Sukses

Akal Bulus Anak Riza Chalid Perkaya Diri Rp 3,07 T dari Kasus Korupsi Minyak, Rp 176 Miliar Dipakai buat Golf

Anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, duduk di kursi pesakitan setelah terjerat kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.

Diterbitkan 14 Oktober 2025, 09:43 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kerry Andrianto Riza didakwa korupsi tata kelola minyak, rugikan negara Rp285,18 T.
  • Ia memperkaya diri Rp3,07 T dari sewa kapal dan Terminal BBM bersama pihak lain.
  • Modus melibatkan pengaturan tender sewa kapal dan penyewaan aset bukan miliknya.

Liputan6.com, Jakarta Anak tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, didakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun. Dia duduk di kursi pesakitan setelah terjerat kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Triyana Setia Putra, mengatakan Kerry Andrianto Riza melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Bahkan dia juga bersama-sama sang ayah melakukan kongkalikong. Akibat perbuatannya membuat negara Rp285,18 triliun.

"Perbuatan terdakwa Kerry dilakukan bersama-sama dengan Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Mohammad Riza Chalid, dalam kegiatan sewa kapal dan sewa tangki bahan bakar minyak (TBBM)," ujar JPU pada sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (14/10/2025).

JPU merinci bagaimana akal bulus anak Riza Chalid demi mengeruk pundi-pundi kekayaan. Salah satunya terlibat dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN). Pada praktik ini, Kerry didakwa memperkaya diri dan Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati melalui PT JMN sebesar 9,86 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 162,69 miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS) dan Rp 1,07 miliar.

Kemudian dalam kegiatan sewa TBBM Merak, Kerry diduga juga memperkaya diri, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, dan pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, Mohammad Riza Chalid dengan total nilai Rp 2,91 triliun.

Pada persidangan tersebut, Kerry Andrianto, yang merupakan pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, mendengarkan pembacaan surat dakwaan bersama Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Tahun 2022–2024 Yoki Firnandi, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Tahun 2023–2024 Agus Purwono, Dimas, dan Gading.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

2 dari 3 halaman

Permainan Licik Anak Riza Chalid

JPU menjelaskan, terkait pengadaan sewa kapal, Kerry meminta Yoki menjawab konfirmasi atas kepastian pendapatan sewa kapal dari PT PIS sebagai sumber pendanaan angsuran pinjaman kredit investasi pembelian kapal oleh Bank Mandiri.

Kerry menyatakan PT PIS membutuhkan kapal yang akan dibeli oleh PT JMN dengan masa kontrak sewa antara 5 sampai dengan 7 tahun. Padahal saat itu, belum ada proses pengadaan sewa kapal antara PT JMN dengan PT PIS.

Kemudian, Kerry dan Dimas, bersama-sama Sani dan Agus melakukan pengaturan sewa kapal Suezmax milik PT JMN dengan cara menambahkan kalimat kebutuhan “pengangkutan domestik” pada surat jawaban PT KPI kepada PT PIS. Tujuannya, agar pada proses pengadaan tersebut kapal asing tidak dapat mengikuti tender.

"Langkah ini bertujuan untuk memastikan hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang dapat disewa PT PIS," tutur JPU.

Selain itu, JPU menyampaikan Kerry dan Dimas, bersama-sama Sani dan Agus juga melaksanakan proses pengadaan sewa kapal yang hanya bersifat formalitas. Yakni kapal Jenggala Bango jenis MRGC milik PT JMN, yang tidak memiliki Izin Usaha Pengangkutan Migas sebagai salah satu syarat pelelangan pengangkutan migas. Namun tetap dimenangkan sebagai pemenang sewa kapal pengangkut migas.

Sementara dalam sewa TBBM, Kerry dan sang ayah Riza Chalid, melalui Gading selaku Direktur PT Tangki Merak menyampaikan penawaran kerjasama penyewaan Terminal BBM Merak kepada Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero). Meskipun keduanya mengetahui Terminal BBM Merak tersebut bukan dimiliki PT Tangki Merak, melainkan milik PT Oiltanking Merak.

Lalu, Kerry memberikan persetujuan kepada Gading untuk menandatangani Nota Kesepahaman Kerja sama Jasa Penerimaan, Penyimpanan, dan Penyerahan BBM dengan Hanung meskipun mengetahui Terminal BBM Merak tersebut belum dimiliki oleh PT Tangki Merak

 

3 dari 3 halaman

Diotaki Riza Chalid

Dikatakan JPU, bahwa hal tersebut merupakan permintaan Riza, yang juga menjadi personal guarantee alias jaminan pribadi dalam pengajuan kredit kepada Bank BRI untuk melakukan akuisisi dan menjadikan PT Oiltanking Merak sebagai jaminan kredit.

Tak hanya itu, Kerry dan Gading diduga menggunakan uang sebesar Rp 176.390.287.697,24 miliar yang berasal dari pembayaran sewa Terminal BBM Merak, yang antara lain digunakan untuk kegiatan golf di Thailand, yang diikuti antara lain oleh Gading dan Dimas bersama Yoki, Sani, Arief, dan Agus.

Produksi Liputan6.com