Dinamika Muktamar ke-35 NU: Saat Kedewasaan Berpolitik Diuji

Berikut ditulis secara rinci dinamika Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang digelar di Ponpes Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

Diterbitkan 31 Agustus 2026, 14:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jombang - Sempat muncul nama Lirboyo, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akhirnya menetapkan Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jatim, menjadi tuan rumah Muktamar ke-35 NU, yang digelar 27-31 Agustus 2026. Keputusan tersebut diambil dalam rapat gabungan Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU.

Dipilihnya Jombang jadi tuan rumah Muktamar ke-35 NU bukan tanpa sebab, dari sisi historis, Jombang merupakan tanah kelahiran NU dan tempat dimakamkannya para tokoh pendiri (muassis) organisasi tersebut. Secara khusus, Pondok Pesantren Tambakberas juga merupakan pesantren bersejarah, yang didirikan KH Abdul Wahab Chasbullah, salah satu ulama kunci sekaligus pendiri PBNU.

Usai ditetapkan sebagai tuan rumah, berbagai persiapan dilakukan, mulai dari perkara teknis acara hingga konsolidasi kekuatan dari para calon pemimpin NU. KH Abdurrozaq Sholeh atau Gus Rozaq bahkan mengatakan, per tanggal 20 Agustus, sudah ada sekitar 20.000 orang yang datang ke Jombang untuk mengikuti jalannya Muktamar, maupun sekadar untuk meramaikannya. 

Yang paling menarik dari persiapan jalannya Muktamar ke-35 Jombang adalah terkait isu tata cara penentuan pucuk pimpinan di tubuh NU, yaitu Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Sepanjang sejarahnya, pemilihan dua pucuk pimpinan NU tersebut telah mengalami berbagai dinamika.

Sejak awal berdirinya NU pada 1926 hingga era kepemimpinan KH Idham Chalid, penentuan sosok yang menduduki kursi Ketua Umum PBNU sangat jauh dari hiruk-pikuk kampanye politik. Pada masa itu, proses pemilihan sangat dipengaruhi oleh musyawarah para kiai sepuh kharismatik yang sangat dihormati. Keputusan sering kali diambil secara langsung di forum muktamar melalui restu dan kesepakatan para kiai. Dengan begitu, tidak ada gesekan, gontok-gontokan dari kompetisi suara yang ketat.

Ilustrasi mengenai pemilihan ketua umum PBNU di masa-masa awal, tampaknya masih cukup identik dengan napas atau spirit Ahlul Halli wal Aqdi. Meskipun memang harus diakui, secara konsep Ahlul Halli wal Aqdi sendiri saat itu belum dilembagakan. Namun spiritnya sebagai ahlus syaukah atau orang-orang yang memiliki pengaruh dan kekuatan moral sebagaimana dijelaskan oleh al-Mawardi telah berjalan secara kultural. Tokoh yang ditunjuk sebagai ketua umum adalah mereka yang benar-benar dinilai mampu melaksanakan amanah oleh para kyai khas dan kharismatik.

Seiring berjalannya waktu, di mana jamiyah dituntut untuk terbuka terhadap modernisasi, dan semangat desentralisasi, muktamar mulai menerapkan sistem pemilihan langsung untuk posisi Ketua Umum PBNU. Lewat model yang umum digunakan pada beberapa dekade terakhir ini, penentuan ketua umum ditentukan oleh perolehan suara sah dari para utusan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU).

Dalam konteks ini, proses pemilihan ketua umum biasanya melalui dua tahap, yaitu pencalonan dan pemilihan. Bakal calon ketua umum yang berhasil meraup dukungan minimal suara, sesuai tata tertib muktamar akan melaju ke putaran kedua untuk memperebutkan suara terbanyak. Sistem ini dinilai demokratis karena mengakomodasi aspirasi dari para pengurus, baik di tingkat cabang maupun wilayah.

Namun di sisi lain, mekanisme voting bebas semacam ini kerap kali melahirkan efek samping, salah satunya kegaduhan. Sistem pemilihan langsung yang bertumpu murni pada one man one vote atau satu cabang, satu suara nyatanya rentan menghadirkan kegaduhan. Hal itu bisa berimbas pada polarisasi antar-pendukung, hingga dianggap bisa mengundang politik transaksional.

