Tanya Jawab Pakar Hukum Lingkungan soal Bencana Sumatera, Bahas Terkait Pengelolaan Hutan

Pakar Hukum Lingkungan Dr. Sadino menilai bencana di Sumatera diperparah oleh kerusakan hutan di hulu akibat lemahnya pengawasan hukum terhadap aktivitas ilegal.

Diterbitkan 01 Januari 2026, 10:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Banjir dan longsor yang melanda Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Barat (Sumbar), dan Aceh dinilai tidak terlepas dari kondisi hutan di wilayah hulu daerah aliran sungai.

Kawasan perbukitan dengan tingkat kelerengan tinggi di tiga provinsi tersebut menjadi wilayah yang paling rentan terdampak, terutama saat curah hujan ekstrem terjadi.

Kondisi geografis yang saling terhubung di bagian hulu membuat dampak bencana dirasakan hampir merata, meski wilayah terdampak memiliki aliran sungai yang berbeda.

Selain cuaca ekstrem akibat pengaruh siklon tropis, kerusakan hutan turut memengaruhi besarnya dampak bencana.

Berkurangnya kawasan berhutan membuat air hujan tidak terserap dengan baik, sehingga banjir dan longsor terjadi lebih besar.

Di sisi lain, pengawasan dan penegakan hukum dinilai masih lemah. Sejumlah aktivitas di kawasan hutan masih berlangsung tanpa pengendalian yang memadai, sehingga menunjukkan pengawasan belum berjalan maksimal.

Kondisi ini membuat warga yang tinggal di sepanjang daerah aliran sungai menjadi pihak yang paling terdampak dan terus menghadapi risiko bencana berulang.

Berikut rangkuman permasalahan beserta penjelasan lengkap dari Pakar Hukum Kehutanan Sadino yang disusun Liputan6.com:

Pengelolaan Hutan di Wilayah Hulu Jadi Titik Kritis Bencana

Banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat menunjukkan adanya persoalan dalam pengelolaan kawasan hutan di wilayah hulu daerah aliran sungai.

Sadino menyebut, wilayah terdampak umumnya berada di kawasan perbukitan dengan kelerengan tinggi yang rentan terhadap perubahan kondisi lingkungan.

Menurutnya, hujan berintensitas tinggi menjadi pemicu terjadinya bencana tersebut. Curah hujan yang turun terus-menerus di wilayah dengan lapisan tanah yang relatif tipis membuat tanah mudah jenuh, sehingga aliran air dan pergerakan tanah sulit dikendalikan dan berujung pada banjir serta longsor.

Bencana yang terus berulang di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat menunjukkan bahwa persoalan hutan di wilayah tersebut belum tertangani secara menyeluruh.

Kondisi ini tidak hanya dipengaruhi faktor alam, tetapi juga aktivitas manusia di kawasan hulu yang berdampak pada menurunnya daya dukung lingkungan.

Lemahnya pengawasan membuat perubahan di kawasan hutan kerap luput dari perhatian hingga dampaknya dirasakan masyarakat.

Diperlukan langkah nyata dan terukur untuk mencegah kejadian serupa. Upaya tersebut meliputi penataan wilayah rawan bencana, penguatan perlindungan kawasan hulu, serta relokasi warga yang tinggal di zona berisiko agar tidak terus menjadi korban banjir dan longsor.

Q&A (Tanya Jawab)

Q : Dari kejadian banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat, bagian mana yang paling terlihat bermasalah dalam pengelolaan hutan?

A: Kalau kita lihat banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, masalah utamanya ada di kawasan hutan di bagian hulu sungai. Wilayahnya kebanyakan perbukitan dengan kemiringan yang cukup curam dan saling terhubung. Jadi, kalau ada kerusakan di satu wilayah, dampaknya bisa terasa sampai ke daerah lain, apalagi saat hujan turun deras.

Q : Dampak bencana ini sudah sering dirasakan masyarakat. Mengapa kerusakan hutan di tiga provinsi tersebut masih terus terjadi?

A: Ya, memang faktor pemicunya bukan masalah hutan saja. Dampak bencana ini sebenarnya sudah berkali-kali dirasakan masyarakat. Tapi kerusakan hutan masih saja terjadi. Bukan cuma karena cuaca ekstrem, tapi juga karena aktivitas manusia di wilayah hulu yang pengawasannya lemah, sehingga kondisi kawasan hutan terus berubah tanpa pengendalian yang jelas.

Q : ⁠⁠Apakah penebangan pohon tanpa izin di kawasan hutan melanggar hukum, dan aturan apa yang mengaturnya?

A: Ya harusnya kalau dia tanpa izin, itu sudah ada aturannya. Di Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 sudah jelas ada larangan dan sanksinya, termasuk kalau itu terjadi di kawasan lindung. Cuma masalahnya, pengawasan di lapangan masih lemah, jadi aturannya belum benar-benar jalan. 

Q : ⁠Melihat situasi yang ada sekarang, langkah nyata apa yang seharusnya segera dilakukan agar kekadian serupa tidak terus berulang

A: Sebetulnya, penanganan bencana itu tidak cukup hanya dengan memperbaiki wilayah yang terdampak. Kalau kondisi alamnya sudah berubah dan tidak lagi aman, masyarakat seharusnya dipindahkan ke tempat yang lebih layak agar kejadian banjir dan longsor tidak terus berulang.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6