Liputan6.com, Jakarta - Keputusan pemerintah pusat yang belum menetapkan bencana di Sumatera sebagai bencana nasional menuai sorotan. Peneliti LAB45, Baginda Muda Bangsa, menilai pemerintah pusat seharusnya segera menaikkan status bencana tersebut, mengingat eskalasi dampak yang terus terjadi di lapangan.
Menurut Bagin, merujuk pada Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, sejumlah indikator sudah terpenuhi untuk menetapkan status bencana nasional, mulai dari pernyataan ketidaksanggupan kepala daerah, meningkatnya jumlah korban jiwa, hingga masih adanya wilayah yang terisolasi lebih dari sepekan.
“Keputusan belum menjadikan bencana nasional cukup membingungkan. Melihat dinamika yang terjadi dan mengacu pada payung hukumnya, seharusnya pemerintah pusat sudah menaikkan status ini menjadi bencana nasional,” kata Bagin saat dihubungi melalui pesan singkat, Minggu (7/12/2025).
Advertisement
Bagin menduga, ada pertimbangan politik dan fiskal di balik belum dinaikkannya status tersebut. Sebab, penetapan bencana nasional akan berdampak pada alokasi anggaran karena pemerintah pusat harus turun langsung dalam pembiayaan tanggap darurat, rehabilitasi, hingga rekonstruksi.
“Mungkin ada kekhawatiran bahwa penetapan bencana nasional akan mengganggu program prioritas pemerintah pusat karena konsekuensi pendanaannya cukup besar,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Bagin, ada juga kemungkinan presiden tidak menerima informasi secara utuh terkait kondisi di lapangan. Hal itu merujuk pada pernyataan resmi pemerintah yang menyebut situasi sudah terkendali, sementara di sisi lain masih ada korban jiwa yang bertambah dan daerah-daerah yang terisolasi.
“Bisa saja Presiden tidak memperoleh informasi yang utuh tentang kondisi penanggulangan bencana yang sedang berjalan,” ujarnya.
Bencana Sumatra Jadi Alarm Pemerintah
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5431502/original/026363700_1764740445-1.jpg)
Lebih jauh, ia menilai bencana ini harus menjadi alarm serius bagi pemerintah dalam menentukan arah pembangunan ke depan. Menurut Bagin, model pembangunan ekstraktif dan tidak ramah lingkungan meningkatkan risiko bencana di berbagai daerah.
“Indonesia tidak butuh kebijakan yang merusak. Pemerintah pusat dan daerah harus lebih serius menerapkan etika lingkungan dalam pembangunan,” tegas dia.
Terakhir, persoalan kesiapsiagaan juga menjadi sorotan dalam hal penanggulangan bencana yang dinilai masih lemah, terlebih di tengah kebijakan pemangkasan anggaran.
“Bencana ini menunjukkan bagaimana ketidaksiapan kita dalam menghadapi situasi darurat, apalagi dengan adanya pemangkasan anggaran,” Bagin menutup.
Advertisement
Prabowo Digugat ke PTUN
Seorang pengacara bernama Arjana Bagaskara Solichin melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 415/G/TF/2025/PTUN.JKT dan dan didaftarkan pada Jumat (5/12/2025).
Dalam gugatan tersebut, Arjana menyeret empat orang perwakilan pemerintah sebagai tergugat antara lain Presiden Prabowo Subianto, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta Kepala BNPB Letjen Suharyanto.
Dia heran, mengapa dari banyaknya jumlah korban yang terdampak, kerusakan infrastruktur, kerugian harta benda, hingga lumpuhnya ekonomi dan sosial masyarakat, tidak membuat bencana banjir bandang ini ditetapkan sebagai bencana nasional.
Dengan dengan kondisi seperti itu, seharusnya sudah lebih dari cukup untuk disikapi pemerintah dengan menetapkan status bencana nasional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2007. Dia berpendapat seluruh indikator itu telah terpenuhi.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5433445/original/041022400_1764844206-Infografis_Kerugian_Sumatera_CMS.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296218/original/017054600_1784007463-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-14T123701.052.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5566966/original/026954400_1777262107-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-27T105347.703.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4012159/original/035865800_1651313935-20220430-_Gerbang_Tol_Cikampek-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8672103/original/092674300_1782711428-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-29T123620.816.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5435347/original/005217000_1765021406-5.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3422244/original/091053300_1617783755-079120000_1577866352-20200101-Ciliwung-Meluap_-Banjir-Rendam-Kawasan-Rawajati-6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5554667/original/025770600_1776088370-WhatsApp_Image_2026-04-13_at_20.03.03.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5510980/original/017856200_1771850478-d66778b9-b048-4078-b90c-b5b85d4a3ea6.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5510980/original/017856200_1771850478-d66778b9-b048-4078-b90c-b5b85d4a3ea6.jpeg)