Kacab Bank BUMN Tewas, Keluarga Desak 17 Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Kacab Bank BUMN, MIP, dianiaya sampai akhirnya lemas lalu dibuang ke tanah kosong di Bekasi.

Diterbitkan 17 November 2025, 20:42 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Keluarga menuntut Pasal 340 KUHP untuk pembunuhan berencana MIP.
  • Rekonstruksi menunjukkan penyiksaan sistematis dan perencanaan matang pelaku.
  • Bukti perencanaan terlihat dari alat dan rangkaian tindakan pelaku.

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 17 tersangka kasus pembunuhan MIP, kepala cabang bank BUMN, menjalani rekonstruksi di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (17/11/2025).

Pihak keluarga hadir langsung menyaksikan adegan demi adegan. Setelah melihat proses rekonstruksi, keluarga menuntut pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana.

Kuasa hukum keluarga, Tati Suryati, menegaskan dari rangkaian rekonstruksi tersebut terlihat para pelaku memang berniat untuk menghabisi korban.

"Kami hadir untuk memberikan dukungan kepada Polda Metro Jaya, karena dari pihak keluarga tetap menuntut penerapan pasal pembunuhan berencana," kata Tati di Polda Metro Jaya.

Sengaja Hilangkan Nyawa Korban

Kakak korban, Taufan Maulana, menilai rekonstruksi menguatkan dugaan adanya unsur kesengajaan.

Menurutnya, penyiksaan dan penganiayaan yang dilakukan begitu sistematis membuat kemungkinan korban selamat sangat kecil.

“Sulit untuk mengatakan tidak ada unsur mensrea di dalam kasus ini. Karena adanya rangkaian perencanaan yang matang dan panjang, serta tidak ada upaya penyelamatan kepada almarhum adik kami untuk diselamatkan," ujar dia.

Taufan menekankan, hukuman berat harus dijatuhkan agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.

"Siapapun yang ada di posisi adik saya saya bisa memastikan 99 persen pasti akan wafat," ucap dia.

Dia juga meminta media untuk terus mengawal proses hukum agar pasal pembunuhan berencana benar-benar diterapkan.

"Ini tidak boleh terulang lagi cukup adik saya yang memartirkan dirinya karena memang integritas yang dia miliki itu sangat luar biasa," ucap dia.

Rekonstruksi Kuatkan Pembunuhan Berencana

Kuasa hukum korban yang lain, Ardian Pratomo, menegaskan bukti perencanaan terlihat jelas dalam rekonstruksi.

Adegan terakhir di mobil Fortuner hitam, setelah korban sebelumnya disiksa di Avanza putih, menunjukkan korban sudah lemas, dengan handuk melilit leher dan ditekan menggunakan kaki.

“Tidak mungkin seorang yang tidak ingin merencanakan pembunuhan menyiapkan segala macam termasuk di antaranya lakban, handuk dan sebagainya," ucap dia.

Dia menegaskan, seluruh rangkaian tindakan, mulai dari profiling, pengintaian, pemotretan korban, hingga pengiriman foto ke pihak penculik, menunjukkan korban memang menjadi target sejak awal.

Menurut dia, seluruh perencanaan ini harus dipandang sebagai satu rangkaian terstruktur yang bertujuan menghabisi korban, sehingga unsur perencanaan pembunuhan dapat dipenuhi.

"Bisa dilihat dari proses dari awal sampai akhir tadi rekonstruksi mulai dari profiling terus kemudian pengintaian dan kemudian untuk merencanakan untuk mengidentifikasi memastikan korban itu adalah benar. Iya, itu kan jelas banget," tandas dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6