Kemenhut Jawab Kabar soal Digeledah Kejagung: Hanya Pencocokan Data

Kemenhut menyebut pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung.

Diterbitkan 08 Januari 2026, 00:27 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kemenhut menyatakan kunjungan Kejagung hanya pencocokan data, bukan penggeledahan.
  • Pencocokan data terkait perubahan fungsi hutan masa lalu, bukan periode Kabinet Merah Putih.
  • Kemenhut siap kooperatif dan mendukung penegakan hukum tata kelola kehutanan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) buka suara soal kedatangan penyidik Kejaksaan Agung di kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Rabu (7/1/2026). Diklaim tidak ada penggeledahan, hanya pencocokan data.

"Kehadiran penyidik Kejaksaan Agung tersebut dimaksudkan untuk melakukan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di beberapa daerah, yang terjadi pada masa lalu dan bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi saat dihubungi, Rabu (7/1/2026).

Dia menegaskan, proses tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang menitikberatkan pada ketelitian dan keterbukaan informasi.

Kemenhut Siap Beri Data Diminta Penegak Hukum

Selama proses berlangsung, dia menjelaskan, seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib dan kooperatif. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan diklaim siap memberikan data dan informasi yang dibutuhkan aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan, dan seluruh rangkaian proses berjalan dengan baik, tertib, serta kooperatif. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan senantiasa siap mendukung aparat penegak hukum dengan menyediakan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar dia.

Kemenhut Apresiasi Kejagung

Kemenhut mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam rangka memperkuat tata kelola kehutanan (forest governance).

"Kementerian Kehutanan juga menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Agung dalam rangka penguatan tata kelola kehutanan. Sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum dinilai penting untuk memastikan pengelolaan hutan berjalan transparan dan berkeadilan," ujar dia.

Kemenhut menegaskan, sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dari komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan hutan Indonesia yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan demi kepentingan generasi kini dan mendatang.

"Kemenhut menegaskan komitmennya mendukung proses hukum demi terciptanya pengelolaan hutan yang berkelanjutan, baik untuk kepentingan masyarakat saat ini maupun generasi mendatang," tandas dia.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengaku belum mengetahui kegiatan yang dilakukan penyelidik Kejagung di Kemenhut. "Belum ada info," kata Anang singkat.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6