Divonis 6 Tahun, Mantan Direktur PGN Nilai Hakim Abaikan Fakta Regulasi

DANNY meminta Presiden memberi perhatian terhadap kasus yang menjeratnya.

Diterbitkan 12 Januari 2026, 22:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) Danny Praditya, menilai vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengabaikan sejumlah fakta penting yang terungkap di persidangan perkara korupsi jual-beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE).

Usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026), Danny menyatakan tetap menghormati putusan hakim, namun mengaku kecewa karena fakta-fakta terkait aspek regulasi dan karakter keputusan bisnis BUMN tidak dipertimbangkan secara memadai.

Danny menegaskan, transaksi jual beli gas yang menjadi objek perkara telah disusun berdasarkan kerangka regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 06 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 04 Tahun 2018 yang mengatur pengecualian penjualan gas bertingkat.

“Ada fakta persidangan bahwa pada September 2021 surat dari Dirjen Migas menganulir teguran sebelumnya, sehingga transaksi tersebut sebetulnya bisa dijalankan,” kata Danny.

 

Dinilai Jadi Preseden Bagi Direksi BUMN

Danny menilai vonis pidana terhadap dirinya berpotensi menjadi preseden buruk bagi direksi dan pengambil keputusan di lingkungan BUMN. Keputusan bisnis yang seharusnya dinilai dalam kerangka tata kelola dan risiko usaha, menurutnya, justru ditarik ke ranah pidana.

“Bagaimana upaya kita menjaga amanah, menjalankan tupoksi, dan melakukan inovasi justru dianggap sebagai penyimpangan dan bahkan dipidana,” ujarnya.

Ia khawatir situasi tersebut akan menghambat direksi BUMN dalam mengambil keputusan strategis, terutama ketika BUMN dituntut adaptif dan menjalankan Proyek Strategis Nasional, termasuk hilirisasi.

Danny juga meminta Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian terhadap kasus yang menjeratnya.

“Bukan tidak mungkin teman-teman direksi BUMN, baik yang sudah tidak menjabat maupun masih menjabat, akan dapat terjerat pidana,” ucapnya.

“Kami Penjaga Aset Negara, Bukan Perampok”

Di hadapan wartawan, Danny menyebut insan BUMN sebagai “prajurit” penjaga aset negara.

“Kami sebagai pengurus BUMN juga merupakan prajurit yang menjaga aset negara dan hari ini kami tidak hanya dituduh, tetapi juga dipidana dan dihukum,” katanya.

Ia menegaskan amar putusan juga menyatakan tidak ada aliran dana yang dinikmati dirinya dari transaksi jual beli gas PGN–IAE.

“Itu juga yang di fakta-fakta persidangan sudah terungkap,” ujarnya.

Danny mengklaim hingga kini PGN masih memperoleh manfaat ekonomi dari kerja sama tersebut, baik pasokan gas, infrastruktur, maupun laba. Ia menyebut potensi keuntungan PGN mencapai sekitar 84 juta dolar AS per tahun atau sekitar 500 juta dolar AS selama masa kontrak enam tahun.

Sementara itu, kerugian negara yang disebut dalam perkara ini, menurutnya, masih berupa kewajiban kontraktual yang dapat dimitigasi. Namun, mekanisme mitigasi tersebut tidak dijalankan secara optimal sebelum perkara masuk ke ranah pidana.

“Insan BUMN tidak semuanya rampok, kami bukan pengkhianat negara,” tegas Danny.

 

Kuasa Hukum: Putusan Tidak Proporsional

Penasihat hukum Danny Praditya, FX L. Michael Shah, SH., menyatakan timnya akan mempelajari secara mendalam pertimbangan majelis hakim karena menilai putusan tersebut tidak adil dan tidak proporsional.

“Sangat nggak masuk akal bagi kami kalau yang tidak menerima apa-apa putusannya lebih besar daripada yang menerima keuntungan,” kata Michael.

Ia juga mengkritisi konstruksi perkara yang menempatkan Danny seolah sebagai inisiator utama.

“Kesannya klien kami sebagai otak dalang. Padahal tupoksinya sebagai Direktur Komersial memang mencari pasokan gas dan menghindari kerugian negara yang lebih besar,” ujarnya.

Michael menilai terdapat kontradiksi dalam pertimbangan hakim, karena di satu sisi menyebut keputusan diambil secara kolektif-kolegial, namun di sisi lain menjatuhkan tanggung jawab pidana terbesar kepada Danny.

“Kami akan menunggu pertimbangan lengkap putusan ini sebelum menentukan langkah selanjutnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara enam tahun serta denda Rp250 juta kepada Danny Praditya. Hakim menyatakan Danny terbukti bersalah dalam perkara korupsi jual-beli gas PGN–IAE periode 2017–2021.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6