Laut Batam Dikapling Selama Bertahun-tahun

Kasus ini menjadi sorotan pemerintah pusat.

Diterbitkan 06 Agustus 2026, 11:33 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Praktik kapling laut di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau terjadi selama 13 tahun. Lokasinya tersebar di dua kawasan utama, yakni sepanjang pesisir Teluk Tering hingga Baloi dan Jodoh yang direncanakan menjadi bagian dari pengembangan kawasan Waterfront City, serta kawasan Marina hingga water treatment plant (WTP) Tanjung Pinggir.

Merespons hal ini, Wali kota Batam sekaligus Kepala BP Batam Amsakar Achmad akan melakukan verifikasi ulang. Praktik ini pertama kali diungkapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Menurutnya, ada pengalokasian atau kapling laut di Batam pada periode 2002 hingga 2015.

Amsakar menegaskan, pernyataan Nusron sejalan dengan komitmen BP Batam untuk memperbaiki tata kelola pertanahan agar lebih transparan, akuntabel dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Yang menjadi pernyataan Pak Menteri sejalan dengan semangat kami saat ini untuk melakukan tata kelola yang baik, benar, normatif dan sesuai regulasi. Karena itu BP Batam menyambut baik pernyataan tersebut dan akan mengambil langkah-langkah penyelesaian terhadap persoalan yang ada," ujar Amsakar dalam konferensi pers di Kawasan Batam Centre, Rabu (5/8/2026).

Sebagai tindak lanjut, BP Batam telah mengirimkan surat kepada Kementerian ATR/BPN pada 3 Agustus 2026 guna meminta arahan mengenai tata kelola pengalokasian lahan berdasarkan sejumlah regulasi terbaru.

Menurut Amsakar, koordinasi tersebut penting karena terdapat sejumlah aturan baru yang berkaitan dengan penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, pengembangan wilayah kerja BP Batam, hingga penataan tanah terlantar.

"Kami menyurati kementerian untuk mendapatkan gambaran mengenai tata kelola yang semestinya berdasarkan regulasi terbaru. Kami ingin memastikan setiap langkah yang diambil benar-benar sesuai ketentuan," katanya.

 

Amsakar mengakui dan membenarkan, kawasan yang disorot Menteri ATR/BPN memang telah dialokasikan pada masa lalu. Karena itu, BP Batam akan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh penetapan lokasi (PL) yang diterbitkan pada periode 2002 hingga 2015.

"Yang akan kami lakukan sekarang adalah verifikasi terhadap pengalokasian yang telah dilakukan. Nanti akan kami telusuri badan usaha mana, berada di titik koordinat yang mana, kemudian bersama tim akan dibahas penyelesaiannya," ujar Amsakar didampingi Wakilnya Li Clodia Chandra.

Ia mengatakan penyelesaian akan mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pemegang alokasi lahan.

"Kami memilih langkah yang sifatnya persuasif. Kalau para pemegang PL memiliki niat baik untuk mengembalikan kepada pemerintah, tentu kami bersyukur. Dengan begitu penataan kawasan bisa dimulai kembali dari awal dengan konsep yang lebih baik," katanya.

Berdasarkan hasil pengecekan sementara, BP Batam menemukan sebagian besar lokasi yang menjadi perhatian masih berupa wilayah laut dan belum dimanfaatkan.

"Informasi sementara yang kami peroleh, kawasan tersebut masih berupa wilayah laut dan belum dibangun. Untuk yang sudah terbangun pada masa lalu tentu akan menjadi pembahasan tersendiri. Biarkan tim verifikasi yang melakukan pendalaman agar kita tidak terburu-buru mengambil kesimpulan," ujar Amsakar.

Ia juga mengingatkan bahwa regulasi mengenai pengelolaan wilayah pesisir dan laut telah mengalami beberapa perubahan dari waktu ke waktu, sehingga seluruh proses evaluasi harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam menjelaskan bahwa pengalokasian lahan di wilayah laut tersebut berlangsung pada periode 2002 hingga 2015. Menurutnya, seluruh kawasan tersebut akan menjadi bagian dari penataan ulang dengan konsep pengembangan baru.

"Kawasan-kawasan itu nantinya akan kami tata ulang dengan konsep yang baru. Karena itu, seluruh alokasi yang pernah diterbitkan akan diverifikasi terlebih dahulu agar penataan kawasan dapat berjalan sesuai regulasi dan rencana pengembangan Batam," ujarnya.