Muncul Keinginan Evaluasi Mekanisme Pemilihan

Mempertimbangkan kenyataan itu, khususnya menjelang muktamar ke-35, muncul diskursus dan opsi baru di dalam internal Komisi Organisasi PBNU untuk mengevaluasi sistem pemilihan langsung. Tujuannya satu, yaitu mereduksi kegaduhan dan menutup celah politik transaksional. Salah satu opsi terkuat yang belakangan sering disuarakan adalah wacana mengkombinasikan hak suara utusan daerah dengan sistem Ahlul Halli wal Aqdi. Ide yang bersifat hibrid ini menawarkan jalan tengah dengan elegan.

Terkait pengusulan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) sebagai mekanisme pemilihan pucuk pimpinan pada Muktamar ke-35 NU, Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, sempat meminta seluruh kader dan pengurus NU tidak terpengaruh isu spekulatif di media sosial. Dirinya menegaskan, sistem pemilihan AHWA, yang nanti bertugas memilih Rais 'Aam PBNU, memiliki mekanisme baku berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta aturan perkumpulan yang telah diterapkan pada dua muktamar sebelumnya.

"Seluruh rangkaian muktamar ini telah diproses melalui mekanisme yang ada di jam'iyyah NU, tidak ada yang diputus sendiri, termasuk segala hal yang menyangkut materi-materi muktamar. Katakanlah usulan AHWA dan lain sebagainya mengacu kepada AD/ART," katanya.

Ia menjelaskan, pengusulan nama-nama kiai sepuh ke dalam AHWA menjadi kewenangan penuh jajaran Syuriyah di tingkat Pengurus Cabang (PC) dan Pengurus Wilayah (PW) melalui rapat harian resmi sebelum diserahkan saat proses registrasi.

Usai muncul selentingan tentang mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU, yakni menggunakan sistem hybrid, artinya memadukan mekanisme AHWA dan voting, muncul daftar nama yang digadang-gadang menjadi calon Ketua Umum PBNU. Setidaknya ada 15 tokoh yang disebut-sebut maju dalam kontestasi. Hanya saja, ke-15 tokoh tersebut belum terkonfirmasi secara jelas.

Namun data dari Majalah Risalah NU, edisi khusus muktamar Agustus 2026, disebut ada tujuh tokoh calon Ketum PBNU. Ketujuhnya antara lain KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari petahana, kedua ada nama KH Nasaruddin Umar, yang bahkan muncul hoaks dirinya mundur dari jabatan Menag untuk maju dalam kontestasi. yang ketiga ada nama KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus kikin. Nama lainnya yang muncul adalah KH Muhammad Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf. kemudian KH Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin, lalu ada KH Zulfa Mustofa dan KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam.

Presiden Prabowo Hadir

Setelah dilakukan persiapan matang, perhelatan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) resmi dibuka pada Kamis (27/8/2026) petang di Lapangan Untung Suropati, Kompleks Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur. Pembukaan dihadiri Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Suasana hangat terlihat saat Prabowo memeluk erat Mantan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj dan Pengasuh Pesantren Bumi Shalawat Sidoarjo KH Ali Mashuri (Gus Ali). Prabowo juga tampak bersimpuh dan sungkem memberi hormat kepada kiai sepuh asal Kediri, KH Nurul Huda Djazuli.

Dalam pidato sambutannya, Presiden Prabowo mencetuskan istilah baru "Jas Hijau" di hadapan ribuan peserta Muktamar ke-35 NU. 

"Kalau tidak salah Bung Karno ya mengatakan Jas Merah, jangan sekali-sekali melupakan sejarah, saya ingin menyampaikan Jas Hijau, jangan sekali-sekali melupakan jasa ulama," kata Prabowo saat itu.

Sebagai kepala negara, Prabowo menyampaikan rasa terima kasih mendalam kepada seluruh ulama di Indonesia, termasuk para kiai di pedesaan yang konsisten menjaga moral bangsa tanpa pamrih.

"Yang terkenal maupun kiai-kiai kampung yang mungkin namanya tidak pernah masuk televisi tapi setiap hari menjaga akhlak anak-anak kita, menjaga kerukunan umat dan kerukunan antar umat menjaga kedamaian di desa, dan mendoakan bangsa tanpa meminta apa pun kepada negara," tutur Prabowo.

Menurut data Panitia Lokal, saat pembukaan tenda muktamar dipadati sekitar 4.300 orang undangan, yang terdiri dari peserta resmi Muktamar, para kiai, pengasuh pesantren, serta tokoh masyarakat.

Setelah acara seremonial selesai, panggung Muktamar mulai menghangat. Sidang Pleno I Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) langsung diwarnai interupsi dari para peserta.

