Soal RUU Pemilu, Puan: Pilkadanya Masih Lama

Menurut Puan, tak perlu tergesa membahas RUU Pemilu.

Diterbitkan 13 Januari 2026, 11:48 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan, pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu akan dilakukan oleh Komisi terkait atau Komisi II DPR.

Namun, Puan menyebut pembahasan belum akan dibahas saat ini sebab masa sidang baru saja dimulai.

“Ini baru pembukaan masa sidang, jadi kita akan lihat dulu situasi sesudah pembukaan ini bagaimana dari komisi terkait,” kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Menurut Puan, tak perlu tergesa-gesa membahas RUU tersebut sebab Pilkada menurutnya masih lama.

​“​Kita lihat lagi nanti bagaimana komunikasinya itu berjalan, karena kan pilkadanya aja masih lama, yang akan berjalan duluan itu kan Pileg dan Pilpres, ini Pileg dan Pilpres aja belum,” pungkasnya.

 

 

Belum Masuk Prolegnas

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy menyatakan, revisi undang-undang (RUU) pemilihan kepala daerah (pilkada) hingga saat ini belum masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) 2026. Artinya, wacana perubahan tersebut belum menjadi prioritas pembahasan di DPR.

"Kita hormati wacana yang berkembang tetapi yang ingin saya katakan dan informasikan adalah bahwa sampai dengan detik ini sampai dengan hari ini Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota belum menjadi agenda legislasi DPR," kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Rifqinizamy menegaskan, frasa demokratis untuk Pemilu dalam konstitusi tidak saklek dalam satu model. Hal ini tertuang risalah pembentukan pasal 18 ayat 4 pada amandemen konstitusi kedua tahun 2000.

"Ada yang ngusulin langsung. Ada yang ngusulin melalui DPRD. Ada yang ngusulin bentuk lain. Misalnya langsung ditunjuk seperti di Jogja. Atau bentuk-bentuk asimetris," kata dia.

Selain itu, Rifqi menyebut wacana Pilkada oleh DPRD itu bergantung pada keputusan masing-masing pimpinan Fraksi di DPR.

“Semua bergantung pada putusan pimpinan termasuk pimpinan-pimpinan fraksi. Yang jelas tugas kami sekarang adalah melakukan revisi terhadap Undang-undang pemilu kan, undang-undang nomor 7 tahun 2017. Undang-undang pemilu itu isinya hanya dua jenis pemilu, pilpres dan pileg,” pungkasnya.

 

Perludem Ungkap Sederet Urgensi Pembahasan RUU Pemilu

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengungkapkan urgensi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu) untuk segera dibahas karena terkait dengan upaya perbaikan kualitas demokrasi di Tanah Air.

"RUU Pemilu ini perlu segera dibahas dan sebetulnya ini sudah masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025 tapi hingga kini belum dibahas," kata Direktur Eksekutif Perludem Heroik Mutaqin Pratama di Padang dilansir Antara, Selasa (23/9/2025).

Heroik Mutaqin mengatakan dari pembahasan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, RUU Pemilu akan dibahas di Komisi II. Namun Perludem berharap RUU Pemilu justru menjadi usulan dari pemerintah dengan harapan dapat segera dibahas.

 

 

Usul Bentuk Timsus RUU Pemilu

Perludem menyakini apabila RUU Pemilu menjadi usulan pemerintah maka prosesnya akan lebih cepat lewat pembentukan tim khusus yang bersifat independen sekaligus bertugas menyiapkan naskah akademik.

"Saya rasa tim khusus ini akan lebih objektif, karena kita tahu Undang-Undang Pemilu ini dekat sekali dengan kompetisi," kata dia.

Yang tidak kalah penting adalah pembahasan RUU Pemilu harus melibatkan partisipasi publik seluas-luasnya, sebab tujuan akhir dari RUU ini untuk meningkatkan kualitas demokrasi atau tidak hanya sebatas kepentingan partai politik.

"Warga berhak tahu apa yang kemudian diusulkan dalam desain Pemilu ke depannya," ujar Direktur Eksekutif Perludem.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6