Anak Riza Chalid Banding Vonis 15 Tahun Penjara, Singgung Fakta Persidangan

Memori banding anak Riza Chalid tersebut telah disampaikan ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada 12 Maret 2026.

Diterbitkan 13 Maret 2026, 10:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Anak pengusaha minyak Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Memori banding tersebut telah disampaikan ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada 12 Maret 2026.

Kuasa hukum Kerry, Hamdan Zoelva menyebut salah satu keberatan utama dalam memori banding berkaitan dengan pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan tangki bahan bakar minyak (BBM) milik OTM tidak dibutuhkan.

Menurut Hamdan, kesimpulan tersebut tidak pernah muncul dalam fakta persidangan. Dia mengaku telah menelusuri seluruh berita acara sidang dan tidak menemukan satu pun saksi yang menyatakan tangki BBM milik OTM tidak diperlukan.

“Hakim dalam pertimbangannya, seperti juga dalam tuntutan dan dakwaan, menyebut tangki BBM milik OTM tidak dibutuhkan. Padahal, tidak ada satu pun saksi yang menyatakan demikian,” ujarnya, Jumat (13/3).

Justru sebaliknya, kata Hamdan, keterangan para saksi menunjukkan bahwa keberadaan tangki tersebut membantu meningkatkan cadangan operasional BBM nasional. Dia menjelaskan, sebelum kerja sama dengan OTM, cadangan operasional Pertamina hanya berkisar 17 hingga 18 hari. Setelah adanya tambahan fasilitas, cadangan meningkat menjadi sekitar 21 hingga 25 hari.

“Sekarang pemerintah bahkan berencana menambah investasi untuk membangun tangki BBM baru sebagai cadangan nasional,” katanya.

Hamdan menegaskan, baik pemerintah maupun Pertamina justru membutuhkan keberadaan tangki tersebut. Karena itu, dia menilai pertimbangan hakim tidak sejalan dengan fakta persidangan.

Selain soal kebutuhan tangki OTM, tim kuasa hukum juga menyoroti proses penunjukan langsung dalam penyewaan terminal tersebut. Hamdan menyebut proses tersebut telah melalui pengawasan sejumlah lembaga negara, seperti BPKP, BPK, hingga KPK.

Tak Ada Pelanggaran

Menurut dia, hasil review dari lembaga-lembaga tersebut menyatakan tidak ada pelanggaran dalam proses penunjukan langsung maupun penyewaan tangki BBM milik OTM.

“Seluruh saksi menyatakan penunjukan langsung itu sah. Bahkan review dari BPKP, BPK, dan KPK juga menyatakan tidak ada masalah,” katanya.

Hamdan juga menyinggung putusan hakim terkait pengadaan kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara yang disewakan kepada Pertamina International Shipping. Dalam putusan tersebut, pengaturan bendera kapal turut dipersoalkan.

Padahal, menurut Hamdan, pengaturan tersebut dilakukan untuk mematuhi asas cabotage dalam Undang-Undang Pelayaran yang mengutamakan penggunaan kapal berbendera Indonesia.

“Pertamina hanya menjalankan kewajiban sesuai undang-undang pelayaran. Jadi mengapa justru dipersalahkan?” ujarnya.

Dia menilai sejumlah pertimbangan dalam putusan hakim tidak selaras dengan fakta persidangan maupun ketentuan hukum yang berlaku. Hal-hal itulah yang menjadi dasar keberatan pihaknya dalam memori banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Salinan Putusan Tak Kunjung Terbit

Kuasa hukum Kerry lain, Heru Widodo menyebut, salinan resmi putusan pengadilan tingkat pertama belum terbit. Padahal, putusan kliennya telah dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis dan Jumat, tanggal 26 dan 27 Februari 2026.

Menurut Heru, keterlambatan tersebut berpotensi menghambat upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh kliennya di tingkat banding.

