitas dan memperluas ruang diskresi, jika tidak didukung kerangka pengambilan keputusan yang objektif dan terdokumentasi sejak awal.

Di sisi lain, ketentuan spesifikasi produk dan mekanisme subsidi dalam rancangan Perpres dinilai belum sepenuhnya selaras dengan regulasi yang berlaku, sehingga memerlukan kajian komprehensif berbasis analisis biaya manfaat atau untung rugi atau cost-benefit analysis (CBA).

 

Perlu Penguatan Dasar Hukum

KPK kemudian menekankan perlunya penguatan dasar hukum, mekanisme pengambilan keputusan, transparansi penetapan harga, serta akuntabilitas kontrak dan investasi energi antara RI-AS tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia Yuliot Tanjung, hingga Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri.

Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 15 Juli 2025 mengatakan, Indonesia telah sepakat untuk belanja energi kepada AS senilai USD 15 miliar, produk pertanian AS senilai USD 4,5 miliar dan 50 pesawat Boeing.

Pada 16 Juli 2025, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan, Indonesia masih membutuhkan impor bahan bakar minyak hingga gas, termasuk gandum maupun kedelai, dan sebagainya. Selain itu, pembelian Boeing direncanakan untuk membesarkan Garuda.

Pada awal 2026, Pemerintah Indonesia sedang memprioritaskan penyelesaian pembahasan perjanjian dagang dan negosiasi tarif dengan AS. Penyusunan rancangan secara detail dan pengecekan akhir terhadap dokumen perjanjian dijadwalkan berlangsung pada 12–19 Januari 2026 di Washington D.C., Amerika Serikat.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6