Sukses

LIVE

Pemerintah Finalisasi Aturan Penggunaan AI dan Siap Diteken jadi Perpres, Ini Bocoran Isinya

Pemerintah sedang memfinalisasi aturan tentang Peta Jalan AI Nasional. Draf aturan tersebut bakal rampung pada Oktober 2025.

Diterbitkan 17 Oktober 2025, 18:01 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pemerintah finalisasi aturan AI Nasional yang akan jadi Peraturan Presiden.
  • Aturan ini menyeimbangkan inovasi dan proteksi risiko penggunaan AI.
  • Mencakup sektor strategis dan prinsip akuntabilitas, transparansi, hak cipta.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah sedang memfinalisasi aturan tentang artificial intelligence (AI) di Indonesia. Aturan yang berisi Peta Jalan AI Nasional nantinya bakal diteken Presiden Prabowo Subianto menjadi Peraturan Presiden (Perpres).

"Aturan AI sudah finalisasi seperti yang sudah disampaikan di kesempatan yang lalu. Kita sudah finalisasi draf Peta Jalan AI Nasional yang nantinya akan menjadi peraturan Presiden," kata Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (17/10).

Dalam draf tersebut, komdigi memasukkan satu Pepres yang lain terkait dengan Peta Jalan AI Nasional yaitu tentang keamanan dan keselamatan pengembangan dan penggunaan AI.

"Kalau prosesnya sudah selesai, saya kira segera. Kita sih berharap tahun ini bisa selesai," sebutnya.

Nezar menjelaskan, draf aturan tersebut akan selesai pada bulan Oktober 20255. "Ada proses lagi karena setiap peraturan itu kan ada proses harmonisasi dan lain-lain dilihat agar dia tidak overlap dengan peraturan-peraturan yang ada," jelasnya.

Detail aturan tersebut, kata Nezar, nantinya akan disampaikan setelah sudah finalisasi. Akan tetapi, dalam peta jalan AI ini pihaknya telah membuat kesinambungan antara inovasi-inovasi yang dilakukan dengan juga proteksi terhadap risiko-risiko yang akan terjadi.

"Jadi membalansi antara inovasi dan proteksi. Spiritnya itu, atau kita maksimalkan manfaatnya dari artificial intelligence ini, kita minimalkan risiko-risiko yang muncul," ungkapnya.

"Jadi spiritnya itu ada banyak hal yang disasar di peta jalan itu. Misalnya untuk inovasi di sejumlah sektor gitu ya," tambahnya.

2 dari 3 halaman

Sektor yang Diatur dalam Aturan

Kemudian, kata Nezar, untuk sektor-sektor yang menjadi program strategis nasional nantinya AI bisa berkontribusi pada sektor kesehatan, pendidikan, keuangan, layanan keuangan, transportasi, dan sejumlah sektor lain. Termasuk juga prinsip-prinsip yang harus diadopsi seperti akuntabilitas, transparansi dan hak cipta.

"Ya untuk sejumlah industri kreatif yang memakai artificial intelligence ini, dan dampaknya untuk para kreator yang ada di belakangnya. Jadi kita coba merangkum semua aspirasi yang muncul dari stakeholders, seperti kita tahu semua lebih dari 400 ya," paparnya.

3 dari 3 halaman

Pembahasan Aturan AI

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan saat ini regulasi artificial intelligence (AI) sedang dalam tahap pembahasan bersama pemangku kepentingan. Semua masukan-masukan yang disampaikan ditampung dan dikaji bersama-sama.

“Setiap kita mengumpulkan stakeholders, selalu ada masukan-masukan baru karena perlu dipahami bahwa AI ini juga teknologi yang bergerak setiap saat. Ini memang sangat dinamis,” jelas Meutya usai konferensi pers Sahabat AI Goto dan Indosat Ooredoo Hutchison di Jakarta, Senin (2/6).

Pemerintah, lanjut Meutya, juga menginginkan regulasi mengenai AI ini bisa secepat mungkin selesai. Namun karena AI adalah teknologi baru, pemerintah perlu memperlakukannya dengan hati-hati.

“Karena pada intinya pemerintah ingin sekali agar regulasi cepat keluar namun demikian tentu regulasi ini harus berhati-hati dengan memperhatikan bahwa inovasi tidak boleh terbendung dengan adanya regulasi ini. Jadi kita mohon bersabar,” ungkap dia.

Sejauh ini, pemerintah menjanjikan sebelum regulasi AI terbit, roadmap atau peta jalan pengembangannya diupayakan Juni ini akan dirilis. Setelah itu, akan diturunkan ke dalam bentuk regulasi AI.

“Juni ini InsyaAllah roadmapnya,” jelasnya.

EnamPlus