Liputan6.com, Jakarta - Komisi Percepatan Refomasi Polri menyoroti penanganan aksi unjuk rasa pada Agustus 2025 yang berujung ricuh dan menyebabkan penangkapan besar-besaran. Komisi mencatat sebanyak 1.038 orang ditangkap dalam peristiwa tersebut.
Ketua Tim Reformasi Polri Prof Jimly Asshiddiqie menyebut jumlah tersebut terlalu besar, sehingga komisi merekomendasikan Kapolri untuk melakukan evaluasi dan mempertimbangkan pengurangan proses hukum terhadap para peserta aksi.
Hal itu disampaikan Jimly seusai rapat pleno ketiga tim di Posko Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2025).
Advertisement
"Nah dua hal yang hari ini kami bicarakan, yang paling serius gitu di antara yang lain-lain tidak perlu kami umumkan. Satu di antaranya adalah respons kepolisian terhadap aktivis-aktivis peserta demonstrasi Agustus Kelabu yang lalu. 1.038 orang yang ditangkap dan diproses," kata Jimly.
Jimly menegaskan bahwa komisi sepakat meminta Polri meninjau ulang seluruh proses hukum yang berjalan.
"Nah dari sekian ini tadi disepakati di komisi kita minta, kita rekomendasikan kepada Kapolri untuk mengkaji ulang. Tujuannya supaya ada pengurangan jumlah jangan 1.038 itu, itu termasuk terlalu besar meskipun demonstrasi yang kemarin sangat masif tapi jumlah ini kita sarankan untuk dievaluasi sehingga bisa dikurangi," ucapnya.
Prioritaskan Kelompok Rentan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5406534/original/027758900_1762580205-Jimly_Asshiddiqie_saat_dilantik.jpg)
Dalam rekomendasinya, komisi meminta perhatian khusus terhadap perempuan, penyandang disabilitas fisik maupun mental, serta anak-anak agar menjadi prioritas dalam penangguhan proses hukum.
"Itu kita minta supaya diberi pertimbangan, sehingga kalau pun tidak bisa dikeluarkan dari statusnya ya itu paling tidak ada penangguhan, ditangguhkan," ujarnya.
Menurut Jimly, evaluasi akan dilakukan internal Polri sebelum diumumkan secara resmi. "Nah jumlahnya berapa ini akan dikaji oleh Kapolri dengan interen, nanti akan diumumkan pada waktunya," sambungnya.
Persiapan Polri Hadapi KUHP dan KUHAP Baru
Dalam rapat tersebut, komisi juga membahas kesiapan Polri menghadapi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru mulai 2 Januari 2026. Jimly menilai Polri perlu mempercepat revisi Perkap dan Perpol supaya selaras dengan aturan baru sambil menunggu terbitnya dua RPP sebagai aturan pelaksana.
“Ini nanti diharapkan Perkapnya atau peraturan polisi yang perlu disesuaikan, diperbaiki mengikuti ketentuan baru KUHAP itu segera dilakukan. Dengan begitu antara tim reformasi Polri dan tim internal itu bekerja saling menunjang untuk perbaikan kepolisian di masa yang akan datang,” jelasnya.
Advertisement
Soroti Tiga Nama dalam Evaluasi Penegakan Hukum
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3992105/original/076731300_1649675529-20220411-Suasana-memanas-polisi-pukul-mundur-masa-aksi-dengan-gas-air-mata-ANGGA-1.jpg)
Anggota Komisi Reformasi Polri Mahfud MD menambahkan adanya tiga nama yang dinilai perlu prioritas perhatian dalam evaluasi hukum Agustus Kelabu.
Pertama adalah Laras Faizzati, pegawai majelis antarparlemen ASEAN yang ikut ditangkap setelah polisi menemukan pesan bela sungkawa untuk pengemudi ojek online Affan Kurniawan di ponselnya.
"Lalu dia termasuk yang diciduk, dituduh dia memprovokasi dan oleh karena itu dia ditahan dan tercatat sekarang ditahan Polri maka dari pekerjaannya dia diberhentikan," katanya. Komisi meminta Polri meninjau kembali status hukumnya. "Kalau enggak Insyaallah akan sekurang-kurangnya ditangguhkan kalau tidak dilepaskan," ucap Mahfud.
Dua nama lainnya adalah Dera dan Munif, aktivis lingkungan yang ditangkap Polda Jawa Tengah pada 27 November. Keduanya telah ditetapkan tersangka sejak 14 November namun disebut tidak pernah menerima pemberitahuan resmi.
Mahfud menekankan perlindungan hukum berdasarkan UU Perlindungan Lingkungan Hidup 2009, khususnya Pasal 66 UUPPLH yang memuat prinsip anti-SLAPP untuk melindungi pegiat lingkungan dari kriminalisasi.
"Oleh sebab itu kami juga menyarankan dan kami tadi semua ini dengan tim dari Polri setuju untuk memprioritaskan melihat ini," tandasnya.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7676875/original/060602200_1780471869-Tugas__23_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1791827/original/015659300_1512525714-10321102_10205492268656460_4374129301795033883_o.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5483882/original/074480700_1769405806-SBY_sakit.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8672103/original/092674300_1782711428-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-29T123620.816.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289170/original/048335500_1783394486-063_2284674341.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289160/original/045856400_1783393532-063_2284950784.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289056/original/097559000_1783389885-063_2284969451.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8709339/original/015500500_1782788430-neymar.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8929771/original/004907300_1782959836-bos3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5516473/original/017053500_1772306812-Untitled.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8906115/original/073442900_1782946797-belgia.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9288986/original/034116600_1783373945-000_B9FD7NA.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9288982/original/076824500_1783372194-000_B9FD6YV.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8919467/original/008733300_1782953589-AP26183024263579.jpg)