Angkot di Puncak Setop Operasi 4 Hari Saat Libur Natal Tahun Baru, Sopir Dapat Kompensasi Rp200/Hari

Angkot dari dan ke kawasan Puncak diminta tidak beroperasi pada tanggal 24-25 Desember dan 1-2 Januari.

Diterbitkan 18 Desember 2025, 14:43 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Jabar setop operasional angkot Puncak dan moda tradisional lain saat Nataru.
  • Pemerintah berikan kompensasi Rp 800 ribu per orang selama empat hari.
  • Kebijakan ini bertujuan lancarkan lalu lintas dan terbukti efektif sebelumnya.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Jawa Barat (Jabar) menyetop sementara operasional angkot dari dan ke kawasan Puncak, Kabupaten Bogor selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025/2026). Kebijakan untuk memperlancar arus lalu lintas di kawasan puncak yang kerap dipadati saat musim libur.

Sebagai gantinya, pemilik dan angkot akan mendapatkan kompensasi. Kebijakan serupa pernah diterapkan saat mudik Idulfitri 2025.

"Kebijakan ini akan diberlakukan kembali," kata Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam siaran pers yang diterima di Bandung, Kamis (18/12/2025).

Kompensasi Diberikan 4 Hari

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat, Diding Abidin, menambahkan pemberian kompensasi sebagai untuk mengganti pendapatan sopir angkot diminta berhenti beroperasi selama periode tertentu. Kompensasi diberikan selama empat hari, yakni pada 24–25 Desember 2025 dan 30–31 Desember 2025.

"Selama periode tersebut, angkot diminta tidak beroperasi di jalur wisata Puncak, Bogor," kata Diding.

Adapun besaran kompensasi yang disiapkan Pemerintah Jawa Barat yakni Rp 200 ribu per orang per hari. Artinya, setiap penerima akan memperoleh total Rp800 ribu selama empat hari kebijakan diberlakukan.

"Kami peruntukkan buat 1.825 orang. Jadi orang ini adalah satu pemilik angkot, kedua adalah sopir utama dan sopir cadangan," terang Diding.

Delman di 6 Daerah juga Setop Sementara Saat Libur Nataru

Tak hanya angkot di kawasan Puncak, Bogor, kebijakan serupa rencananya juga diterapkan pada moda transportasi tradisional di sejumlah daerah lain di Jawa Barat.

Pemerintah Jawa Barat akan memberikan kompensasi kepada pengemudi delman dan becak di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Garut, Tasikmalaya, Kuningan, dan Kabupaten Cirebon.

"Total delman dan becak itu kurang lebih ada 1.470 di enam daerah," kata Diding.

Untuk memastikan efektivitas kebijakan tersebut, otoritasnya akan melakukan pengawasan langsung selama masa libur Nataru.

Monitoring dilakukan guna memastikan angkot, becak, dan delman penerima kompensasi benar-benar berhenti beroperasi sesuai ketentuan.

"Kita akan monitoring, apakah betul mereka berhenti setelah diberikan (kompensasi). Itu akan terbaca," ungkap Diding.

Kebijakan tersebut terbukti efektif pada mudik Idulfitri 2025 lalu. Data Dinas Perhubungan Jawa Barat menunjukkan terjadi peningkatan kecepatan kendaraan selama masa mudik.

Misalnya, kecepatan rata-rata perjalanan Garut–Bandung (lintas Limbangan–Malangbong) meningkat menjadi 20–30 km/jam dari sebelumnya 10–20 km/jam pada 2024. Sementara itu, lintas Garut–Tasikmalaya meningkat menjadi 30–40 km/jam dari 20–30 km/jam.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6