Pemprov DKI Permudah Warga Miliki Rumah Pertama Lewat NPOPTKP BPHTB

Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mendukung pemerataan ekonomi dan mendorong pertumbuhan sektor properti sebagai salah satu penggerak pembangunan daerah.

Diterbitkan 17 November 2025, 08:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pemprov DKI berikan keringanan pajak kepemilikan rumah pertama melalui NPOPTKP.
  • NPOPTKP adalah batas nilai objek pajak yang tidak dikenakan BPHTB.
  • Besaran NPOPTKP di DKI Jakarta bervariasi, hingga Rp1 miliar untuk waris.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya menghadirkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat, termasuk dalam bidang perpajakan daerah. Melalui penerapan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pemprov DKI memberikan keringanan pajak bagi warga yang ingin memiliki rumah pertama.

Meningkatkan Akses Kepemilikan Hunian

Kepemilikan rumah merupakan salah satu indikator kesejahteraan warga. Namun, dengan harga tanah dan bangunan yang terus meningkat, tidak sedikit masyarakat kesulitan untuk memiliki hunian sendiri. Kebijakan NPOPTKP hadir untuk meringankan beban masyarakat agar dapat mewujudkan kepemilikan rumah pertama yang layak dan terjangkau.

Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mendukung pemerataan ekonomi dan mendorong pertumbuhan sektor properti sebagai salah satu penggerak pembangunan daerah.

Apa Itu NPOPTKP?

NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) adalah batas nilai NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) yang tidak dikenakan pajak. NPOP sendiri merupakan dasar perhitungan BPHTB atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan akibat peristiwa hukum tertentu, seperti jual beli atau hibah.

Apabila nilai NPOP melebihi batas NPOPTKP, maka selisihnya akan menjadi dasar pengenaan BPHTB yang harus dibayarkan wajib pajak. Dengan adanya ketentuan ini, warga yang membeli rumah pertama mendapatkan keringanan pajak sehingga biaya perolehan menjadi lebih ringan.

Besaran NPOPTKP di DKI Jakarta

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, berikut rincian besaran NPOPTKP di wilayah DKI Jakarta:

- Perolehan hak pertama selain hibah/waris:

Wajib pajak yang membeli tanah atau bangunan untuk pertama kali memperoleh NPOPTKP sebesar Rp250 juta.

- Perolehan karena hibah wasiat atau waris:

  • Untuk penerima dari keluarga sedarah garis lurus (orang tua–anak, kakek/nenek–cucu), termasuk suami atau istri, diberikan NPOPTKP sebesar Rp1 miliar.
  • Untuk penerima di luar garis lurus, termasuk suami atau istri, diberikan NPOPTKP sebesar Rp250 juta.

Bukti Komitmen Pemerintah Daerah

Kebijakan ini menegaskan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mendorong pemerataan kepemilikan aset produktif dan memperkuat kemandirian ekonomi warga. Selain memberikan keringanan pajak, langkah ini juga diharapkan dapat menstimulasi sektor properti dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

Layanan Digital yang Mudah dan Transparan

Sebagai bagian dari transformasi layanan publik, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyediakan sistem pelayanan digital BPHTB. Seluruh proses mulai dari pengecekan, pendaftaran, hingga pembayaran dapat dilakukan secara online melalui platform resmi Bapenda, tanpa perlu datang langsung ke kantor pelayanan.Inovasi ini menjadi wujud nyata reformasi birokrasi dan upaya pemerintah menghadirkan pelayanan perpajakan yang efisien, transparan, dan berkeadilan.

 

(*)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6