Peneliti TII soal Kondisi di Sumatra: Fakta Lapangan Sudah Memenuhi Syarat Bencana Nasional

Christina Clarissa dari The Indonesian Institute menilai kondisi bencana di Sumatra sudah memenuhi kriteria sebagai bencana nasional, mengingat banyaknya korban jiwa, kerugian besar antardaerah, serta wilayah yang masih tidak terjangkau komunikasi maupun logistik.

Diterbitkan 07 Desember 2025, 18:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah pusat hingga hari ini masih belum menetapkan bencana Sumatra sebagai bencana nasional. Hal ini menuai berbagai reaksi dari sejumlah pihak.

Peneliti The Indonesian Institute (TII), Christina Clarissa mengatakan, sebenarnya dari kondisi yang ada, sudah bisa ditetapkan sebagai bencana nasional.

"Fakta di lapangan sudah menggambarkan kondisi luar biasa, korban meninggal, rumah dan harta benda hilang, serta banyak wilayah yang sama sekali tidak bisa dijangkau baik secara komunikasi maupun mobilisasi logistik. Dengan kerugian ekonomi dan dampak yang melintasi provinsi, ini (sudah) bisa disebut bencana nasional," kata dia saat dihubungi melalui pesan singkat, Minggu (7/12/2025).

Christina mempertanyakan keputusan pemerintah yang memilih istilah penanganan berskala prioritas nasional daripada menetapkan status bencana nasional untuk situasi di Sumatra.

"Bisa jadi dugaan saya, ada kemungkinan dimana pemerintah pusat tidak siap untuk melakukan apa yang seharusnya dilakukan ketika berstatus bencana nasional karena dengan argumen oh ya sudah di daerah penanganannya sudah lebih baik," tutur dia.

Dia pun memerhatikan, meski distribusi bantuan sudah berjalan, namun diyakini sejumlah wilayah tetap sulit dijangkau. Selain itu, dipastikan sanitasi dan akses air bersih juga masih ada terhambat. Artinya, menurut Christina, masih ada korban yang mengalami kesulitan.

"Kalau fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda dan itu dibutuhkan bencana nasional dalam statusnya, itu akan menjadi sebuah kekeliruan saat merasa tidak membutuhkan uluran tangan dari pihak lain," kata dia.

Dugaan Politik dan Masalah Fiskal

Sebelumnya, peneliti LAB45, Baginda Muda Bangsa, menilai pemerintah pusat seharusnya segera menaikkan status bencana tersebut, mengingat eskalasi dampak yang terus terjadi di lapangan.

Menurut Bagin, merujuk pada Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, sejumlah indikator sudah terpenuhi untuk menetapkan status bencana nasional, mulai dari pernyataan ketidaksanggupan kepala daerah, meningkatnya jumlah korban jiwa, hingga masih adanya wilayah yang terisolasi lebih dari sepekan.

“Keputusan belum menjadikan bencana nasional cukup membingungkan. Melihat dinamika yang terjadi dan mengacu pada payung hukumnya, seharusnya pemerintah pusat sudah menaikkan status ini menjadi bencana nasional,” kata Bagin saat dihubungi melalui pesan singkat, Minggu (7/12/2025).

Bagin menduga, ada pertimbangan politik dan fiskal di balik belum dinaikkannya status tersebut. Sebab, penetapan bencana nasional akan berdampak pada alokasi anggaran karena pemerintah pusat harus turun langsung dalam pembiayaan tanggap darurat, rehabilitasi, hingga rekonstruksi.

“Mungkin ada kekhawatiran bahwa penetapan bencana nasional akan mengganggu program prioritas pemerintah pusat karena konsekuensi pendanaannya cukup besar,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Bagin, ada juga kemungkinan presiden tidak menerima informasi secara utuh terkait kondisi di lapangan. Hal itu merujuk pada pernyataan resmi pemerintah yang menyebut situasi sudah terkendali, sementara di sisi lain masih ada korban jiwa yang bertambah dan daerah-daerah yang terisolasi.

“Bisa saja Presiden tidak memperoleh informasi yang utuh tentang kondisi penanggulangan bencana yang sedang berjalan,” ujarnya.

Bencana Sumatra Jadi Alarm Pemerintah

Lebih jauh, ia menilai bencana ini harus menjadi alarm serius bagi pemerintah dalam menentukan arah pembangunan ke depan. Menurut Bagin, model pembangunan ekstraktif dan tidak ramah lingkungan meningkatkan risiko bencana di berbagai daerah.

“Indonesia tidak butuh kebijakan yang merusak. Pemerintah pusat dan daerah harus lebih serius menerapkan etika lingkungan dalam pembangunan,” tegas dia.

Terakhir, persoalan kesiapsiagaan juga menjadi sorotan dalam hal penanggulangan bencana yang dinilai masih lemah, terlebih di tengah kebijakan pemangkasan anggaran.

“Bencana ini menunjukkan bagaimana ketidaksiapan kita dalam menghadapi situasi darurat, apalagi dengan adanya pemangkasan anggaran,” Bagin menutup.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6