Bareskrim Polri Pastikan Tambang Emas Ilegal yang Sempat Dikuasai WNA China di Lombok Barat Sudah Dihentikan

Kepastian itu diperoleh setelah tim Bareskrim meninjau langsung lokasi pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Diterbitkan 31 Oktober 2025, 20:42 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta- Aktivitas tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang sebelumnya dikuasai WNA (Warga Negara Asing) asal China, kini dipastikan telah berhenti. Kepastian itu diperoleh setelah tim Bareskrim meninjau langsung lokasi pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan, pihaknya mendorong Polda NTB dan Polres Lombok Barat segera menangkap pelaku dan menetapkan tersangka.

"Kami pastikan sudah tidak ada tambang ilegal. Kami asistensi dan mendorong Polda NTB dan Polres Lombok Barat agar segera memburu dan menetapkan tersangka," kata Irhamni dalam keterangan tertulis, Jumat (31/10/2025).

Polres Lombok Barat sendiri telah melakukan penyidikan sejak Agustus 2024. Saat itu, polisi menyita dua unit dump truk dan satu unit ekskavator dari lokasi, namun pelaku belum berhasil ditangkap.

"Temuan sementara, aktivitas pertambangan dilakukan oleh WNA asal Cina berinisial HF yang terlacak perlintasan imigrasi telah pergi ke Kuala Lumpur. Selain HF, ada 13 WNA asal Cina yang diduga terlibat penambangan emas ilegal," ujar dia.

Selain itu, Irhamni meminta agar pihak-pihak yang terlibat untuk diusut tuntas. Termasuk pihak yang membantu operasional tambang ilegal itu.

"Penambangan ilegal itu dilakukan di wilayah izin usaha pertambangan PT Indotan Lombok Barat Bangkit. Perusahaan itu sudah mengantongi izin tambang sejak 2019. Namun belum beroperasi. Di masa belum beroperasi, lahannya digunakan untuk aktivitas tambang liar," tandas dia.

BKSDA NTB Sebut Sudah Ditutup Sejak 2018

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB menegaskan aktivitas tambang emas ilegal itu sudah ditutup sejak tahun 2018. Kepala BKSDA NTB, Budhy Kurniawan mengakui pernah ada aktivitas tambang ilegal di TWA Gunung Prabu. Namun, saat ini sudah berhenti.

"Jadi, itu bekas tambang ilegal. Tapi di tahun 2018 sudah berhenti dan ditutup," ujarnya dikonfirmasi di Mataram. Demikian dikutip dari Antara, Rabu (29/10/2025).

Dia membenarkan tim dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Kementerian Kehutanan sudah turun ke TWA Gunung Prabu untuk menyegel kembali tambang emas ilegal di lahan seluas 900 hektare tersebut dengan memasang papan peringatan.

"Dipasang papan pengumuman untuk mencegah tidak ada lagi aktivitas tambang berikutnya di wilayah itu," terang Budhy.

Budhy menegaskan di kawasan lain di Pulau Lombok seperti di Sekotong di Kabupaten Lombok Barat, tim Gakkum Kehutanan juga akan melakukan penanganan.

"Untuk lokasi lain seperti di Sekotong, tim Gakkum lagi bekerja. Kalau di TWA Gunung Tunak nggak ada tambang," ujarnya.

KPK Temukan Tambang Ilegal Dekat Mandalika

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah V, Dian Patria mengungkapkan temuan tambang ilegal di dekat Mandalika, NTB pada Selasa (21/10/2025). Dian mengatakan KPK mendorong pemerintah yang mempunyai kewenangan terkait untuk menindak tambang ilegal tersebut.

“Kalau dia tidak tegakkan, ya kami tegakkan. Bisa jadi dia bagian dari masalah. Sengaja. Itu yang selama ini banyak terjadi,” katanya.

Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil pada Jumat (24/10/2025), menyerahkan temuan tambang ilegal di dekat Mandalika untuk diproses hukum oleh aparat penegak hukum.

“Kementerian ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau enggak ada izinnya, maka proses hukum saja,” kata Bahlil.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan, penindakan tidak bisa dilakukan sendiri dan perlu keterlibatan berbagai pihak.

“Tentu langkah tindak lanjut ini juga tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK karena ini banyak stakeholder (pemangku kepentingan) terkait lainnya,” ujar Budi.

Budi mengatakan KPK memandang penindakan tambang ilegal tersebut menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama. Selain itu, dia mengatakan bahwa mulanya temuan tambang ilegal di dekat Mandalika tersebut berkaitan dengan tugas dan fungsi KPK untuk koordinasi dan supervisi, bukan penindakan.

“Artinya, ini menjadi concern (perhatian) bersama untuk bagaimana kita mengidentifikasi permasalahan yang masih muncul di sektor pertambangan ini, yang kemudian PR ini kita garap dan kerjakan bersama-sama supaya tata kelola pertambangan bisa terus kita perbaiki,” ujarnya, dilansir Antara.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6