Jaksa Agung Tegaskan Rp 6,6 Triliun yang Diserahkan ke Negara Bukan Hasil Pinjaman

Jaksa Agung menegaskan, dana sebesar Rp6,625 triliun yang diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto bukan berasal dari pinjaman, melainkan hasil nyata penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara.

Diterbitkan 24 Desember 2025, 20:21 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Dana Rp6,625 T bukan pinjaman, tapi hasil penegakan hukum Kejaksaan Agung.
  • Rp2,344 T berasal dari denda administratif 20 perusahaan sawit dan 1 nikel.
  • Rp4,280 T dari eksekusi kasus korupsi ekspor CPO Musim Mas dan Permata Hijau.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa dana sebesar Rp6,625 triliun yang diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto bukan berasal dari pinjaman, melainkan hasil penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara oleh Kejaksaan Agung bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Pernyataan ini disampaikan Jaksa Agung menanggapi pertanyaan media terkait sumber dana tersebut. Uang Rp6,625 triliun itu merupakan hasil eksekusi tindak pidana korupsi ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO) serta denda penindakan administratif kehutanan yang dilakukan Satgas PKH.

Burhanuddin menjelaskan, dana tersebut berasal dari dua sumber. Pertama, Rp2,344 triliun berasal dari penagihan denda administratif terhadap 20 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan satu perusahaan tambang nikel yang melakukan pelanggaran eksplorasi di kawasan ilegal.

“Satgas PKH sudah melakukan penindakan penagihan sebesar Rp2,344 triliun yang berasal dari 20 perusahaan-perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel,” ujarnya.

Sumber kedua berasal dari eksekusi kasus tindak pidana korupsi ekspor CPO senilai Rp4,280 triliun, sebagai komitmen pengembalian kerugian negara dari korporasi PT Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.

Target yang Disampaikan Prabowo

 

Dalam kasus tersebut, pengadilan menyebut total kerugian negara mencapai Rp17,7 triliun. Sementara itu, korporasi Wilmar Group juga divonis mengganti kerugian negara sebesar Rp13 triliun, yang telah dieksekusi pada Oktober 2025. Sisa vonis senilai Rp4 triliun baru direalisasikan pada tahap ini.

Burhanuddin juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo menargetkan Satgas PKH dapat kembali menguasai 5,2 juta hektare lahan hutan negara yang dikuasai korporasi maupun perorangan untuk kegiatan perkebunan dan pertambangan.

Ia menyebut hingga saat ini Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali 4,08 juta hektare lahan, yang kemudian diserahkan secara bertahap kepada negara sepanjang tahun 2025.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6