Gugatan Kuota Internet Hangus Kandas di MK, Ini Alasannya

Permohonan tersebut teregister dalam perkara nomor 87/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta K

Diterbitkan 12 Mei 2026, 22:36 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • MK tolak gugatan kuota internet hangus karena permohonan dinilai kabur.
  • Pemohon tidak uraikan dasar kewenangan MK dan kerugian hak konstitusi jelas.
  • Perkara tidak dilanjutkan, namun 31 gugatan serupa masih berproses.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan terkait kuota internet hangus tidak dapat diterima karena dinilai kabur atau obscuur. Permohonan tersebut teregister dalam perkara nomor 87/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam sidang di Gedung I MK, Jakarta, Selasa (12/5/2026), Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan pemohon tidak menguraikan secara lengkap dasar kewenangan MK dalam menguji undang-undang terhadap UUD 1945 sebagaimana diatur dalam Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025.

Menurut Saldi, pada bagian kewenangan, pemohon hanya mencantumkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf A UU MK. Pemohon juga hanya menambahkan kalimat bahwa “Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai The Guardian of Constitution dan The Protector of Citizen’s Constitutional Rights”.

"Begitu juga pada bagian kedudukan hukum, pemohon hanya mencantumkan lima poin syarat-syarat kerugian hak konstitusi tanpa dikaitkan dengan substansi kerugian hak konstitusional," kata Saldi.

Perkara Tak Dilanjutkan

MK juga menilai pemohon tidak menjelaskan secara memadai alasan pertentangan norma Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja dengan UUD 1945. Akibatnya, permohonan dinilai tidak jelas atau kabur.

"Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum masing-masing permohon tersebut di atas, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan a quo tidak jelas, atau kabur atau obscuur," ujar Saldi, dilansir Antara.

Karena permohonan dinilai obscuur, MK memutuskan tidak melanjutkan pemeriksaan lebih jauh terhadap substansi gugatan tersebut.

Perkara nomor 87/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Rachmad Rofik. Selain perkara itu, terdapat sedikitnya 31 gugatan serupa terkait kuota internet hangus yang saat ini masih berproses di MK.

Salah satunya perkara nomor 273/PUU-XXIV/2026 yang diajukan pengemudi ojek daring Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Trisna Sari.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6