DPR Buka Peluang Bakal Ada 5 Capres di Pemilu

Gagasan tersebut dinilai dapat membuka ruang bagi lebih banyak pasangan calon presiden dalam Pilpres 2029.

Diterbitkan 22 September 2026, 15:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Komisi II DPR usulkan batas atas dukungan capres setelah presidential threshold dihapus MK.
  • Gagasan ini bertujuan agar Pilpres 2029 memiliki lebih dari dua pasangan calon.
  • Komisi II DPR segera bentuk Panja RUU Pemilu untuk bahas masalah ini.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi II DPR menggagas adanya batas atas dukungan pencalonan presiden setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold. Gagasan tersebut dinilai dapat membuka ruang bagi lebih banyak pasangan calon presiden dalam Pilpres 2029.

Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengatakan, jika batas bawah pencalonan tetap nol persen sesuai putusan MK, pembatasan justru dapat diterapkan pada batas atas.

“Kalau saya batas bawahnya tidak terlalu banyak berpikir. Yang saya pikirkan justru batas atasnya,” kata Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Menurut Aria, batas atas tersebut dapat ditetapkan, misalnya sebesar 20 persen. Dengan mekanisme itu, jumlah pasangan calon presiden yang mengikuti kontestasi dapat lebih dari dua.

“Kalau memang batas atas batas bawah presidential threshold-nya dibebaskan, maka kita punya ide bagaimana batas atas itu misalnya 20 persen sehingga ada lima calon,” ujarnya.

Aria menilai gagasan tersebut perlu dikaji agar kontestasi Pilpres tidak hanya mempertemukan dua pasangan calon, seperti yang terjadi pada Pemilu 2024.

“Batas atas menjadi sesuatu yang menarik supaya calon dari pengalaman 2024 itu, calon akan bisa dua, tidak hanya dua, tapi bisa tiga, bisa empat, bisa lima,” katanya.

 

Segera Bentuk Panja

Di sisi lain, Aria mengatakan Komisi II DPR segera membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu. Pembentukan Panja ditargetkan dilakukan sebelum masa persidangan berakhir pada 8 Oktober 2026.

Menurutnya, Komisi II bersama Badan Keahlian DPR telah merumuskan lebih dari 12 hingga 14 persoalan yang akan dimasukkan dalam draf naskah akademik.

“Sudah cukup menyeluruh dan bersama Badan Keahlian sudah ada lebih dari 12 sampai 14 masalah yang mulai terumuskan dalam bentuk draf untuk naskah akademiknya,” ujarnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6