Liputan6.com, Jakarta Tim Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir menanggapi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak praperadilan penetapan tersangka kliennya di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Salah satu yang disorot adalah proses audit yang membuktikan adanya kerugian negara.
“Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersengka korupsi sementara hasil audit untuk menghitung kerugian negaranya belum ada. Hal ini yang sebenarnya sangat kami sayangkan tidak menjadi pertimbangan utama hakim dalam memutus perkara ini,” tutur Dodi di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).
Advertisement
Dodi menyebut, praperadilan memang menilai formil dan prosedural penetapan tersangka, bukan bagian dari pokok perkara. Namun, sebagai bagian dari proses hukum dan penghormatan atas hak asasi tersangka, sepatutnya hakim mempertimbangkan berbagai aspek yang penting dalam penetapan tersangka korupsi.
“Tadinya kita mengharapkan bahwa hakim akan melakukan terobosan hukum sehingga dapat memberikan suatu penemuan hukum namun rupanya hakim tetap berpedoman kepada norma-norma positif sebagaimana ketentuan yang baku tersebut. Oleh karena itu sekali lagi bahwa proses peradilan ini baru membuktikan administrasi daripada penetapan tersangka,” jelas dia.
Menurut Dodi, dugaan adanya cacat prosedur dalam penetapan tersangka Nadiem Makarim telah disampaikan tim kuasa hukum dalam sidang praperadilan, yang berlangsung sejak 3 Oktober 2025 hingga putusan hakim.
Dua ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh jaksa maupun tim kuasa hukum pun diyakini memiliki beberapa argumen yang sama terkait materi kerugian negara.
Kutip Pakar dan Ahli Hukum
Dia mengulas pernyataan Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad dari Universitas Al Azhar Indonesia, sebagai saksi ahli yang dihadirkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), bahwa kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi harus bersifat nyata atau actual loss, bukan sekadar potensi alias potential loss.
Pandangan ini dinilainya sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa unsur kerugian negara harus benar-benar terjadi dan dapat dihitung secara pasti.
Sementara itu, Ahli Hukum Pidana Khairul Huda dari Universitas Muhammadiyah Jakarta menerangkan, alat bukti yang paling relevan untuk menetapkan tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) adalah adanya kerugian negara.
Untuk itu, Dodi menyatakan pihaknya akan terus menuntut bukti sah yang menunjukkan adanya kerugian negara secara nyata dan pasti, bukan sekadar dugaan atau potensi. Terlebih, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengatakan bahwa pengadaan laptop Chromebook dinyatakan normal dan tidak ditemukan adanya mark-up.
"Artinya, hingga hari ini, tidak ada unsur kerugian negara sebagaimana ditegaskan oleh BPKP, lembaga yang sah menurut undang-undang untuk melakukan audit keuangan negara. Mungkin ini baru pertama terjadi seorang tersangka dituduh korupsi tapi hasil audit kerugian negaranya baru akan dilakukan, alias menyusul belakangan," Dodi menandaskan.
Advertisement
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5345137/original/039546900_1757507069-men3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5378840/original/076418100_1760326369-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__91_.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5401893/original/056195600_1762230800-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-11-04T113024.695.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5403962/original/025436500_1762345539-ri4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/avatars/337736/original/076777000_1744269579-IMG_1450.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5377481/original/075942200_1760097484-WhatsApp_Image_2025-10-10_at_18.21.00.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1387181/original/060487400_1477562475-Nadiem_Makarim.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/avatars/50717/original/027676700_1521009097-cropped-19290640.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5398908/original/086614100_1761900233-Lagidiskon__desktop-mobile__356x469_-_Button_Share.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4700848/original/089505300_1703763117-sandals-4273243_640.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2255977/original/087039700_1529581269-Sofo_Olive__1_.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3948052/original/092439800_1646031798-waldemar-brandt-UP9DtTjRYpI-unsplash.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5345509/original/045813900_1757565481-rosa-rafael-pxax5WuM7eY-unsplash.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3362580/original/077439200_1611880181-close-up-portrait-young-pretty-woman-taking-shower_186202-4166.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5377919/original/002139400_1760168588-image_2025-10-11_144215799.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5376982/original/062419800_1760070989-iPhone_17_Pro_Series_01.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5376949/original/031648700_1760069306-10b1b3c4d7084378a9a764c0c2d58813_.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4471281/original/049691200_1687097467-Najelaa_Shihab_2.jpg)

:strip_icc()/kly-media-production/thumbnails/5382258/original/001446400_1760545972-pg15-nadiem-diperiksa-pg15-nadiem-sot-55c205.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5308259/original/066428900_1754539908-nad2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5379368/original/055547600_1760343043-IMG_2107__1_.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/thumbnails/5379643/original/089987300_1760353822-20251013-ekspresi-sedih-kecewa-franka-praperadilan-sang-suami-nadiem-makarim-ditolak-hakim-1862d3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5379423/original/058811000_1760345694-Orang_tua_Nadiem_Makarim.jpg)