Ibam Ajukan Kasasi Usai Divonis 5 Tahun dalam Kasus Chromebook

Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ibam.

Diterbitkan 13 September 2026, 13:44 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Mantan konsultan Mendikbudristek, Ibrahim Arief, ajukan kasasi kasus korupsi Chromebook.
  • Kasasi diajukan setelah divonis 5 tahun penjara dan wajib bayar uang pengganti Rp 5 miliar.
  • Tim kuasa hukum gunakan AI, temukan kejanggalan putusan uang pengganti Rp 5 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook memasuki tahap kasasi. Mantan konsultan teknologi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ibam.

Selain pidana penjara, Ibam juga dijatuhi denda Rp 500 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar.

“Ibrahim Arief atau Ibam hari ini, Jumat, 11 September 2026, resmi menyatakan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia atas perkara dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook yang saat ini sedang dihadapinya,” kata tim kuasa hukum Ibam, R. Bayu Perdana, dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (13/9/2026).

Bayu mengatakan pengajuan kasasi dilakukan karena tim hukum menilai terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum pada putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Salah satu yang dipersoalkan adalah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar. Menurut tim kuasa hukum, putusan tersebut tidak didasarkan pada alat bukti yang sah dan meyakinkan.

“Melalui kasasi ini, kami berharap Mahkamah Agung dapat meninjau secara menyeluruh perkara tersebut, memperbaiki kekeliruan penerapan hukum yang terdapat dalam putusan, serta memberikan putusan yang seadil-adilnya, termasuk membebaskan Ibam dari perkara tersebut,” ujar Bayu.

 

Kejanggalan Kasus

Kuasa Hukum Klaim Gunakan AI Analisis Perkara Bayu juga mengatakan Ibam mengembangkan teknologi berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) sejak perkara tersebut bergulir.

Teknologi itu digunakan untuk menganalisis kesesuaian antara bukti, fakta persidangan, dan keterangan para saksi.

Menurut Bayu, hasil analisis tersebut menunjukkan sejumlah pola yang dinilai tim kuasa hukum sebagai kejanggalan dalam penerapan uang pengganti Rp 5 miliar.

"AI tersebut kemudian menemukan sejumlah pola yang menurut tim kuasa hukum menunjukkan adanya kejanggalan dalam penerapan uang pengganti sebesar Rp 5 miliar,” ucap Bayu.

Hasil analisis tersebut rencananya akan dituangkan dalam memori kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung.

"Hal tersebut akan kami jelaskan secara lengkap dan terstruktur dalam memori kasasi yang diajukan kepada Mahkamah Agung," tambahnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6