PN Solo Tolak Gugatan Ijazah Jokowi, Hakim Kabulkan Eksepsi Tergugat

Putusan sidang tersebut digelar secara e-court (daring) pada Selasa (14/4/2026).

Diterbitkan 14 April 2026, 18:53 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Solo- Pengadilan Negeri (PN) Solo memutuskan tidak menerima gugatan terkait keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang diajukan melalui skema citizen lawsuit (CLS). Putusan sidang tersebut digelar secara e-court (daring) pada Selasa (14/4/2026).

Majelis hakim menyatakan gugatan yang diajukan dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, yakni Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, tidak dapat diterima. Dalam perkara ini, Jokowi tercatat sebagai Tergugat I, bersama Rektor UGM Ova Emilia (Tergugat II), Wakil Rektor UGM Wening Udasmoro (Tergugat III), serta Kepolisian Republik Indonesia sebagai Turut Tergugat.

Berdasarkan amar putusan nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt, majelis hakim mengabulkan eksepsi dari seluruh pihak tergugat. Dengan demikian, perkara tidak berlanjut ke pembahasan pokok gugatan.

Humas PN Solo, Subagyo mengatakan bahwa sidang gugatan CLS ijazah Jokowi telah diputus oleh majelis hakim melalui sidang e-court yang digelar pada hari ini, Selasa (14/4/2026). Dia menyebutkan bahwa hasil sidang telah diunggah ke sistem e-court dan SIPP pada hari yang sama.

“Dalam amar putusan tersebut menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima atau niet onvankelijk verklaard. Kemudian menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 537.000,” kata Subagyo kepada wartawam di PN Solo, Selasa (14/4/2026).

Pokok Gugatan Ijazah Tak Diperiksa Hakim

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan menegaskan bahwa dikabulkannya eksepsi membuat majelis hakim tidak memeriksa substansi perkara, termasuk dalil mengenai ijazah.

“Dengan dikabulkannya eksepsi, pokok perkara tidak diperiksa,” ujar Irpan kepada wartawan saat ditemui di kantornya.

Dia juga menyebut sejumlah pihak sebelumnya telah menyatakan ijazah tersebut sah, termasuk UGM dan Polda Metro Jaya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, mengatakan pihaknya telah menerima salinan putusan. Ia menilai putusan tersebut tidak memberikan penilaian atas keaslian ijazah Jokowi.

“Putusan ini tidak menyentuh pokok perkara. Jadi tidak menyatakan ijazah itu asli,” ucap Andhika.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa majelis hakim lebih banyak mempertimbangkan parameter, terutama terkait penggunaan mekanisme CLS. Dia menyebut hakim merujuk pada SK KMA Nomor 36/KMA/SK/II/2013 yang membatasi CLS hanya untuk perkara yang menyangkut kepentingan publik, seperti lingkungan hidup atau kepentingan negara.

"Tapi ya itu pasti kami bantah kan kami sampaikan dalam gugatan yang lain atau banding yang akan kami ajukan setelah ini," kata dia.