“Sudah dua minggu salinan putusan resmi itu belum diterbitkan. Hampir tiap hari kami menanyakan, kata panitera masih ada di majelis. Sampai kapan kita bisa mendapatkan salinan itu?" kata Heru kepada awak media.

Heru menegaskan, apa yang terjadi saat ini menjadi soal, sebab sejak 2 Januari 2026, telah berlaku KUHAP yang baru yang mengatur batas waktu pengajuan banding sejak diputuskan pada 5 Maret 2026.

“Dalam aturan yang baru terdapat batas waktu tujuh hari untuk mengajukan memori banding setelah pernyataan banding disampaikan. Lantas mau direnggut lagi ya ketidakadilan yang sudah kami rasakan dengan cara-cara seperti itu? Dengan cara memperlambat penerbitan salinan secara resmi," tegas Heru.

Heru menyatakan, hal-hil seperti ini sangat merugikan karena keterlambatan penerbitan salinan resmi mengakibatkan tim penasihat hukum Kerry terpaksa menyusun memori banding hanya berdasarkan catatan dan rekaman persidangan yang didokumentasikan sendiri.

“Maka memori banding yang kami susun adalah dengan sebatas kemampuan kami sebagai manusia, merekam atas inisiatif melalui audio visual yang juga kami tayangkan dalam YouTube Tim Penasehat Hukum Kerry, Dimas, dan Gading. Itu sebatas itu,” catat Heru.

Heru khawatir, bila terdapat perbedaan isi dalam salinan resmi, hal tersebut jelas berpotensi merugikan pihaknya. Situasi demikian akan menimbulkan pertanyaan serius mengenai pihak yang harus bertanggung jawab atas ketidakadilan yang terjadi.

“Barangkali nanti salinannya terbit belakangan dan isinya berbeda, siapa yang bertanggung jawab atas ketidakadilan itu?” tanya Heru.

Soroti Banding Kubu Jaksa

Heru pun menyoroti pengajuan banding oleh Jaksa Penuntut Umum yang menurutnya belum disertai memori banding dalam tenggat waktu ditentukan. Dugaannya, jaksa masih menggunakan rezim aturan hukum yang lama.

Sebab, dalam Pasal 361 KUHAP yang baru, perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dimulai proses pemeriksaannya tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan Undang-Undang 8 Tahun 1981, kecuali proses Peninjauan Kembali.

“Padahal proses itu sudah berakhir di 27 (Februari) dan pernyataan banding jaksa diajukan setelah KUHAP yang baru berlaku. Sehingga kami meyakini, pengajuan banding oleh penuntut umum sudah gugur sebagaimana di penjelasan pasal 289 ayat (4) KUHAP," jelas Heru

Artinya, Heru meyakini Jaksa Penuntut Umum telah kehilangan hak untuk mengajukan permohonan banding karena tenggat waktu yang ditentukan oleh KUHAP telah terlampaui. Dia pun optimis, posisi banding kubu jaksa secara hukum tidak lagi sah untuk diproses.

Dengan begitu, dia berharap pengadilan tingkat banding dapat memeriksa kembali fakta-fakta persidangan, termasuk memanggil ulang saksi-saksi untuk memberikan keterangan.

“Kami meminta Pengadilan Tinggi memeriksa kembali saksi-saksi agar fakta persidangan dapat dinilai secara lebih objektif,” Heru menandasi.

 

Vonis 15 Tahun Bui

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kerry Riza dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Selain hukuman penjara, dia juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,9 triliun.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026). Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kerry yang merupakan Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” ujar Hakim Fajar saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menyatakan, denda Rp 1 miliar harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Sementara itu, apabila uang pengganti Rp 2,9 triliun tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta milik terdakwa untuk menutupi kerugian negara.

Jika harta benda Kerry tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dia akan dikenai tambahan hukuman penjara selama lima tahun.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Kerry dikurangkan dari total hukuman. Terdakwa pun dipastikan tetap berada dalam tahanan.

Sumber: Nur Habibie/Merdeka.com

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6