Wagub Babel Hellyana Jadi Tersangka Ijazah Palsu: Jangan Buat Fitnah

Penetapan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hellyana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah kini memasuki tahap pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Diterbitkan 07 Januari 2026, 13:55 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah dan hari ini menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Dia berharap, semua pihak bisa mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Kita berharap masyarakat di luar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, juga membuat suatu narasi-narasi yang konstruktif. Tidak narasi-narasi yang bersifat menuduh atau fitnah dan lain segala macam," kata kuasa hukumnya, Zainul Arifin di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Dia menjelaskan, dalam kasus ini harus dilihat secara utuh, di mana pada Pilkada 2024, Hellyana mendaftarkan diri tak menggunakan ijazah sarjana hukumnya, melainkan SMA yang kemudian sudah diverifikasi oleh KPU.

"Kemudian tiba-tiba dipersoalkan. Maka kita mempersoalkan kedudukan hukum sebagai pelapor tersebut. Di mana legal standing dia? Di mana kerugian dia yang nyata? Di mana perbuatan Ibu Hellyana dituduh melakukan perbuatan melawan hukum? Nah ini harus diklirkan oleh penyidik," ungkap Zainul.

Selain itu, lanjut dia, tak logis jika hanya Hellyana yang dilaporkan ke polisi, di mana pihak yang mencetak atau menerbitkan ijazahnya tak tersentuh.

"Katakanlah beliau dikatakan salah menggunakan itu, kan tidak bisa dibebankan dengan beliau sendiri. Artinya pasti ada orang mencetak, yang membuat, yang mengedit. Nah orang-orang ini siapa? Kan tidak bisa dipersangkakan sendiri," ucap dia.

Zainul mengklaim, persoalan itu muncul karena ada perbedaan data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) di mana Hellyana tercatat masuk tahun 2013 dan mengundurkan diri pada 2014.

Sementara ijazah Sarjana Hukum diterbitkan pada 2012. Perbedaan tersebut disebut sebagai kesalahan administratif akibat kelalaian pihak kampus, bukan perbuatan pidana.

"Maka ini kita minta kepada penyidik Mabes Bareskrim untuk objektif untuk melakukan Gelar Perkara Khusus supaya ini clear. Di mana sebetulnya hak dan kewajiban ini perlu untuk diselesaikan," ucap dia.

 

Bakal Tempuh Gugatan Perdata

Selain langkah pidana, pihak Hellyana juga menempuh upaya hukum perdata dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap pihak kampus dan yayasan.

Langkah ini ditempuh untuk menguji tanggung jawab administratif atas data pendidikan yang dipersoalkan.

"Mungkin sidang nanti dua minggu lagi untuk mempersoalkan di mana perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak kampus, pihak rektor dan juga pihak yayasan. Itu kita lakukan," ucap dia

Untuk memperkuat klaim tersebut, Dia menunjukkan sejumlah dokumen kepada penyidik, mulai dari ijazah asli, foto wisuda, transkrip nilai, KRS, KHS, hingga SK Yudisium yang ditandatangani rektor. Seluruh dokumen itu telah diserahkan dan sebagian disita penyidik sebagai barang bukti.

"Jadi kalau masyarakat bilang enggak ada ijazah, ini ada ijazahnya. Maka kita sampaikan pada kesempatan ini. Kemudian yang ketiga, ada nilainya. Nilai akademiknya. Kemudian, ini yang dilegalisir. Pihak kampus yang melegalisir pada saat beliau pencalonan Bupati ya, Belitung pada saat itu," ucap dia.

 

Karena Sibuk

Sementara itu, Hellyana sendiri menyatakan siap menjalani seluruh proses hukum. Ia kembali menegaskan tidak memiliki niat jahat dan menilai persoalan ini murni masalah administrasi.

Ia menyebut seluruh tahapan pencalonannya, baik sebagai anggota DPRD maupun kepala daerah, telah melalui proses verifikasi resmi.

Hellyana juga menjelaskan pada 2024, saat hendak melakukan legalisasi ijazah, kampus tempatnya menempuh pendidikan telah dinyatakan tutup.

"Jadi dikarenakan itu kami tidak sempat pada waktu itu karena kesibukan, karena saya juga pimpinan DPRD, sehingga tidak sempat untuk ke Kemendikti untuk ngurus legalisirnya," ujar dia.

Kesibukan sebagai pimpinan DPRD kala itu membuat proses administrasi ke kementerian tidak sempat dilakukan. Dari penelusuran selanjutnya, ditemukan adanya kesalahan input data.

"Lalu kami waktu itu sempat ke tempat Ibu Dekan dan Dosen Pendamping. Kami mendapatkan juga surat eh pernyataan langsung tulis tangan bahwa menyatakan bahwa saya betul mahasiswa beliau, dan betul pernah eh berkuliah di Azzahra," ucap dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6