Polri Pulangkan 9 WNI Korban TPPO dari Kamboja Bermodus Online Scam

Polri memulangkan sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus online scam (penipuan daring) dan admin judi online dari Kamboja.

Diterbitkan 27 Desember 2025, 05:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Polri pulangkan 9 WNI korban TPPO online scam dan judi online dari Kamboja.
  • Kasus terungkap dari laporan orang tua, video viral, dan kekerasan dialami korban.
  • Pemulangan ini hasil kolaborasi Polri, Kemenlu, KBRI, BP2MI, sesuai arahan Presiden.

Liputan6.com, Jakarta - Polri memulangkan sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus online scam (penipuan daring) dan admin judi online dari Kamboja.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni mengungkapkan, penanganan kasus ini berawal ketika Desk Ketenagakerjaan Polri menerima laporan dari orang tua korban pada tanggal 8 Desember 2025.

Selain laporan, Irhamni mengatakan pihaknya menerima informasi dari media sosial soal WNI yang dipaksa bekerja sebagai admin judi online maupun penipuan daring, serta mengalami kekerasan fisik.

"Para korban juga sempat membuat video viral di media sosial terkait unggahan para korban yang memohon bantuan agar bisa dipulangkan ke Indonesia," ujar dia dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat malam 26 Desember 2025, melansir Antara.

Selanjutnya, sambung Irhamni, pada 15 Desember 2025, Desk Ketenagakerjaan Polri mulai melakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan otoritas Imigrasi Kamboja untuk dapat sesegera mungkin memulangkan para korban ke tanah air.

Dari hasil koordinasi dan penyelidikan, ditemukan sembilan korban yang terdiri dari tiga perempuan dan enam laki-laki. Para korban berasal dari wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara.

"Pada saat kami temukan, kesembilan orang tersebut telah berhasil lari dan menyelamatkan diri dari lokasi-lokasi mereka bekerja," papar Irhamni.

Ia mengungkapkan, para korban melarikan diri dari tempat bekerja karena selalu mendapatkan kekerasan, baik fisik maupun psikis.

 

Korban Saling Bertemu

Para korban, lanjut Irhamni, saling bertemu pada saat melaporkan diri di KBRI Kamboja pada akhir bulan November 2025 dan kemudian memutuskan untuk tinggal bersama karena ketakutan dan tidak mau kembali ke tempat mereka bekerja.

"Ada pun salah satu korban bernama Aisyah tengah mengandung dengan usia kandungan 6 bulan," kata dia.

Dalam proses penyelidikan, Polri dan pihak-pihak terkait memastikan para korban mendapatkan perlindungan hingga bantuan tempat tinggal.

Setelah berkoordinasi dengan KBRI Kamboja dan otoritas Imigrasi Kamboja, sembilan korban pun berhasil mendapatkan izin keluar dan pada akhirnya bisa dipulangkan ke Indonesia pada Jumat ini.

"Tim penyelidik Desk Ketenagakerjaan Polri berhasil memulangkan para korban dengan selamat dan saat ini telah berada bersama-sama dengan kita sekalian," terang Irhamni.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Syahardiantono menyebut, kepulangan ini merupakan buah kerja kolaborasi antara Polri, Kementerian Luar Negeri, KBRI Phnom Penh, dan BP2MI.

"Langkah ini merupakan implementasi langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Astacita poin ke-7," kata dia.

"Dalam hal ini, Polri hadir untuk memastikan supremasi hukum dan bersama stakeholder lainnya melakukan perlindungan maksimal bagi warga negara dari segala bentuk eksploitasi dan kejahatan tindak pidana perdagangan orang," tutup Syahardiantono.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6