BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati Jatim Tingkatkan Pengawasan Kepatuhan Program Jamsosnaker

BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejati Jawa Timur memperkuat sinergi pengawasan kepatuhan guna meningkatkan perlindungan Jamsosnaker bagi pekerja.

Diterbitkan 29 Desember 2025, 18:23 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Batu - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur menyelenggarakan Rapat Monitoring dan Evaluasi kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Singhasari Resort, Kota Batu untuk memperkuat sinergi dalam rangka optimalisasi kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kolaborasi kedua lembaga berlandaskan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 ini telah menunjukkan hasil yang positif dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pemberi kerja/badan usaha di wilayah Jawa Timur. 

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo menyampaikan sebanyak 6,2 juta tenaga kerja telah terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari total sebanyak 16 juta penduduk bekerja di Jawa Timur, baik formal maupun informal. Data ini memperlihatkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di tahun 2025 meningkat 436.198 dari sebanyak 5.8 juta tenaga kerja terlindungi di tahun 2024.

Hadi menambahkan, sampai dengan bulan November tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur telah membayarkan manfaat klaim sebesar 6,45 triliun rupiah dari 437.704 pengajuan klaim yang didalamnya terdapat 16.486 anak penerima beasiswa dengan total manfaat yang diterima sebesar 85,3 miliar rupiah. 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat ST Lumban Gaol menegaskan bahwa sepanjang tahun 2025, melalui upaya hukum bersama baik di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan seluruh Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur, telah dilakukan penanganan sebanyak 1.842 Surat Kuasa Khusus (SKK) guna penagihan kewajiban pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Dari kegiatan pemanggilan tersebut, berhasil dipulihkan dana iuran sebesar Rp36,22 miliar selama tahun 2025. Capaian ini mengonfirmasi tren peningkatan kesadaran dan kepatuhan dunia usaha dalam memenuhi kewajibannya terhadap perlindungan tenaga kerja sejalan dengan meningkatnya UCJ yang sebelumnya disampaikan oleh Hadi Purnomo.

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Penghargaan untuk Jajaran Kejati Jatim

Dalam kegiatan yang sama, BPJS Ketenagakerjaan memberikan Penghargaan Kinerja Terbaik kepada jajaran Pimpinan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas kerjasama yang optimal dan dukungan penuh dalam penegakan kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama tahun 2025 serta kepada lima Kejaksaan Negeri dengan kontribusi terbaik dalam realisasi SKK Piutang Iuran di tahun 2025.

Penghargaan diberikan kepada Kejari Kabupaten Kediri, Kejari Surabaya, Kejari Kabupaten Pasuruan, Kejari Kabupaten Sidoarjo, Kejari Kabupaten Sampang. Penghargaan khusus juga diberikan kepada Kejari Kabupaten Probolinggo atas inovasi Program “Jaksa Peduli Pekerja Rentan” bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Probolinggo.

Penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas komitmen tinggi, kerja keras dan kolaborasi solid dalam meningkatkan kontribusi pemberi kerja/badan usaha dalam perlindungan pekerja rentan dari risiko pekerjaan sehari-hari. 

Acara dilanjutkan dengan paparan evaluasi teknis oleh kedua belah pihak yang membahas strategi, kendala, dan langkah-langkah perbaikan ke depan. Hal ini semakin mempertegas komitmen bersama untuk mewujudkan sistem perlindungan ketenagakerjaan yang lebih efektif, adil, dan berkepastian hukum.

Sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada pekerja. Hasil yang dicapai bukan hanya tentang angka iuran yang dipulihkan, tetapi lebih penting lagi adalah terciptanya ekosistem kepatuhan yang berkelanjutan sehingga hak-hak pekerja dapat terjamin dengan baik.

 

(*)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6