Poin Krusial RUU KUHAP, DPR Bantah Penyadapan, Penyitaan dan Penangkapan Bakal Dilakukan Sewenang-wenang

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan poin-poin krusial dalam RUU Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang akan disahkan.

Diterbitkan 18 November 2025, 10:58 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • RUU KUHAP baru tidak izinkan penyadapan sewenang-wenang tanpa izin pengadilan.
  • Pemblokiran tabungan dan penyitaan aset wajib dapat izin hakim atau Ketua PN.
  • Penangkapan, penahanan, penggeledahan diatur ketat dengan syarat jelas.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan poin-poin krusial dalam RUU Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang akan disahkan. Salah satunya mengatur soal aturan penyadapan.

Dia membantah informasi yang menyebut KUHAP baru mengatur agar Polisi bisa menyadap secara sewenang-wenang tanpa izin pengadilan, membekukan sepihak tabungan dan semua jejak online, mengambil hp, laptop, data. Beredar juga hoaks bahwa polisi bisa sewenang-wenang menangkap, menggeledah, melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana.

"Informasi tersebut di atas adalah hoaks, alias tidak benar sama sekali," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025).

Ketentuan yang benar adalah dalam Pasal 136 ayat (2) KUHAP baru, penyadapan akan diatur secara khusus di UU yang mengatur soal penyadapan yang baru akan dibahas setelah pengesahan KUHAP baru.

Habiburokhman menyebut, pendapat sebagian besar fraksi di DPR bahwa penyadapan harus dilakukan sangat hati-hati dan harus dengan izin pengadilan.

"Ketentuan tersebut justru yang akan menjadi pondasi pengaturan penyadapan di UU Penyadapan nantinya," katanya.

Selain itu, dalam Pasal 140 ayat (2) KUHAP baru, semua bentuk pemblokiran termasuk pemblokiran tabungan dan jejak online harus mendapat izin hakim.

Sementara, Pasal 44 KUHAP baru juga menegaskan semua bentuk penyitaan harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri.

“Terkait penangkapan, penahanan, dan penggepedahan juga harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan dengan syarat yang sangat ketat,” ungkapnya.

Aturan Penahanan dalam RUU KUHAP

Dalam Pasal 94 dan Pasal 99 KUHAP baru, menurut dia, penangkapan dilakukan dengan setidaknya dua alat bukti, penahanan baru bisa dilakukan apabila terdakwa mengabaikan panggilan dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, memberikan informasi tidak sesuai fakta, menghambat proses pemeriksaan, berupaya melarikan diri, melakukan ulang pidana, terancam keselamatannya, mempengaruhi saksi untuk berbohong.

"Sementara penggeledahan diatur Pasal 112 KUHAP baru bisa dilakukan atas izin Ketua Pengadilan Negeri," katanya.

Politikus Gerindra itu memgklaim, naskah RUU KUHAP bisa dilihat di laman resmi DPR, dan rekaman pembahasan KUHAP bisa dilihat di kanal YouTube TV Parlemen.

"Jangan percaya dengan hoaks, KUHAP baru harus segera disahkan mengganti KIUHAP lama yang tidak adil," katanya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6