Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Sebut Polri Tetap Berada di Bawah Presiden

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan, Polri tetap berada di bawah langsung Presiden.

Diterbitkan 03 Desember 2025, 12:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Panja reformasi kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan menggelar rapat perdana dengan para ahli untuk meminta masukan.

Dalam rapat itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan, Polri tetap berada di bawah langsung Presiden Prabowo Subianto.

Habiburokhman memberikan penegasan itu sekaligus membantah isu Polri tidak lagi berada di bawah Presiden jika Prabowo Subianto menjabat. Isu liar itu berembus pada masa kampanye Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.

"Ini kalau, saya sebagai orangnya Pak Prabowo ya, orangnya Presiden, ditegaskan kembali ketika Pak Prabowo kemarin mau kampanye ya. Waktu itu ada isu, kalau Pak Prabowo jadi presiden, maka Polri tidak di bawah presiden langsung. Dibantah dengan tegas," ujar Habiburokhman di Komisi III DPR, Jakarta, yang disampaikan melalui keterangan tertulis, Selasa 2 Desember 2025.

Menurut dia, aturan Polri berada di bawah presiden sudah diatur dalam Tap MPR Tahun 2000. Ia menegaskan Prabowo memegang amanat reformasi tersebut.

"Jadi komitmen itu saya pikir tegas disampaikan Pak Prabowo ya dan memang sesuai dengan amanat reformasi," ucap Habiburokhman.

"Tap MPR yang disebutkan tadi, tahun 2000 ya. Yang pertama, Pasal 7 ayat 2 yang mengatur bahwa polisi di bawah presiden. Itu menurut saya sangat strict karena itu evaluasi dari praktik sebelumnya ketika kepolisian tidak berada di bawah langsung presiden," jelas dia.

Diketahui, panja tersebut menggelar rapat perdana hari ini. Rapat mengundang dua ahli, yaitu Suparji Ahmad dan Barita Simanjuntak.

 

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Sebut Reformasi Polri Harus Kultural, Bukan Struktural

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, reformasi terhadap Polri harus dilakukan secara kultural, bukan struktural.

Dia menilai pengaruh terbesar yang mencederai institusi Korps Bhayangkara itu adalah para anggotanya, bukan karena kedudukan lembaga atau hal-hal lainnya yang berkaitan dengan struktur.

"Bukan persoalan struktural, polisi di bawah siapa, kemudian pengangkatan Kapolri oleh siapa, dengan persetujuan siapa, bukan itu. Tapi pengendalian," ujar Habiburokhman saat Rapat Panitia Kerja (Panja) Reformasi Aparat Penegak Hukum di Kompleks Parlemen, yang disampaikan melalui keterangan tertulis, Selasa 2 Desember 2025.

Dia mengungkapkan, Komisi III DPR sudah beberapa kali membongkar polemik penegakan kasus yang berkaitan dengan perilaku anggota kepolisian.

Contohnya, kata Habiburokhman, kasus meninggalnya tahanan Polres Palu yang semula disebut bunuh diri, ternyata ada penganiayaan yang dilakukan oleh polisi di sana, yang kemudian dipecat.

"Lalu ada juga kasus Ronald Tannur yang tak hanya melibatkan polisi, tetapi melibatkan aparat penegak hukum lainnya, bahkan pengadilan. Terbaru, ada kasus pemilik toko roti yang menganiaya karyawannya di Jakarta Timur, tetapi tak kunjung ditangkap oleh polisi," ucap dia.

Untuk persoalan struktural, menurut Habiburokhman, kedudukan Polri di bawah langsung Presiden sudah tepat. Selain itu, dia mengatakan bahwa ketentuan itu merupakan Ketetapan (TAP) MPR RI Tahun 2000.

Di sisi lain, dia pun menilai pengangkatan Kapolri oleh Presiden atas persetujuan DPR merupakan aturan yang sudah tepat. Menurut Habiburokhman, ketentuan itu merupakan amanat reformasi supaya ada pemisahan kekuasaan.

"Saat itu kita ingin benar-benar mempraktikkan, mengimplementasikan pemisahan kekuasaan, sebagaimana teori trias politica-nya Montesquieu, eksekutif, legislatif, yudikatif," tandas Habiburokhman.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6