Kementerian LH Investigasi Kebakaran Hutan di Area Konsesi 335 Perusahaan

Upaya ini dilakukan untuk memastikan penyebab utama kebakaran sekaligus memperkuat penegakan hukum

Diterbitkan 02 November 2026, 13:55 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) terus melakukan verifikasi lapangan secara masif terhadap ratusan lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.

Menteri LH/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat mengatakan langkah ini diambil sebagai bentuk intervensi cepat dan penanganan kedaruratan lingkungan.

Jumhur menyampaikan langsung langkah strategis tersebut dalam acara International Conference on Peatland Research and Innovation di Pekanbaru, Riau, Sabtu 31 Oktober 2026.

Dia menegaskan, upaya ini dilakukan untuk memastikan penyebab utama kebakaran sekaligus memperkuat penegakan hukum yang objektif.

"Saat ini, tim investigasi KLH tengah menelusuri secara cermat titik kebakaran yang melanda area konsesi milik 335 perusahaan," ujar Jumhur dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (2/11/2026).

Dia menilai, langkah ini menjadi keharusan bagi Kementerian LH untuk memastikan setiap pihak yang terbukti abai atau sengaja merusak lingkungan dimintai pertanggungjawaban hukum atas dampak ekologis yang ditimbulkan.

"Seluruh area yang terbakar harus kami verifikasi satu per satu. Ada yang terbakar dua hektare, lima hektare, bahkan ada beberapa yang mencapai ratusan hektare. Karena itu, kami perlu memastikan kondisi dan penyebab kebakaran di masing-masing lokasi," tutur Jumhur.

 

Usut Motif Pembakaran

Jumhur menjelaskan, berdasarkan pemantauan lapangan, pola kebakaran yang terjadi sangat bervariasi, baik pada lahan yang belum tergarap maupun di kawasan perkebunan kelapa sawit.

Menurut dia, hal ini mendorong BPLH mendalami lebih jauh sumber api, termasuk praktik pembukaan lahan tradisional yang tidak terkendali.

"Indikasi kebakaran yang disebabkan oleh aktivitas manusia memang sudah terlihat, terutama yang dilakukan masyarakat. Ada praktik pembakaran di lahan yang bersifat terbuka (open access), dengan pemahaman bahwa pembakaran diperbolehkan hingga dua hektare. Namun, persoalannya, api bisa menyebar ke area lain dan menimbulkan kebakaran yang lebih luas," papar Jumhur.

Di sisi lain, lanjut dia, intervensi KLH/BPLH turut menyentuh aspek keamanan dan stabilitas nasional. Jumhur mengungkapkan adanya informasi intelijen yang mengarah pada dugaan motif pembakaran yang disengaja sebagai bentuk sabotase citra pemerintah.

"Ada informasi intelijen yang sedang kami dalami, yaitu dugaan bahwa terdapat pihak-pihak yang sengaja melakukan pembakaran untuk merusak citra pemerintah. Jika hal tersebut benar terjadi, tentu merupakan tindakan yang sangat serius. Namun, informasi ini tetap harus kami verifikasi lebih lanjut," terang Jumhur.

 

Diplomasi dengan Singapura

Jumhur menegaskan, sebagai lembaga yang memegang teguh supremasi hukum, Kementerian Lingkungan Hidup menempatkan objektivitas pembuktian di atas segalanya.

Menurut dia, hal ini sejalan dengan komunikasi diplomatik yang dilakukan Jumhur bersama Menteri Lingkungan Hidup Singapura Grace Fu terkait harmonisasi dan penghormatan penegakan hukum di kawasan regional.

"Ibu Grace Fu menyampaikan bahwa Singapura sedang menyusun peraturan lingkungan hidup dalam upaya penegakan hukum di negaranya. Kami menghargai kedaulatan masing-masing negara," terang Jumhur.

Melalui proses verifikasi ini, Jumhur mengatakan, KLH/BPLH berkomitmen menindak tegas siapa pun, baik pemilik konsesi maupun aktor intelektual di luar perusahaan, yang terbukti bersalah, dengan tetap memegang prinsip kehati-hatian hukum.

"Intinya, kami tidak bisa memastikan siapa yang bersalah sebelum verifikasi dilakukan. Ini merupakan persoalan hukum. Akan menjadi masalah apabila kita langsung menjatuhkan hukuman tanpa terlebih dahulu memastikan fakta dan bukti di lapangan," ucap dia.

"KLH/BPLH menggaransi bahwa penyelesaian kedaruratan karhutla merupakan prioritas utama. Seluruh hasil investigasi pada 335 konsesi perusahaan tersebut akan menjadi pijakan krusial untuk melindungi ruang hidup masyarakat, memulihkan fungsi ekologis, serta menegakkan keadilan lingkungan secara nasional," tandas Jumhur.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6