Ditkrimsus Polda Metro Selesaikan 518 Perkara Pidana Selama 2025, dari Balpres Impor hingga Aborsi Ilegal

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya memaparkan capaian kinerjanya sepanjang 2025. Sebanyak 518 perkara telah berhasil diselesaikan

Diterbitkan 31 Desember 2025, 17:48 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya memaparkan capaian kinerjanya sepanjang 2025. Sebanyak 518 perkara berhasil diselesaikan, mencakup pengungkapan kasus penyelundupan pakaian bekas impor, LPG ilegal, minyak goreng, peredaran uang palsu, hingga praktik aborsi ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu menerangkan, pihaknya menerima 383 laporan perkara. Namun yang berhasil diselesaikan justru mencapai 518 kasus atau setara 135,25 persen.

"Artinya ada laporan-laporan tunggakan-tunggakan kasus yang berhasil kami selesaikan. Memang kami menekankan kepada personel, ada beberapa, ada banyak kasus tunggakan perkara. Ini yang menjadi target kami ke depan, sehingga tunggakan-tunggakan perkara tersebut bisa kami selesaikan," kata Edy kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).

Atas capaian tersebut, Ditkrimsus Polda Metro Jaya menempati peringkat kedua nasional dalam penyelesaian perkara pidana khusus di jajaran Polda se-Indonesia.

Selain itu, Direktorat Pidana Khusus Polda Metro Jaya juga meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), yang menjadi modal penting dalam menjaga kepercayaan publik.

Di bidang penegakan hukum yang mendukung program Asta Cita Presiden RI, Ditkrimsus menindak tegas penyelundupan balpres pakaian bekas impor.

Sebanyak 439 balpres asal Korea, China, dan Jepang berhasil disita, berikut kendaraan pengangkutnya. Nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp 4,28 triliun.

Tak hanya itu, upaya penyelundupan barang ilegal lain juga digagalkan. Bersama Polres Tangerang Selatan, membongkar dua kali percobaan penyelundupan dengan total barang bukti 34.671 unit.

"Dan ini semua sudah berproses dan ke depan, kami juga akan mengawasi sehingga penyelundupan itu tidak hanya dari luar negeri ke dalam. Sehingga kami akan pengawasi beserta jajaran Polres, hal-hal tersebut supaya tidak terjadi di kemudian hari," ujar dia.

 

Kasus Lainnya

Kasus lain yang menjadi sorotan adalah penyelundupan LPG subsidi. Sebanyak 26 perkara berhasil diungkap dengan 28 tersangka. Dia mengatakan, pihaknya menyita 4.359 tabung gas, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 26,27 miliar.

"Bahkan ada yang sudah P21 oleh kejaksaan," ujar dia.

Di sektor pangan, Ditkrimsus Polda Metro Jaya mengungkap penyelewengan minyak goreng program pemerintah. Enam tersangka ditetapkan, dengan barang bukti 6.744 kemasan minyak goreng yang takarannya dikurangi.

"Tentu, kami menindak pelaku penyelewengan minyak goreng ini adalah semata-mata untuk menjaga ketertiban masyarakat terhadap Minyak goreng program pemerintah, kenapa? Karena dalam penjualannya takaran-takaran dikurangi sehingga kita lakukan tindakan dan di depan harapkan itu tidak terjadi lagi," ujar dia.

Peredaran uang palsu juga tak luput dari penindakan. Empat pelaku ditangkap dengan barang bukti 2.896 lembar uang palsu dalam pecahan rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.

 

Kasus Praktik Aborsi

Pengungkapan paling memprihatinkan datang dari kasus praktik aborsi ilegal berbasis aplikasi digital. Polisi menetapkan enam tersangka dan menyita berbagai alat medis.

Dari hasil penyelidikan, tercatat sedikitnya 361 pasien telah menjalani praktik aborsi di klinik tersebut. Total uang yang dikumpulkan para pelaku mencapai Rp 2,61 miliar.

"Yang membuat miris adalah bahwa ada 361 pasien. Berarti kalau tinggal satu masih 2.361 wanita yang sudah melakukan aborsi di klinik tersebut," ujar dia.

Dia mengatakan, praktik ini sangat membahayakan kesehatan reproduksi perempuan dan berdampak luas secara sosial. Seluruh pasien kini tengah dipanggil untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan.

"Tentu praktik ini sangat berdampak kepada kesehatan reproduksi perempuan ataupun wanita, tentu berdampak juga terhadap sosial, komoditi perekonomian yang bisa membahayakan keselamatan jiwa perempuan," tandas dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6