Pantauan Udara Kebakaran TPA Jatiwaringin, Api Masih Membara

Sisanya kebakaran pun terlihat gunungan sampah yang gosong hangus terbakar selama 3 hari.

Diterbitkan 03 Juli 2026, 09:34 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KLH memantau TPA Jatiwaringin, menemukan beberapa titik api masih berasap pekat.
  • Kualitas udara sangat tidak sehat, PM2.5 mencapai 1.000 dan PM10 mencapai 750.
  • Pemkab Tangerang menetapkan status darurat bencana, fokus pemadaman dan perlindungan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup melakukan pantauan udara terkait situasi kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.

Terpantau, ada beberapa titik api yang masih mengeluarkan asap pekat pada Kamis malam, 2 Juli 2026. Titik api berada di belakang area TPA, bukan hanya satu, tapi ada beberapa titik api.

Sisanya kebakaran pun terlihat gunungan sampah yang gosong hangus terbakar selama 3 hari.

Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) KLH, Rasio Ridho Sani mengungkapkan, pemantauan dilakukan menggunakan dua unit mobil stasiun pemantauan kualitas udara yang ditempatkan di sekitar lokasi kebakaran.

"Tadi kami memasang beberapa alat monitoring udara, kualitas udara, yang kita pasang di sini ada dua mobil ya pemantauan udara menunjukkan untuk kondisi yang sangat tidak sehat," ujar Rasio di TPA Jatiwaringin, Kamis (2/7/2026) sore.

Hasil pemantauan menunjukkan konsentrasi particulate matter (PM2.5) mencapai angka 1.000, jauh melampaui baku mutu udara yang seharusnya sebesar 55. Sementara itu, kadar PM10 tercatat mencapai 750, atau sekitar sepuluh kali lipat di atas ambang batas baku mutu sebesar 75.

 

Status Darurat Bencana

Kementerian LH, lanjut Rasio memberikan apresiasi kepada Pemkab Tangerang, Damkar 24 berada di lokasi untuk melakukan upaya pemadaman, serta dibantu BNPB yang melakukan pemadaman melalui udara.

"Juga menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana melalui Keputusan Bupati Tangerang Nomor 609 Tahun 2026. Prioritas utama pemerintah saat ini adalah mempercepat pemadaman, melindungi masyarakat terdampak, serta meminimalkan dampak lingkungan dan kesehatan," katanya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6