Pengacara Sebut Penyewaan Kapal Kerry Adrianto oleh PIS Sudah Sesuai Prosedur

Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza menyatakan, PT Pertamina International Shipping (PIS) mendapatkan keuntungan besar karena menyewa kapal dari perusahaannya. Sebab, harga sewa kapal miliknya jauh lebih murah ketimbang harga pasar pada umumnya.

Diterbitkan 23 Desember 2025, 20:29 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • PIS untung besar sewa kapal Kerry karena harga jauh lebih murah.
  • Harga sewa kapal Kerry US$37.000, pasar global US$64.000 per hari.
  • Penyewaan kapal JMN sesuai prosedur PIS dan tidak ada formalitas.

Liputan6.com, Jakarta - Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza menyatakan, PT Pertamina International Shipping (PIS) mendapatkan keuntungan besar karena menyewa kapal dari perusahaannya. Sebab, harga sewa kapal miliknya jauh lebih murah ketimbang harga pasar pada umumnya. 

"PIS mendapatkan keuntungan yang besar sekali dari penyewan kapal saya," kata Kerry usai sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Kerry mencatat, sejumlah saksi dari pihak Pertamina, seperti eks Asisten Manager Import Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Rian Aditiana mengatakan harga sewa kapal di pasaran global sekitar US$ 64.000 per hari. Sementara, kapal miliknya disewa Pertamina hanya seharga US$ 37.000 per hari. 

"Jadi selisihnya besar sekali," ungkap putra dari Riza Chalid ini. 

Sementara itu, pengacara dari Kerry, Hamdan Zoelva mengatakan sidang hari ini fokus pada penyewaan kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN). Dia menuturkan, ada tiga kapal milik kliennya yang disewa Pertamina Internasional Shipping (PIS). 

Hamdan menyatakan, tuduhan jaksa yang menyebut proses penyewaan kapal PT JMN hanya formalitas tidak terbukti. Para saksi dihadirkan jaksa memastikan seluruh proses pengadaan tiga kapal milik Kerry seusai prosedur berlaku di PT PIS. 

"Syarat-syaratnya semua terpenuhi dan ini berlaku sama untuk seluruh kapal yang dikelola oleh PIS, lebih 300," beber Hamdan. 

Hamdan menyatakan, pihaknya telah bertanya kepada para saksi mengenai ada atau tidaknya perlakuan istimewa terhadap penyewaan kapal PT JMN. Hasilnya, semua proses penyewaan kapal diperlakukan sama.

"Sejauh ini kami tidak melihat ada proforma (sekadar formalitas), ada pengaturan, semua berjalan sebagaimana layaknya. PIS melakukan penyewaan terhadap kapal-kapal yang lain," jelas Hamdan. 

 

Soal Kapal Harus Berbendera Indonesia

Hamdan pun merespons adanya aturan kapal yang disewa PT PIS harus mengutamakan berbendera Indonesia. Alasannya, PT PIS membutuhkan kapal yang bisa digunakan Kilang Pertamina Internasional (KPI) untuk mengangkut minyak mentah dari luar negeri, tetapi juga bisa digunakan untuk mengangkut minyak mentah di dalam negeri.

Hamdan Zoelva mengingatkan adanya asas cabotage. "Kalau berbendera asing, berdasarkan asas cabotage itu hanya bisa mengangkut dari luar ke dalam negri tidak bisa dipakai dalam negeri," terangnya. 

Dia menjelaskan, Asas cabotage tertuang dalam Pasal 8 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mewajibkan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh kapal berbendera Indonesia dan diawaki oleh WNI. 

Dengan asas tersebut, lanjut Hamdan, PT PIS akan merugi jika menyewa kapal berbendera asing karena hanya bisa untuk angkutan ke luar negeri, tetapi tidak dapat digunakan untuk menjadi armada dalam negeri. 

"Karena itu PIS memilih kapal yang berbendera Indonesia dan kapal milik JMN adalah berbendera Indonesia. Jadi tidak ada salahnya, tidak larangan bahkan dalam kebijakan internal PIS pengutamaan terhadap kapal yang berbendera Indonesia karena bisa dipakai juga untuk kebutuhan domestik. Jadi clear tidak ada sama sekali hal yang melanggar SOP, melanggar prosedur, apalagi namanya proforma," dia memungkasi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6