Agenda yang berpusat pada pembahasan tata tertib ini menghangat ketika forum mulai menyoroti mekanisme pemilihan Ketua Umum dan Rais Aam. ​Interupsi diawali oleh perwakilan PCNU Rembang, Nurhalim, yang mendesak adanya perubahan jadwal. Ia mengusulkan agar pembahasan Sidang Pleno I dihubungkan langsung dengan Sidang Pleno IV.

Selain itu, peserta lain bernama Muzammil turut mempertanyakan landasan hukum pelaksanaan Muktamar ke-35 ini.

​"Klarifikasi, apa landasan hukum Muktamar ke-35? Apakah ini kelanjutan dari Muktamar ke-34? Jika iya, maka pelaksanaannya harus sesuai dengan keputusan Muktamar ke-34. Jika tidak, maka Muktamar ini ahistoris," kata Muzammil di tengah persidangan.

​Menanggapi hal itu, Prof. Nuh selaku pimpinan sidang menjelaskan alasan dipisahkannya agenda Pleno I (tata tertib) dan Pleno IV (pemilihan). Menurutnya, hal ini didasarkan pada mandat Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) di Ploso yang mengamanatkan perubahan mekanisme pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum.

​"Munas, Konbes, dan Muktamar tidak bisa dipisahkan," jelas Prof. Nuh. Ia juga menguraikan perbedaan antara Muktamar Jombang dengan Muktamar Lampung sebelumnya. Pada Muktamar ke-34, tidak ada mandat dari Munas dan Konbes terkait mekanisme pemilihan Ketua Umum.

 

Dua Agenda Krusial

 

Dalam dinamikanya, dua agenda krusial, yakni Sidang Pleno I tentang pembahasan Tata Tertib Muktamar serta Sidang Pleno II tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2021-2026, telah resmi diputuskan.

M. Nuh menjelaskan, dinamika awal persidangan yang semula diprediksi bakal diwarnai perdebatan hangat dari para peserta ternyata dapat diselesaikan melalui musyawarah dan titik temu.

Usai tata tertib disepakati pada Sidang Pleno I, alur persidangan berlanjut ke Sidang Pleno II dengan agenda tanggapan atas LPJ PBNU periode 2021-2026.

"Sudah diselesaikan dengan baik itu artinya yang tadinya [dikhawatirkan] dari dua ini loh. Dari dua pleno, yang tadinya kita pikirkan ini ramai perdebatan, tapi alhamdulillah yang pleno satu bisa kita selesaikan dengan baik, selesai sudah," katanya.P

Proses pengambilan keputusan atas LPJ dilakukan melalui mekanisme pemanggilan sampel perwakilan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU).

Dari seluruh perwakilan sampel yang maju menyampaikan pandangannya, seluruhnya menyatakan menerima LPJ PBNU tanpa penolakan.

 

 

Penetapan Mekanisme AHWA

Setelah melewati agenda sidang yang panjang, akhirnya Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) resmi menetapkan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdli (AHWA) sebagai sistem pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). 

Hasil pemungutan suara menunjukkan mayoritas peserta muktamar memilih opsi perubahan mekanisme pemilihan. Dari total suara yang masuk, sebanyak 401 suara mendukung sistem musyawarah mufakat atau melalui AHWA. Sementara itu, 150 suara memilih mempertahankan mekanisme lama, yakni musyawarah mufakat atau pemungutan suara langsung. Terdapat pula satu suara tidak sah. Pimpinan sidang, Muhammad Nuh, kemudian mengesahkan hasil tersebut di hadapan seluruh peserta sidang.

Keputusan Soal Iddah Politik

Suasana Muktamar ke-35 mulai panas setelah muncul adanya keputusan terkait masa iddah politik satu tahun sebagai syarat bagi calon Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Keputusan tersebut menjadi sorotan karena melalui proses pembahasan yang panjang, disertai perbedaan pandangan dari para peserta sebelum akhirnya disepakati melalui musyawarah.

Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Tangerang, Dr KH Makhmud Jumhur saat ditemui wartawan usai persidangan mengatakan, pembahasan mengenai masa iddah politik sebenarnya telah dimulai sejak tingkat komisi. Pada tahap awal, menurutnya, usulan tersebut tidak memunculkan persoalan berarti sehingga proses pembahasannya berlangsung relatif lancar.

"Sebetulnya ini sudah dibahas di komisi dan awalnya tidak ada masalah," kata KH Makhmud Jumhur, Minggu (30/8/2026).

