Putin Teken UU Kripto, Investor Penuhi Syarat Bisa Beli Aset Digital Tanpa Batasan

UU terkait kripto yang telah ditandatangani Presiden Rusia Vladimir Putin akan berlaku September 2026. Namun, ada masa transisisi bagi bursa kripto yang ada.

Diterbitkan 07 Agustus 2026, 06:01 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Rusia Vladimir Putin telah menandatangani undang-undang (UU) yang menetapkan kerangka regulasi bagi pasar kripto.

Mengutip the block, berdasarkan laporan kantor berita pemerintah TASS ditulis Jumat (7/8/2026), UU itu menetapkan aturan bagi bursa kripto, kustodian, broker, lembaga kliring, investor dan pelaku pasar lainnya, sembari tetap mempertahankan larangan pemakaian kripto sebagai alat pembayaran atau alat pembayaran yang sah di dalam negeri.

Berdasarkan kerangka kerja ini, investor ritel diizinkan membeli kripto paling likuid dengan batas maksimal 300.000 rubel atau US$ 3.700. Nilai itu setara Rp 66,28 juta (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran 17.920) melalui setiap perantara. Namun, laporan itu tidak merinci kripto mana saja yang menenuhi syarat.

Di sisi lain, investor yang memenuhi syarat (qualified investors) bebas membeli aset kripto apa pun tanpa batasan. Kedua kategori investor tersebut diwajibkan untuk lulus "tes kesesuaian khusus," dan investor ritel dapat memperoleh status "terkualifikasi" berdasarkan riwayat transaksi kripto mereka, menurut laporan tersebut.

Sementara itu, bursa kripto diwajibkan untuk bergabung dengan "daftar registrasi khusus" agar dapat beroperasi, dengan persyaratan ekuitas minimum sebesar 15 juta rubel (US$ 185.200 atau Rp 3,31 miliar). Bursa-bursa tersebut juga harus bergabung dengan organisasi pengaturan mandiri (SRO) pasar keuangan.

Undang-undang tersebut tetap melarang penggunaan mata uang kripto untuk membayar barang dan jasa di dalam wilayah Rusia, menurut laporan itu. Namun, penyelesaian transaksi lintas batas diizinkan untuk kontrak perdagangan luar negeri antara penduduk dan bukan penduduk. Rusia dilaporkan telah mulai mengizinkan penggunaan kripto dalam perdagangan internasional pada 2024 sebagai langkah untuk menghadapi sanksi Barat.

Undang-undang ini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 September 2026, dengan beberapa ketentuan yang mengatur penerbitan dan peredaran aset kripto mulai berlaku pada 1 September 2027. Undang-undang ini juga memberikan masa transisi hingga 1 Maret 2027 bagi bursa kripto yang sudah ada.

 

 

Kejelasan regulasi

Undang-undang ini menandai perubahan besar dalam pendekatan Rusia terhadap aset digital. State Duma (majelis rendah parlemen Rusia) mengesahkan undang-undang tersebut bulan lalu setelah rancangan undang-undang (RUU) itu lolos pembacaan pertama pada bulan April, yang membawa perdagangan kripto ke bawah pengawasan pemerintah yang lebih jelas.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari upaya Bank Sentral Rusia baru-baru ini untuk menyusun aturan terkait. Pekan lalu, bank sentral merilis rancangan peraturan yang menguraikan kerangka kerja pertama negara tersebut untuk "perdagangan terorganisasi" aset digital dan hak digital, termasuk persyaratan bagi bursa kripto dan lembaga penyimpanan (depository) digital.

Pada saat yang sama, otoritas Rusia terus memperketat pengawasan terhadap penambangan kripto. Bulan lalu, pemerintah Rusia menerbitkan dekret yang melarang penambangan kripto dan partisipasi dalam mining pool di Moskow, wilayah sekitar Moskow, serta sebagian wilayah Kursk mulai 15 Agustus hingga akhir 2032.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.