Sebut Tuntutan Jaksa Cuma Emosi, Pengacara Nadiem Tantang Buka Bukti Ini

Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, menuding tuntutan 18 tahun penjara dari jaksa penuntut umum hanya didasari emosi dan ambisi tanpa rasionalitas hukum.

Diterbitkan 20 Mei 2026, 21:38 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pengacara Nadiem anggap tuntutan 18 tahun penjara jaksa didasari emosi.
  • Dakwaan jaksa dinilai tidak menyambung, contohnya soal stock split ke pengadaan.
  • Nadiem dituntut 18 tahun, denda Rp1 M, dan uang pengganti Rp5,6 T.

Liputan6.com, Jakarta - Kubu Nadiem Makarim merespons tuntutan 18 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook dan CDM. Penasihat Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menuding tuntutan berat tersebut hanya didasarkan pada emosi dan ambisi semata, bukan atas dasar rasionalitas atau logika hukum yang kuat.

"Kalau saya menyimpulkan bahwa kemarin tuntutan itu itu emosi dan ambisi jadi karena sudah ditutupi oleh emosi lalu ambisi yang begitu besarnya, sehingga dituntut setinggi-tingginya karena tidak lagi pakai rasionalitas tidak lagi pakai logika-logika hukum,” ujar Ari kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).

Ari menegaskan, selama proses persidangan bergulir, banyak ditemukan kesalahpahaman yang membuat poin dakwaan jaksa menjadi tidak menyambung. Salah satunya adalah pemaksaan pembahasan sektor pasar modal dan stock split (pemecahan saham) ke dalam perkara pengadaan barang.

“Jadi yang diomongin soal tentang apa stock split tiba-tiba loncat ke pengadaan, hubungannya itu gak ada sama sekali, sama sekali gak ada,” jelasnya.

Selain masalah substansi dakwaan yang dinilai melompat, Ari juga menyoroti klaim JPU yang mengaku memiliki bukti elektronik berupa rekaman percakapan. Klaim tersebut kerap digaungkan jaksa di ruang sidang, namun menurut Ari pembuktiannya tidak pernah jelas.

Ari pun menantang balik JPU untuk membeberkan bukti-bukti elektronik tersebut secara transparan ke publik agar masyarakat bisa menilai langsung keabsahannya.

“Tunjukkan bukti kuat apa, chat WA chat WA-nya bunyinya apa? Mana yang pidananya, mana yang perbuatan melawan hukumnya yang mana? Sesederhana itu sebetulnya,” ungkap Ari menantang.

 

Tuntutan 18 tahun Penjara

Sebelumnya, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara. JPU menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook dan CDM di sektor pendidikan.

Selain hukuman badan, JPU menuntut Nadiem membayar denda pidana sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Tak tanggung-tanggung, jaksa juga menuntut Nadiem untuk membayar uang pengganti dengan total nilai fantastis mencapai Rp5,6 triliun (akumulasi dari Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun). Jika uang pengganti tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Nadiem telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar di sektor pendidikan, sehingga menghambat pemerataan kualitas pendidikan nasional. Sementara hal yang meringankan, Nadiem tercatat belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6