Banjir Bandang dan Terendusnya Dugaan Pembalakan Liar Sistem Panglong di Sungai Tamiang

Banjir bandang telah meluluhlantakkan wilayah Aceh Tamiang dengan korban jiwa cukup banyak.

Diterbitkan 09 Desember 2025, 10:55 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Banjir bandang Aceh Tamiang diduga akibat penebangan liar dan pembukaan lahan.
  • Bareskrim Polri menyelidiki aktivitas ilegal di hulu Sungai Tamiang.
  • Polri akan menindak tegas pelaku penebangan liar yang tidak berizin.

Liputan6.com, Jakarta - Wilayah Aceh Tamiang diterjang banjir bandang. Potongan kayu besar dan lumpur cokelat menjadi saksi bagaimana ganasnya banjir meluluhlantakkan kehidupan masyarakat di sana.

Pascaperistiwa itu, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri bergerak menyelidiki dugaan praktik penebangan liar di Sungai Tamiang.

"Informasi awal, di hulu Sungai Tamiang terdapat aktivitas illegal logging (penebangan liar) dan land clearing (pembukaan lahan) oleh masyarakat," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Moh. Irhamni di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (9/12/2025).

Akal Culas Pelaku Pembalakan Liar

Polisi menyebut kegiatan penebangan ilegal tersebut diduga menggunakan mekanisme panglong.

"Kayu dipotong, ditumpuk di bantaran, lalu dihanyutkan saat air naik seperti rakit," ucapnya.

Sementara itu, dalam pembukaan lahan, kayu besar kerap dipotong kecil agar mudah terbawa saat banjir. Praktik demikian mayoritas tidak berizin.

"Penebangan di hutan lindung sepanjang Sungai Tamiang, Kabupaten Aceh Tamiang, mayoritas tidak berizin dan kayu bukan jenis kayu keras," katanya.

Polri Kirim Tim Lakukan Penyelidikan

Sebagai langkah tindak lanjut, Dittipidter Bareskrim Polri akan mengirimkan satu tim tambahan untuk menyelidiki di wilayah Sungai Tamiang.

"Proses penyelidikan akan difokuskan pada kegiatan illegal logging yang terjadi di sepanjang hulu sungai Tamiang, Aceh," ujarnya.

Polri dan Kementerian Kehutanan menurunkan tim gabungan untuk menyelidiki temuan kayu gelondongan dalam bencana banjir yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dalam hal ini, Dittipidter Bareskrim Polri menjadi tim utama dalam penyelidikan.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran maka akan diproses hukum oleh kepolisian.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6