Soal Kasus Laptop Kemendikbud, Pengamat: Audit BPK Bukan Syarat Mutlak Tersangka

Menurut dia, penyidik dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila memiliki bukti permulaan yang cukup, meskipun belum ada hasil audit dari lembaga auditor negara.

Diterbitkan 05 Oktober 2025, 09:44 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Audit BPK/BPKP bukan syarat mutlak bukti kerugian negara korupsi.
  • Penyidik bisa tetapkan tersangka dengan bukti permulaan cukup.
  • Pelanggaran prosedur atau dokumen tak sah bisa jadi bukti awal.

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat hukum Arifudin menilai laporan audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bukanlah unsur mutlak dalam pembuktian kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

“Laporan audit dari BPK atau BPKP merupakan kategori alat bukti permulaan saja, tapi ada bukti-bukti lain yang cukup,” ujar Arifudin, pengamat hukum lulusan S3 Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang, dalam keterangannya di Jakarta.

Pernyataan ini disampaikan Arifudin untuk menanggapi langkah praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek, Nadiem Makarim.

Menurut dia, penyidik dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila memiliki bukti permulaan yang cukup, meskipun belum ada hasil audit dari lembaga auditor negara.

“Kalau memang ada bukti-bukti lain yang bisa dipertanggungjawabkan maka bisa menjadi bukti awal penetapan tersangka,” tambahnya.

Ia menjelaskan, temuan lain yang dapat dijadikan alat bukti awal di antaranya adalah dokumen yang tidak memenuhi ketentuan formal atau prosedur lelang yang tidak terpenuhi. Temuan tersebut, kata dia, sah digunakan sebagai dasar untuk melanjutkan proses hukum.

“Jika penyidik kejaksaan menemukan pelanggaran prosedur atau dokumen yang tidak sah, maka hal itu juga bisa menjadi dasar untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana,” jelas Arifudin.

Namun ia menekankan bahwa penetapan tersangka harus memenuhi dua unsur hukum, yaitu unsur formil (pelanggaran prosedur) dan materil (adanya perbuatan pidana).

 

Kejaksaan Harus Objektif

Sebelumnya, kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, menyatakan penetapan tersangka kliennya tidak sah karena tidak didukung dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya hasil audit kerugian negara dari instansi berwenang seperti BPK atau BPKP.

Menanggapi hal itu, Arifudin mengimbau agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan Agung harus bersikap objektif dan transparan berdasarkan prinsip-prinsip hukum dengan sikap yang proporsional dan profesional,” ujarnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6