Liputan6.com, Jakarta Tim Kuasa Hukum Nadiem Makarim menyerahkan bukti tambahan dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan penambahan itu, perwakilan tim kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir tetap meyakini meski sudah praperadilan berjalan seminggu, jaksa dinilai belum mampu menjelaskan perbuatan pidana apa yang secara spesifik dituduhkan, apalagi menunjukkan dua alat bukti yang sah sebagaimana diwajibkan undang-undang.
"Mengingat tindak pidana korupsi itu adalah sekarang delik materiil, maka ini ibaratnya sama seperti adanya seseorang sudah ditetapkan tersangka melakukan pembunuhan tapi tidak ada yang mati. Jadi begitu juga penetapan tersangka terhadap Nadiem dapat diibaratkan seperti itu," kata dia dalam keterangannya, Jumat (10/10/2025).
Advertisement
Menurut Dodi, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya hitungan kerugian keuangan negara oleh lembaga yang sah. Padahal unsur material tersebut harusnya sudah dipenuhi sebelum Nadiem ditetapkan sebagai tersangka.
Pernyataan itu selaras dengan keterangan ahli pidana, Dr. Chairul Huda, yang sebelumnya dihadirkan di persidangan. Chairul menegaskan bahwa dalam hukum, kerugian keuangan negara harus nyata dan pasti jumlahnya bukan sekadar potensi kerugian atau dugaan semata (potential loss).
Dia menyebut dasar penetapan tersangka tak bisa hanya bersandar pada hasil expose internal penyidik, sebab hal itu bukan alat bukti sah di mata hukum.
Menariknya, pandangan serupa juga muncul dari kubu Kejagung sendiri. Ahli yang mereka hadirkan, Prof. Suparji Ahmad, menekankan hal senada. Dia menyebut, bukti kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi harus berupa kerugian nyata (actual loss).
"Kerugian negara harus benar-benar terjadi dan dapat dihitung jumlahnya secara pasti dalam proses penetapan tersangka korupsi, bukan hanya kemungkinan akan terjadi di kemudian hari. Laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara sudah tersedia sebelum penetapan tersangka," papar dia.
Kejagung Ajukan Amicus Curiae
Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi pengajuan Amicus Curiae oleh 12 tokoh dalam praperadilan status tersangka Nadiem Makarim. Salah satu pengaju adalah mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman.
“Praperadilan diatur dalam KUHAP, ruang dan lingkupnya juga telah ditentukan, materinya bukan dalam pokok perkara, adanya beberapa pihak yang mengajukan Amicus Curiae tentunya memahami ruang dan lingkup praperadilan,” tutur Direktur Penuntutan (Dirtut) Kejagung Sutikno saat dikonfirmasi, Sabtu (4/10/2025).
Sutikno menegaskan, pihaknya bekerja menegakkan hukum sesuai dengan temuan alat bukti yang sah. Sehingga, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak dilakukan sembarangan.
“Kalau kami ini menangani perkara semuanya didasarkan alat bukti sah yang ditemukan karena memang itu tugas kami,” kata dia.
Advertisement
Pengaju Amicus Curiae Singgung Efek Reputasi Tersangka
Sebanyak 12 tokoh antikorupsi mengajukan diri untuk menyampaikan pendapat hukum dalam bentuk Amicus Curiae atas penetapan tersangka mantan mendikbud, Nadiem Makarim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Nadiem terseret kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Di hadapan majelis hakim, Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil menyatakan 12 nama yang terlibat Amicus Curiae meliputi mantan Jaksa Agung hingga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Selama ini banyak orang yang menurut pandangan kami ditetapkan sebagai tersangka dengan pidana yang tidak cukup atau belum cukup jelas alasan. Apa sebenarnya perbuatan pidana yang terjadi dan apa kaitannya orang tersebut dengan perkara tersebut, kemudian ditetapkan menjadi tersangka," tutur Arsil dalam sidang praperadilan Nadiem Makarim di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Dia memahami, pada dasarnya KUHAP memang tidak mengatur pola penangkapan tersangka dan juga tidak termasuk di dalam upaya paksa.
"Namun kita pahami semua dalam praktiknya penetapan tersangka ternyata memiliki dampak. Baik reputasi dan segala macam," ujarnya menjelaskan.
Menurutnya, semua orang memiliki potensi menjadi korban tindak pidana. Untuk itu, para tokoh ini menginginkan penegakan hukum yang dilakukan secara akuntabel, dalam arti memang cukup bukti untuk menjadi tersangka.
Arsil menambahkan, keputusan mereka mengajukan Amicus Curiae bukan untuk memperlihatkan penegakan hukum yang dilakukan sembarangan.
"Tapi penyidik tentunya juga manusia yang tentu bisa juga melakukan kesalahan. Kesalahan itu adalah sesuatu yang wajar sebagai manusia. Yang tidak wajar adalah ketika kesalahan tidak dapat dikoreksi atau tidak ada forum atau mekanisme yang efektif untuk mengoreksinya," jelas Arsil.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8336960/original/043977000_1782207955-cek_fakta_-_bibit_Ikan_lele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8968722/original/090452400_1782980277-cek_fakta_-_tenaga_pendamping_masyarakat.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5562012/original/067915900_1776772441-Cek_fakta_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8810983/original/080616100_1782907341-cek_fakta_-_bibit_ayam_dan_ikan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5283352/original/051039000_1752552361-nad4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1387181/original/060487400_1477562475-Nadiem_Makarim.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261027/original/025366000_1781675161-AP26168084988387.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257805/original/092292600_1781257252-9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264149/original/054877000_1782096496-063_2282689905-Timnas_Mesir.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8929510/original/065051700_1782959692-bos7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776148/original/089087200_1782856721-France_s_Kylian_Mbappe__left__celebrates_with_his_teammate_ousmane_dembele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776140/original/038104800_1782846348-063_2284057834.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8711662/original/096717100_1782792792-korsel_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8864051/original/078185200_1782929110-063_2284211401.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8933715/original/054098500_1782962062-AP26183008148565.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8920532/original/092816500_1782954338-AP26183030266108.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8343581/original/056678800_1782216146-42678.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5763398/original/043311900_1778666345-5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8715582/original/097467900_1782810896-nad3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8715583/original/010059000_1782810897-nad4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8840474/original/018197900_1782920241-1200.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8784620/original/028468200_1782895942-ChatGPT_Image_28_Jun_2026__15.34.54.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/thumbnails/8777457/original/018007700_1782875796-pg-nadiem-banding-d00094.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8710243/original/038928400_1782790135-IMG_3966.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8713163/original/066297200_1782795242-WhatsApp_Image_2026-06-30_at_11.05.07__4_.jpeg)