Polda Metro Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Arya Daru

Budi menjelaskan, perkara itu dihentikan lantaran tidak ditemukannya unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi.

Diterbitkan 09 Januari 2026, 13:23 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Penyelidikan kematian diplomat Arya Daru Pangayunan resmi dihentikan Polda Metro Jaya.
  • Penghentian karena tidak ditemukan unsur tindak pidana dari bukti dan keterangan saksi.
  • Keluarga mempertanyakan penghentian, menyoroti kata "belum" dalam alasan tidak ditemukan pidana.

Liputan6.com, Jakarta - Penyelidikan kasus kematian Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP) (39), resmi dihentikan. Penghentian penyelidikan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.

Budi menjelaskan, perkara itu dihentikan lantaran tidak ditemukannya unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi.

"Iya benar, dari keterangan penyelidik dihentikan lidik karena dari rangkaian lidik, olah BB (Barang Bukti) dan keterangan saksi. Sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana," ujar Budi Hermanto dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).

Sementara itu, pengacara keluarga Arya Daru Pangayunan (ADP) (39), Nicholay Aprilindo, juga menyampaikan bahwa kasus yang menimpa kliennya telah dihentikan. Diketahui, penyelidikan kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Polda Metro Jaya.

"Kasus Kematian Misterius Diplomat Almarhum ADP. Dihentikan Penyelidikannya oleh Penyidik Polda Metro Jaya," kata Nicholay.

Nicholay menjelaskan, ada alasan yang membuat Korps Bhayangkara menghentikan kasus tersebut.

"Perhatikan dengan seksama alasan Penghentian Penyelidikan 'Belum ditemukan adanya peristiwa pidana', ingat kalimat 'belum' berarti masih terbuka 'kemungkinan adanya peristiwa pidana' akan tetapi kenapa harus dihentikan??," jelasnya.

 

Gelar Perkara

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Arya Daru Pangayunan, Nicholay Aprilindo meminta kepada Polda Metro Jaya untuk melakukan gelar perkara terkait kasus kematian diplomat muda Kemlu itu.

"Karena yang kami ketahui dan kami mendapatkan informasi dari Polda Metro Jaya sendiri, bahwa sampai saat ini, belum pernah dilakukan gelar perkara," ujar Nicholay saat ditemui di Mapolda Metro Jaya pada 26 November 2025.

Dia menjelaskan Polda Metro Jaya baru mengadakan konferensi pers pada 29 Juli 2025, yaitu pengumuman atau pemberitahuan hasil kesimpulan ahli.

"Oleh karena itu, kami minta untuk dilakukan gelar perkara dalam kasus ini. Kemudian, dalam gelar perkara itu, kami juga minta ditingkatkan ke penyidikan supaya ada upaya hukum, upaya paksa terhadap siapa-siapa orang-orang yang diduga terlibat dalam kematian misterius ini," ungkap Nicholay.

 

Kasus Arya Daru

Seperti diketahui, Arya Daru Pangayunan ditemukan tewas di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2025.

Saat ditemukan, wajahnya dibungkus lakban/plastik, dan di kamar kos tidak ditemukan kekacauan signifikan, yakni seprai dan selimut teratur, serta tidak ada tanda benturan kasar di tubuh.

Di samping itu, kamar kosnya juga menggunakan sistem keamanan dengan smart lock sehingga akses masuk terkontrol dan memunculkan pertanyaan serius mengenai cara pelaku masuk ke dalam kamar tersebut.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6