Top 3: Harga Perak Antam Naik

Berikut ini tiga artikel terpopuler atau Top 3 di kanal bisnis Liputan6.com pada Jumat (7/8/2026).

Diterbitkan 07 Agustus 2026, 06:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Harga perak PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menguat Rp 300 menjadi Rp 41.950 per gram pada perdagangan Kamis (6/8/2026). Kenaikan ini berjalan searah dengan lonjakan harga emas Antam yang naik signifikan sebesar Rp 50.000 menjadi Rp 2.679.000 per gram.

Tren positif ini memperkuat daya tarik logam mulia produksi anggota holding BUMN MIND ID tersebut sebagai opsi investasi masyarakat. Selain digunakan untuk industri elektronik dan perhiasan, perak kini semakin diminati sebagai instrumen investasi alternatif pendamping emas.

Artikel mengenai harga perak ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada sejumlah artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Jumat (7/8/2026):

1. Harga Perak Hari Ini di Antam Naik Jadi Rp 41.950 per Gram

Harga perak PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menguat pada perdagangan Kamis (6/8/2026). Kenaikan ini sejalan dengan lonjakan harga emas Antam, sehingga dapat menjadi pertimbangan bagi masyarakat yang ingin berinvestasi maupun membeli logam mulia.

Berdasarkan daftar harga resmi Antam, harga perak naik Rp 300 menjadi Rp 41.950 per gram, dari sehari sebelumnya yang berada di level Rp 41.650 per gram.

Simak berita selengkapnya di sini

 

2. Kemenkeu Ambil Alih 60% Saham KCIC Whoosh

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan mengambil alih kepemilikan mayoritas saham PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), operator kereta cepat Whoosh. Sebanyak 60% saham yang selama ini dimiliki konsorsium BUMN akan dialihkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan ditargetkan rampung pada pertengahan September 2026.

Dalam skema baru tersebut, kepemilikan saham tidak lagi berada di bawah PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) maupun PT Kereta Api Indonesia (Persero). Sebaliknya, saham akan dikelola melalui Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kemenkeu sehingga tidak menjadi beban langsung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Simak berita selengkapnya di sini

 

3. Purbaya Bantah Babinsa dan Bhabinkamtibmas Jadi Pemungut Pajak

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak pernah mengerahkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) maupun Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk melakukan pemungutan pajak.

Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan isu yang berkembang setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Purbaya mengatakan pelibatan Babinsa tidak pernah menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Simak berita selengkapnya di sini

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6