Situasi berubah ketika pembahasan memasuki Sidang Pleno IV. Berbagai pandangan muncul dari para muktamirin sehingga forum berlangsung lebih dinamis dibandingkan agenda-agenda lainnya. Perbedaan argumentasi membuat proses pengambilan keputusan membutuhkan waktu lebih panjang sebelum mencapai titik temu.

Menurut KH Makhmud Jumhur, para peserta menyampaikan beragam alasan mengenai perlunya masa iddah politik diterapkan sebagai syarat pencalonan pimpinan tertinggi PBNU.

Sebagian peserta mendukung pemberlakuan aturan tersebut sebagai bagian dari penguatan independensi organisasi. Di sisi lain, ada pula peserta yang mempertanyakan urgensi pemberlakuan masa tunggu selama satu tahun.

Meski berlangsung cukup alot, forum akhirnya tetap mengedepankan tradisi musyawarah yang selama ini menjadi ciri khas Nahdlatul Ulama. Setelah melalui berbagai pandangan dan pertimbangan, mayoritas peserta menyepakati masa iddah politik selama satu tahun.

"Tadi memang ada tarik ulur. Namun pada akhirnya mayoritas muktamirin menerima adanya masa iddah politik selama satu tahun," ujarnya.

Terkait keputusan itu, sejumlah anak muda yang mengaku dari perwakilan kader Nahdlatul Ulama (NU) Se-Indonesia, menggelar aksi protes terhadap jalannya sidang Pleno IV Muktamar NU. Fathoni, seorang perwakilan dari massa aksi dalam orasinya menyebutkan, pimpinan sidang Muktamar terkait teknis pemilihan Rais Aam dan Ketum PBNU harus diganti, karena pimpinan sidang bukan nama yang dijadwalkan sebelumnya.

Para pendemo juga menolak iddah politik yang terkesan dipaksakan kepada muktamirin, padahal kemarin malam sudah disepakati dan hari ini, Minggu (30/8/2026), hanya tinggal diketok palu, tapi para muktamirin hari ini dipaksa untuk manut pada pimpinan sidang.

Pimpinan sidang tampak tetap mengetuk palu padahal banyak interupsi dari para muktamirin. Fathoni juga menyebut ada indikasi kecurangan dalam teknis pemilihan pimpinan NU, untuk menjegal calon tertentu, yakni Gus Yusuf yang masih terlibat dalam aktivitas partai.  

9 AHWA Memilih Rais Aam

Meski diramaikan dengan aksi protes, rekapitulasi hasil tabulasi usulan calon Ahlul Halli Wal 'Aqdi (AHWA) Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) tetap berjalan dan akhirnya rampung. Dari 34 nama yang diusulkan muktamirin, sembilan ulama dengan perolehan suara tertinggi menjadi anggota AHWA.

Penghitungan dilakukan berdasarkan akumulasi suara dari enam bilik atau panel tabulasi selama Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada 27–31 Agustus 2026.

Berdasarkan hasil akhir, KH Nurul Huda Djazuli dari Ploso menjadi ulama dengan perolehan suara tertinggi. Ia meraih 485 suara atau sekitar 10,31 persen dari total suara sah.

Yang menarik, di posisi kedua ada nama TGK KH Nuruzzahri Yahya atau Waled Nu, dengan 477 suara atau 10,14 persen. Selisih perolehan suara keduanya hanya delapan suara. Lalu siapa sebenarnya Waled Nu? 

Waled NU adalah panggilan akrab dari Teungku H. Nuruzzahri Yahya, seorang ulama kharismatik asal Aceh.

Waled Nu merupakan seorang ulama asal Aceh. Lahir di Mideun Jok, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Aceh, pada 1951, ulama kharismatik ini merupakan pengasuh dan pendiri Dayah Ummul Ayman di Samalanga, Aceh, yang aktif membina pendidikan santri dan anak yatim.

Sepak terjangnya di organisasi NU bukan kaleng-kaleng, di struktur pengurusan PWNU Aceh, Waled Nu dikenal sebagai sosok yang sangat peduli dengan dunia Pendidikan Islam, khususnya Pendidikan anak-anak di Aceh. 

Sementara itu, posisi ketiga ditempati AG Dr. KH. Baharuddin HS, MA dengan 392 suara atau 8,34 persen.

