Pertimbangan Hakim Vonis Ibam 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 6-15 tahun penjara.

Diterbitkan 12 Mei 2026, 23:06 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Eks konsultan Kemdikbudristek, Ibam, divonis 4 tahun penjara kasus korupsi Chromebook.
  • Perbuatannya rugikan negara besar, hambat pendidikan, dan lawan program antikorupsi.
  • Vonis ringan karena Ibam konsultan, tak terima dana pribadi, dan belum pernah dipidana.

Liputan6.com, Jakarta - Eks konsultan teknologi Kemdikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam divonis hukuman penjara empat tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 6-15 tahun penjara.

Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah, menungkap beberapa hal yang memberatkan dan meringankan vonis Ibam dalam perkara ini. Menurutnya, perbuatan Ibam mengakibatkan kerugian negara yang besar pada tahun anggaran 2020-2021.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," jelasnya saat pembacaan amar putusan, Selasa (12/5/2026).

Selain itu, perbuatan Ibam juga berdampak ganda terhadap keuangan negara karena pengadaan ini berlangsung di masa pandemi. Hal ini dinilai berdampak kepada terhambatnya pembangunan kualitas pendidikan anak Indonesia.

Sementara itu, terdapat beberapa hal yang meringankan vonis Ibam, termasuk belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.

"Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya," ujar Purwanto.

Selanjutnya, Ibam disebut hanya sebagai konsultan, bukan penentu kebijakan utama. Dia juga tidak terbukti menerima aliran dana ke kantong pribadinya.

"Terdakwa berada pada posisi sebagai konsultan teknologi yang memberikan masukan teknis dan bukan sebagai penentu kebijakan utama dalam pengadaan TIK Chromebook, sehingga kadar peran terdakwa secara struktural berbeda dengan kadar peran pejabat publik yang menetapkan kebijakan strategis," jelas Purwanto

"Terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari pengadaan TIK kepada pribadinya," sambungnya.

Ibam Terbukti Korupsi?

Ibam divonis empat tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dan chrome device management (CDM). Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ibam terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menyatakan terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah saat membacakan Amar Putusan, Selasa (12/5/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," sambungnya.

Kemudian, Ibam didenda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka kekayaannya akan disita dan dilelang untuk melunasinya.

Namun, jika penyitaan dan pelelangan tidak cukup, maka diganti pidana kurungan selama 120 hari.

"Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan dan pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 120 hari," jelas dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6