Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Ani Ruspitawati menyatakan pihaknya saat ini masih terus membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bersama Panitia Khusus atau Pansus DPRD.
Menurut dia, Raperda KTR ini masih jauh dari kata final. Pasalnya, menurut Ani, masih ada sejumlah tahapan jika nantinya diputuskan menjadi Perda.
"Masih dalam tahap pembahasan, jadi belum final," kata Ani di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Advertisement
Dia menjelaskan, pada pembahasan KTR ini, Dinkes DKI Jakarta bakal lebih fokus kepada aspek kesehatan di masyarakat. Mengingat, masih tingginya angka perokok di usia muda.
"Karena kami melihat memang perokok di usia muda itu di Jakarta semakin lama semakin tinggi. Itu yang menjadi concern kami sebetulnya. Dan biaya penyakit karena akibat merokok itu termasuk dalam salah satu penyakit yang membutuhkan biaya yang tinggi," jelas Ani.
Dia pun memastikan, dalam pembahasannya sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, ruang bagi kelompok UMKM akan tetap diberikan.
"KTR masih pembahasan dan kami akan memperhatikan arahan dari Pak Gubernur agar Perda KTR ini tetap memberikan ruang untuk kelompok UMKM terutama," kata Ani
Lebih lanjut, Ani mengatakan, dalam Raperda KTR akan ada relaksasi terhadap pasal yang berhubungan dengan kelompok UMKM.
“Tapi sekali lagi sesuai dengan arahan bapak, akan ada relaksasi terhadap pasal yang berhubungan dengan kelompok UMKM terutama untuk tetap memberikan ruang terhadap penjualan,” ucapnya.
APPSI Kritik Raperda Kawasan Tanpa Rokok
Sebelumnya, Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), salah satu pihak yang menyoroti Pasal 14 Raperda KTR yang mengatur pasar tradisional sebagai salah satu tempat umum kawasan tanpa rokok.
Sekjen APPSI, Mujiburohman mengatakan, hal ini bakal membuat rugi pedagang. Menurutnya, penerapan pasar tradisional sebagai kawasan tanpa rokok jelas bakal mengurangi pendapatan pedagang.
"Dari sisi pedagang, anggota kami keberatan jika pasar tradisional dimasukkan dalam perluasan KTR. Ini jelas akan mengurangi pendapatan pedagang. Sampai saat ini kami belum pernah diundang atau dimintai masukan, baik oleh legislatif maupun eksekutif. Kami siap memberikan masukan,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (9/10/2025).
APPSI juga menyoroti pasal 17 Raperda KTR yang mengatur penerapan zonasi dengan melarang penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Menurut Mujiburohman, aturan tersebut berpotensi mengancam mata pencaharian 12 juta pedagang yang tersebar di 38 provinsi. Ia menilai, harusnya pemerintah fokus kepada pengaturan kawasan tanpa rokok, ketimbang berbagai pelarangan.
"Bagaimana mungkin aturan seperti itu diterapkan? Kami tidak setuju. Pemerintah seharusnya fokus pada pengaturan, bukan pelarangan. Atur tempat merokok seadil mungkin, bukan melarang tempat berjualan. Ini menyangkut penghidupan pedagang dan keluarganya," klaim dia.
Advertisement
Jangan Mematikan Mata Pencaharian Pedagang
Mujiburohman menuturkan, pemerintah perlu berpikir lebih komprehensif dalam meningkatkan kesejahteraan pedagang dan membuka lapangan kerja, bukan justru mematikan mata pencaharian lewat sejumlah aturan dalam Raperda KTR.
"Tolong lindungi pedagang kecil, penjual keliling, dan warung-warung. Raperda KTR jangan mempersulit aturan berjualan karena ini berdampak langsung pada omzet," jelas ia.
Meski demikian, APPSI menegaskan komitmen untuk tidak menjual rokok kepada anak di bawah umur.
Mujiburohman berharap, pemerintah dapat lebih fokus pada edukasi dan kampanye positif kepada anak usia sekolah dalam Raperda KTR.
"Mari bersama-sama kita tingkatkan edukasi, bukan fokus pada pelarangan penjualan produk legal yang bercukai," ujar dia.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264115/original/018567300_1782092996-Tugas__39_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258254/original/075445200_1781330306-Tugas__34_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263843/original/065734300_1782021578-Tugas__38_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5370367/original/028709700_1759546468-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-10-04T093301.745.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5375840/original/099100100_1759984144-Kepala_Dinkes_DKI_Jakarta_Bicara_soal_Aturan_Kawasan_Tanpa_Rokok.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1371647/original/089298800_1476255507-DKI_Jakarta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/50717/original/027676700_1521009097-cropped-19290640.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3985606/original/007135300_1649144512-000_9YF9E8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264311/original/009112200_1782106678-AP26173041080733.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264299/original/095323600_1782105973-AP26172695358194.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257116/original/079220400_1781213800-000_B6TP7D2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264149/original/054877000_1782096496-063_2282689905-Timnas_Mesir.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264181/original/054321300_1782097612-063_2282690679.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260382/original/054470700_1781590662-063_2281748273.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264068/original/012778200_1782078495-000_B7TT4GU.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264045/original/061909400_1782061462-063_2282633998.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264088/original/090012000_1782087024-000_B7TY6Z7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264271/original/074611200_1782104505-IMG_1547.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264258/original/020962300_1782102669-logo_hut_jakarta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264252/original/062040900_1782101935-42099.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264142/original/066614700_1782095698-WhatsApp_Image_2026-06-22_at_09.29.49.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264140/original/056562800_1782095686-148744.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5449962/original/010102200_1766120443-abi.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4012483/original/054511500_1651382445-000_329A6UU.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4477733/original/026803200_1687446881-Snapinsta.app_355411731_240141972102411_4417550151096548066_n_1080.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3456172/original/049506300_1620984701-20210514-Taman-Margasatwa-Ragunan-1.jpg)