Berikut 9 nama ulama yang masuk dalam keanggotaan AHWA lengkap dengan perolehan suaranya:

1. KH Nurul Huda Djazuli (Ploso) – 485 suara (10,31 persen)

2. TGK KH Nuruzzahri Yahya (Waled Nu) – 477 suara (10,14 persen)

3. AG Dr KH Baharuddin HS, MA – 392 suara (8,34 persen)

4. KH Miftachul Akhyar – 350 suara (7,44 persen)

5. KH Afifuddin Muhajir – 339 suara (7,21 persen)

6. KH Anwar Iskandar – 326 suara (6,93 persen)

7. KH Anwar Manshur (Lirboyo) – 303 suara (6,44 persen)

8. Prof Dr KH Said Aqil Siroj – 273 suara (5,80 persen)

9. Dr KH Abun Bunyamin, MA – 268 suara (5,70 persen).

Usai 9 ulama AHWA ditetapkan, perjalanan Muktamar NU berlanjut pada agenda memilih Rais Aam. Rais Aam sendiri merupakan pimpinan tertinggi dalam struktur kepengurusan organisasi NU. Dalam struktur organisasi, Rais Aam masuk dalam jajaran Syuriyah, yaitu dewan penasihat, sebuah jabatan tertinggi dalam organisasi. Jika di Indonesia ada presiden, maka di NU ada Rais Aam, sementara Ketum PBNU masuk di tingkat pelaksana lapangan, yang secara hierarki kedudukannya ada di bawah Rais Aam.

Setelah bermusyawarah, 9 ulama kharismatik yang tergabung di AHWA akhirnya memutuskan memilih KH Miftachul Akhyar kembali menjadi Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031. 

"Musyawarah tertutup anggota Ahlul Halli wal Aqdi secara mufakat, bahwa nama KH Miftachul Akhyar dipilih menjadi Rais Aam Pengurus Besar Masa Khidmat 2026-2031," kata KH Anwar Iskandar di Sidang Pleno V Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026).

 

 

Proses Panjang Pemilihan Ketum PBNU

Tahapan tabulasi penjaringan calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam Sidang Pleno V Muktamar ke-35 NU, akhirnya rampung, Senin (31/8/2026).

KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin menjadi nama dengan perolehan suara terbanyak dalam penjaringan calon Ketua Umum PBNU tersebut.

Dari total 2.397 suara yang masuk, Gus Kikin memperoleh 472 suara. Perolehan itu menempatkannya di posisi teratas dan membuatnya memenuhi syarat untuk diajukan kepada Rais Aam terpilih KH Miftachul Akhyar guna mendapatkan pernyataan izin tertulis.

Selain Gus Kikin, sejumlah nama lain juga memperoleh suara cukup tinggi. Namun, tidak seluruh peraih suara tinggi otomatis dapat diajukan sebagai calon Ketua Umum PBNU karena harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan sesuai tata tertib Muktamar ke-35 NU.

Dalam hasil penjaringan, KH Zulfa Mustofa memperoleh 262 suara, sedangkan KH Abdussalam Shohib mendapatkan 261 suara. Keduanya dinyatakan memenuhi syarat untuk diajukan kepada Rais Aam guna mendapatkan pernyataan izin tertulis.

Sementara itu, Ketua Umum PBNU petahana KH Yahya Cholil Staquf memperoleh 258 suara. Ia kemudian menyatakan bersedia kembali dicalonkan sebagai Ketua Umum PBNU.

Perolehan suara dalam penjaringan belum secara otomatis menentukan lima nama calon Ketua Umum PBNU yang akan dipilih. Setiap nama yang memperoleh suara harus terlebih dahulu menjalani proses verifikasi berdasarkan persyaratan pencalonan.

Salah satu nama dengan perolehan suara cukup tinggi adalah KH Nusron Wahid yang mendapatkan 207 suara.

Namun, Nusron dinyatakan belum memenuhi syarat karena masih menduduki jabatan politik.

Nusron kemudian menyampaikan terima kasih kepada peserta Muktamar ke-35 NU yang telah memberikan dukungan. Ia juga mengakui bahwa dirinya saat ini masih berada di dunia politik.

"Terimakasih banyak pada semua. Yang mungkin iseng-iseng sedang lucu-lucuan. Iseng-iseng menulis nama saya. Saya ucapkan semoga kelucuan tidak berlanjut," ujar Nusron, Senin (31/8/2026).

"Karena saya sadar karena saya pejabat politik dan basicnya di situ. Jadi ketika disodorkan untuk menjadi ketua bukan maqom saya. Khidmah tidak hanya dengan jabatan ketum, di tempat lain pun bisa khidmah di NU," lanjutnya.

Gugurnya Nusron membuat proses verifikasi bergeser kepada nama dengan perolehan suara berikutnya.

