Kejagung Bahas Langkah Lanjutan Usai Hakim Tolak Praperadilan Status Tersangka Nadiem Makarim

Keputusan hakim menolak praperadilan status tersangka Nadiem menunjukkan bahwa kerja penyidik untuk menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka telah sesuai dengan aturan hukum.

Diterbitkan 13 Oktober 2025, 15:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Praperadilan Nadiem Makarim ditolak, penetapan tersangka sah menurut hukum.
  • Kejagung akan menuntaskan penyidikan kasus korupsi Chromebook secara profesional.
  • Hakim menyatakan alat bukti penyidik Kejagung sah untuk penetapan tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggap putusan gugatan praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim, yang ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, putusan tersebut menunjukkan bahwa kerja penyidik untuk menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka telah sesuai dengan aturan hukum.

"Dengan adanya putusan ini ya penetapan tersangka dan penahanan Pak Nadiem telah sah menurut hukum acara pidana," tutur Anang kepada wartawan, Senin (13/10/2025).

Anang menyatakan, pihaknya akan menuntaskan proses hukum Nadiem Makarim secara profesional dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

"Dan selanjutnya penyidik akan melanjutkan atau menuntaskan penyidikannya. Tentunya dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, presumption of innocence, ya," kata Anang.

Sebelumnya, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan membacakan putusan atas praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hasilnya, status tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) itu tetap sah.

"Menolak permohonan praperadilan Pemohon,” tutur Ketut di PN Jaksel, Senin (13/10/2025).

 

Alat Bukti Penuhi Aturan Sesuai Perundang-undangan

Hakim menilai, alat bukti yang digunakan penyidik Kejagung telah memenuhi aturan Perundang-Undangan untuk menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka. Adapun terkait hal lain perihal kekuatan dari alat bukti tersebut bukan menjadi kewenangan hakim praperadilan untuk menentukan.

"Maka tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum,” jelas dia.

Selain itu, permohonan Nadiem untuk menjadi tahanan kota juga dinilai Ketut bukan kewenangannya sebagai hakim praperadilan untuk memutuskannya.

"Bukan menjadi kewenangan hakim praperadilan,” Ketut menandaskan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6