KPK Telusuri Peran Anggota DPRD Iin Farihin dalam Kasus Suap Proyek Bekasi, Diduga Terafiliasi Vendor

Iin Farihin sudah diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi, yakni pada 13 Januari 2026.

Diterbitkan 15 Januari 2026, 05:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK menduga anggota DPRD Iin Farihin terafiliasi vendor proyek di Pemkab Bekasi.
  • Iin Farihin diperiksa KPK terkait aliran uang dan komunikasi intens dengan HM Kunang.
  • KPK juga mengusut dugaan aliran uang Rp 600 juta dari Sarjan ke anggota DPRD Nyumarno.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga anggota DPRD Kabupaten Bekasi Iin Farihin (IIN) terkait atau terafiliasi dengan sejumlah vendor yang mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terutama yang berkaitan dengan kasus Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).

“Diduga IIN ini juga terafiliasi dengan beberapa vendor, atau beberapa penyedia barang dan jasa yang juga mengerjakan sejumlah proyek di Bekasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1), seperti dilansir Antara.

Oleh sebab itu, Budi mengatakan Iin Farihin diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi, yakni pada 13 Januari 2026.

Menurut dia, Iin Farihin juga diperiksa mengenai aliran uang dari kasus tersebut.

 

Komunikasi Intens Iin Farihin dengan Ayah Bupati

KPK juga mendalami komunikasi intens yang dilakukan Iin Farihin dengan tersangka kasus dugaan korupsi sekaligus ayah dari Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK), yakni HM Kunang (HMK).

“Ada komunikasi-komunikasi yang kemudian juga kami capture yang tentunya dalam proses pemeriksaan kepada saksi itu juga diklarifikasi dan didalami,” ujar Budi.

Budi menyampaikan pernyataan tersebut untuk menjelaskan kembali hasil pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap Iin Farihin sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, yakni pada 13 Januari 2026.

Selain itu, dia juga menjelaskan ulang bahwa HM Kunang diduga terlibat dalam pengurusan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bekasi.

“Dalam konstruksi perkara ini, ditemukan dugaan fakta bahwa HMK ini dalam beberapa hal ikut dalam pengurusan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, termasuk dalam hal pengadaan barang dan jasa,” katanya.

Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK tidak sebatas menelusuri aliran uang kasus dugaan suap proyek di Pemkab Bekasi kepada Ade Kuswara, tetapi juga terhadap HM Kunang.

 

Dugaan Aliran uang ke Anggota DPRD Bekasi Nyumarno

Sementara itu, KPK mengaku masih fokus mengusut dugaan aliran uang sekitar Rp 600 juta dari tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, yakni Sarjan (SRJ), kepada anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno (NYO).

“Saat ini yang masih dilakukan pemeriksaan terkait dengan penerimaan yang didapatkan oleh Nyumarno dalam konstruksi dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi ini,” ujar Budi.

Budi menyampaikan pernyataan tersebut untuk menjawab pertanyaan terkait pendalaman aliran uang ratusan juta dari Sarjan ke Nyumarno tersebut kemudian dialirkan kepada partai politik atau hal lain.

“Kami belum menelusuri lebih lanjut terkait dengan aliran-aliran berikutnya dari Nyumarno ini untuk siapa lagi,” katanya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6