Hal Memberatkan Vonis Nikita Mirzani: Tak Jujur dan 4 Kali Dipenjara

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan tak terus terang dan sudah pernah dihukum yang memberatkan vonis Nikita Mirzani

Diterbitkan 28 Oktober 2025, 16:34 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
  • Hakim memberatkan vonis karena terdakwa tidak jujur dan residivis.
  • Tuduhan pencucian uang tidak terbukti, namun pemerasan terbukti.

Liputan6.com, Jakarta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan tak terus terang dan sudah pernah dihukum yang memberatkan vonis Nikita Mirzani dalam dugaan kasus pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik melalui media elektronik.

"Keadaan yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan terdakwa sudah pernah dihukum," kata Hakim Khairul Saleh dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Hakim mengatakan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa telah dipertimbangkan terlebih dahulu untuk menjatuhkan pidana.

Selain tak jujur, adapun yang memberatkan yakni Nikita sudah pernah dihukum sebelumnya yakni pernah empat kali dipenjara.

Kemudian, keadaan yang meringankan yakni terdakwa memiliki tanggungan keluarga. "Keadaan yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga," ucapnya.

Vonis Nikita Mirzani

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis empat tahun dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan disertai ancaman pencemaran nama baik.

Bila terdakwa tidak membayar denda maka akan dipidana kurungan selama tiga bulan.

Dengan demikian, untuk pasal yang disangkakan lainnya kepada terdakwa yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinyatakan tidak terbukti.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan TPPU pada Selasa pukul 12.40 WIB.

Tuntutan Jaksa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pernah menuntut majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menghukum Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani di PN Jaksel untuk membongkar produk Reza Gladys yang tak terdaftar dalam Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tindak pidana tersebut melibatkan asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki atau Mail Syahputra.

Dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, disebut Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6