KH M Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf memperoleh 176 suara. Namun, ia juga dinyatakan belum memenuhi syarat karena dalam satu tahun terakhir masih mengikuti partai politik.

Posisi berikutnya ditempati KH Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dengan 174 suara. Gus Ipul juga dinyatakan tidak memenuhi syarat karena saat ini menjabat sebagai menteri.

Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam tata tertib Muktamar ke-35 NU.

Dengan gugurnya nama-nama tersebut, proses verifikasi kembali bergeser kepada peraih suara berikutnya, yakni KH Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin yang memperoleh 155 suara.

Gus Rozin dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan pencalonan. Ia pernah menjadi pengurus harian PBNU dan Ketua PWNU Jawa Tengah.

Selain itu, Gus Rozin tidak sedang menduduki jabatan politik, tidak menjadi pengurus partai politik maupun berafiliasi dengan partai politik dalam satu tahun terakhir, serta tidak pernah dikenai tindakan organisasi.

5 Nama yang Memenuhi Syarat

Dengan hasil verifikasi tersebut, lima nama yang memenuhi syarat untuk diajukan kepada Rais Aam terpilih, antara lain:

1. KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) - 472 suara

2. KH Zulfa Mustofa - 262 suara

3. KH Abdussalam Shohib - 261 suara

4. KH Yahya Cholil Staquf - 258 suara

5. KH Abdul Ghaffar Rozin (Gus Rozin) - 155 suara

Lahirnya Ketua Umum PBNU yang Baru

Usai muktamirin dari berbagai daerah yang punya hak suara memberikan suaranya untuk memilih nama-nama calon Ketua Umum, kelima nama yang masuk persyarakat kemudian diajukan kepada 9 ulama AHWA.

Rapat AHWA sendiri berlangsung pada Senin pagi (31/8/2026), sekitar pukul 06.20 hingga 07.00 WIB. Musyawarah tersebut merupakan pelaksanaan mandat Muktamar ke-35 NU terkait mekanisme pemilihan dan penetapan Ketua Umum PBNU.

Sembilan anggota AHWA kemudian bermusyawarah untuk menentukan satu dari lima nama calon Ketua Umum PBNU yang sebelumnya telah dinyatakan memenuhi syarat.

Hasilnya, anggota AHWA mengambil keputusan secara mufakat untuk memilih KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU.

"Anggota AHWA secara mufakat memutuskan memilih KH Abdul Hakim atau Gus Kikin," kata salah satu anggota AHWA, KH Anwar Iskandar.

Dengan keputusan tersebut, Gus Kikin resmi menjadi Ketua Umum PBNU masa khidmat 2026-2031. Dan ini menjadi akhir dari Muktamar ke-35 NU dengan segala dinamikanya. Presiden Prabowo pun datang kembali ke Jombang menutup muktamar NU dengan riang gembira.

Tak lupa, Prabowo mengucapkan selamat atas terpilihnya pimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang baru hasil Muktamar ke-35 NU di Jombang. Dirinya juga memuji pelaksanaan Muktamar ke-35 NU yang dianggapnya berjalan damai dan rukun.

"Terima kasih, saya kira tidak panjang lebar, saya ucapkan selamat kepada pimpinan NU yang terpilih dan saya ucapkan selamat atas berjalannya Muktamar dengan sukses, dengan guyub, dengan rukun," kata Prabowo, saat menghadiri penutupan Muktamar ke-35 NU di Ponpes Bahrul Ulum Tampakberas, Kabupaten Jombang, Senin (31/8/2026).

Pada akhirnya, dinamika yang terjadi sepanjang Muktamar ke-35 NU di Jombang, menjadi bukti bahwa Nahdlatul Ulama, sebagai organisasi massa Islam terbesar di dunia, bisa menjaga marwah demokrasi. Setiap perdebatan dan perbedaan ide serta ketegangan yang muncul di ruang sidang, pada akan akhirnya melebur menjadi satu komitmen bersama untuk umat. Sebuah gambaran bahwa organisasi bisa melewati ujian kedewasaan dalam berpolitik.

Di Jombang, tanah kelahiran para pendiri NU ini, ketegangan politik internal bisa diredam oleh nilai keikhlasan dan tradisi pesantren. Siapa pun pemimpin yang terpilih, tugas besar berikutnya adalah menyatukan kembali seluruh elemen nahdliyin, demi menyongsong tantangan global tanpa kehilangan jati diri dan kesederhanaan yang diwariskan dari para muassis.

 

Â