Yani PPP Marah, KPK: Disadap karena Terindikasi Korupsi

"KPK melakukan penyadapan terhadap orang-orang yang terindikasi terlibat tindak pidana korupsi," ujar Johan.

Diterbitkan 27 Juni 2013, 20:04 WIB
Copy Link
Batalkan
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tidak pernah secara khusus menyadap anggota DPR. Penyadapan dilakukan terhadap semua orang yang terindikasi korupsi terkait proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, sebuah kasus yang ditangani KPK.

"KPK melakukan penyadapan terhadap orang-orang yang terindikasi terlibat tindak pidana korupsi," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Kamis (27/6/2013).

"KPK punya kewenangan melakukan penyadapan dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," dia menegaskan.

Pernyataan Johan Budi tersebut dikeluarkan menanggapi protes sejumlah anggota DPR yang merasa pernah disadap oleh KPK. Salah satunya anggota Komisi Hukum DPR Ahmad Yani. Politisi PPP ini merasa haknya untuk mengeluarkan pendapat telah dirampas karena disadap oleh KPK.

Sebab, dia merasa tidak terlibat kasus apapun yang ditangani KPK. "Saya mendapat informasi HP saya disadap. Apa salah saya sehingga HP saya disadap," kata Yani di Gedung DPR Jakarta.

Karena itu, Yani menegaskan, penyadapan itu perlu diatur dalam undang-undang. Dia meminta kepada pimpinan KPK agar memperjelas maksud dan tujuan KPK dalam penyadapan tersebut. "Sejak kapan orang itu mau disadap. Soal penyadapan ini saya kira perlu diklarifikasi," ujar Yani. (Eks/Sss)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6