ICW Pertanyakan Transparansi KPK soal SP3 Kasus Izin Tambang Nikel Konawe Utara

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik penghentian perkara atau SP3 dugaan korupsi tambang nikel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan AS selaku mantan Bupati Konawe Utara.

Diterbitkan 29 Desember 2025, 17:28 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik penghentian perkara atau SP3 dugaan korupsi tambang nikel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan AS selaku mantan Bupati Konawe Utara.

Menurut ICW, SP3 yang dikeluarkan oleh KPK bukan hanya menambah daftar panjang perkara yang dihentikan, namun juga dapat dilihat sebagai hasil dari penghancuran KPK secara sistemik pada 2019 lalu. 

"ICW sejak awal mengkritisi mekanisme KPK yang dapat mengeluarkan SP3 karena rawan dijadikan bancakan korupsi. Penghentian perkara dapat berpotensi bukan didasarkan atas pandangan objektif, melainkan dari penilaian subjektif yang sulit untuk ditagih akuntabilitasnya oleh publik," ujar Peneliti ICW Wana Alamsyah dalam keterangannya, Senin (29/12/2025).

ICW mencatat, KPK menyampaikan bahwa SP3 dikeluarkan pada Desember 2024. Selain itu, berdasarkan penelusuran ICW,  laporan tahunan KPK dan Dewan Pengawas KPK, nama AS tidak masuk di dalam laporan tersebut. 

"ICW mempertanyakan mengapa KPK butuh waktu 1 tahun untuk menyampaikan informasi tersebut ke publik? Mengapa informasi tersebut tidak segera disampaikan kepada publik?," ujarnya.

Ia mengingatkan, berdasarkan Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 19/2019 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019, penghentian penyidikan dan penuntutan harus dilaporkan ke Dewas paling lambat 14 hari terhitung sejak dikeluarkannya SP3. 

"Jadi publik patut mempertanyakan, apa alasan KPK tidak berlaku transparan?," tegasnya.

 

Minta KPK Beri Penjelasan

Berikutnya, dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan AS, ICW mengatakan terdapat 2 pasal yang dikenakan yakni kerugian keuangan negara dan suap menyuap.

"Jika KPK mengeluarkan SP3, maka untuk perkara terkait yang mana? Kerugian negara atau suap menyuap?," ucapnya.

ICW pun mendorong KPK untuk menerangkan secara jelas mengenai SP3. Jika perkara suap menyuap yang dihentikan, KPK wajib memberikan penjelasan tentang perkembangan pemeriksaan yang dilakukan pada tahun 2022. 

"Pada saat itu, KPK mendalami pertemuan antara AS dengan sejumlah pihak swasta. Pertemuan tersebut diduga untuk memuluskan perizinan proyek di Kabupaten Konawe Utara dengan Pihak swasta yang diperiksa pada saat itu antara lain: Direktur PT Sinar Jaya Ultra Utama, Herry Asiku; Direktur PT Cinta Jaya, Yunan Yunus Kadir; Direktur Utama PT KMS 27, Tri Wicaksono alias Soni; serta Direktur PT Mahesa Optima Mineral, Romi Rere," pungkasnya.

Alasan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan yang menjadi dasar penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, pada tahun 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa alasan pertama adalah adanya kendala dalam perhitungan kerugian negara terkait kasus tersebut.

"Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan terkait Pasal 2 dan 3, yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara," ujar Budi di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu (28/12/2025).

Menurut Budi, Pasal 2 dan 3 yang dimaksud tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Meski begitu, Budi belum merinci kendala yang dihadapi KPK dalam menghitung kerugian negara pada kasus tersebut, apakah terkait metode, sumber daya manusia, atau faktor lainnya.

Alasan kedua, lanjut dia, KPK tidak dapat menyangkakan Aswad Sulaiman dengan pasal dugaan penerimaan suap, yakni Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor, dikarenakan perkara tersebut sudah kedaluwarsa.

Ia menjelaskan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, dugaan penerimaan suap oleh Aswad Sulaiman yang terjadi selama 2007-2009 sudah kedaluwarsa bila dilakukan penyidikan pada 2024.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6