DPR Minta Menkeu Purbaya Tindak Gerai Tolak Pembayaran Tunai: Kalau Dibiarkan Merusak Ekonomi-Politik RI

Ketua Komisi VII DPR, Saleh Partaonan Daulay meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo turun tangan mengatasi polemik penolakan pembayaran tunai. Saat ini, banyak gerai meminta pelanggan untuk membayar secara nontunai, seperti via kartu maupun kode cepat QRIS.

Diterbitkan 25 Desember 2025, 09:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR, Saleh Partaonan Daulay meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo turun tangan mengatasi polemik penolakan pembayaran tunai. Saat ini, banyak gerai meminta pelanggan untuk membayar secara nontunai, seperti via kartu maupun kode cepat QRIS.

“Menteri Keuangan dan Gubernur BI harus turun tangan. Apalagi sudah banyak orang yang kritis dan mencermati masalah ini. Jangan lemah dalam menegakkan aturan. Apalagi aturan tersebut secara eksplisit disebutkan di dalam undang-undang,” kata Saleh, Kamis (25/12/2025), dilansir Antara.

Dia mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, secara eksplisit mengatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah, kecuali karena terdapat keraguan atas keasliannya.

Ketentuan tersebut, tuturnya, memiliki konsekuensi hukum. Oleh sebab itu, selaku ketua komisi yang membidangi urusan perindustrian, Saleh menilai, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia bertindak tegas.

“Sekali lagi, kalau ini dibiarkan akan berdampak negatif bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan politik di Indonesia,” ucapnya.

Viral Gerai Tolak Pembayaran Tunai

Baru-baru ini, viral video seorang konsumen lansia ditolak toko roti untuk membayar tunai. Belakangan diketahui, peristiwa itu terjadi di halte Transjakarta Monas pada Kamis (18/12/2025).

Dalam video itu, terlihat seorang pria memprotes toko roti karena menolak pembayaran dengan uang tunai. Toko roti itu disebut mengharuskan pembayaran menggunakan QRIS.

Saleh mengaku kerap mendapat perlakuan serupa. Menurut dia, kondisi ini tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang dan prinsip negara hukum yang dianut Indonesia.

“Saya sendiri saja, di beberapa restoran dan gerai, sering ditolak kalau mau bayar cash (tunai). Katanya, ketentuannya seperti itu dari atasan. Padahal, atasan mereka itu adalah warga negara biasa. Karena itu, dia tidak boleh buat undang-undang yang mengikat warga negara lain. Kalau semua orang boleh buat aturan seperti itu, dipastikan akan terjadi carut-marut. Wibawa negara sebagai negara hukum akan sangat dilemahkan,” katanya.

Undang-Undang Izinkan Pembayaran Tunai

Dia mengatakan tidak semua kalangan masyarakat memahami teknologi digital, termasuk seorang nenek yang viral karena ditolak untuk membayar secara tunai oleh toko roti.

“Kasihan, dia ditinggalkan zaman. Padahal, menurut undang-undang, setiap orang harus menerima pembayaran pakai uang cash. Hanya dikecualikan jika uang tersebut diduga palsu dan yang menduga, harus membuktikannya. Jika tidak ada bukti bahwa uangnya palsu, tidak ada alasan untuk menolak pembayaran cash,” ucap Saleh.

Oleh sebab itu, dia meminta pejabat yang berwenang mengambil sikap tegas. Menurut dia, pihak yang memerintahkan untuk hanya menerima pembayaran nontunai harus diperiksa.

“Harus diminta keterangan dan pertanggungjawabannya. Kalau dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dan ditiru orang lain. Restoran dan gerai yang meminta bayaran cashless sekarang sudah menjamur. Bahkan sering sekali orang tidak jadi belanja karena tidak punya kartu,” kata Saleh.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6