Pansus DPRD DKI Jakarta Segel Dua Lokasi Parkir Ilegal: Operator Nakal, Juga Bakal Diblokir

Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap lokasi parkir ilegal.

Diterbitkan 04 Oktober 2025, 16:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pansus DPRD DKI segel dua lokasi parkir apartemen ilegal.
  • Parkir ilegal merugikan masyarakat dan berpotensi pengemplangan pajak.
  • Gubernur DKI dukung penertiban dan dorong parkir Pemprov gunakan cashless.

Liputan6.com, Jakarta Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap lokasi parkir ilegal.

Kali ini, dua lokasi parkir di apartemen disegel karena tidak memiliki izin resmi. Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, menjelaskan bahwa penyegelan tersebut tak pandang bulu.

"Hari ini kami kembali melakukan penyegelan terhadap parkir ilegal, tidak ada previlage terhadap operator mana pun, terlebih kepada operator yang melanggar aturan maka akan dilakukan tindakan tegas dan terukur," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (4/10/2025).

 

Menurut legislator NasDem itu, praktik parkir ilegal merupakan bentuk kecurangan yang merugikan masyarakat serta berpotensi mengakibatkan pengemplangan pajak.

Karena itu, Pansus Perparkiran berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan, peninjauan, serta inventarisasi terhadap lokasi-lokasi parkir ilegal, termasuk di aset milik Pemprov DKI Jakarta.

"Operator parkir yang melakukan kecurangan dengan tidak memiliki izin, maka operator parkir ini harus di-blacklist dan tidak boleh diberikan rekomendasi teknis oleh PTSP maupun UPT Parkir Dishub DKI Jakarta agar tidak bisa keluar izin," jelas dia.

 

Tak Akan Berhenti

Jupiter menambahkan, Pansus tidak akan berhenti pada dua lokasi tersebut. Pihaknya mendorong masyarakat untuk turut berperan dengan melaporkan jika menemukan parkir ilegal.

"Kami akan melakukan pengawasan agar kepentingan masyarakat Jakarta terlindungi dan kami memastikan apa yang Pansus lakukan adalah untuk kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Jupiter berharap, dengan adanya tindakan penyegelan saat ini, kedepan tidak akan ada lagi operator parkir yang beroperasi secara ilegal atau tidak mengantongi izin.

Sebagai langkah lanjutan, mulai Senin 6 Oktober 2025, Pansus Perparkiran DKI Jakarta berencana bakal membuka posko pengaduan untuk menampung keluhan masyarakat terkait tata kelola maupun terkait lokasi parkir yang meresahkan.

"Pansus parkir juga sudah bersurat secara resmi untuk melakukan audensi dengan Gubernur DKI Jakarta dalam rangka membahas kondisi parkir dan temuan-temuan di lapangan," tandasnya.

Didukung Pramono

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI yang kembali menyegel sejumlah lokasi parkir ilegal.

“Saya memberikan dukungan sepenuhnya apa yang dilakukan oleh teman-teman DPRD, karena bagaimanapun memang urusan perparkiran ini harus segera diselesaikan,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Ia menegaskan, penertiban itu sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam membenahi tata kelola parkir di Jakarta. Pramono menyebut, komunikasi antara Pemprov DKI Jakarta dan DPRD berjalan baik dalam upaya untuk menertibkan parkir ilegal.

“Apa yang dilakukan oleh Pansus Perparkiran DKI Jakarta dengan menyegel itu artinya mereka sebenarnya semangatnya hampir sama dengan kami. Makanya saya sampaikan ke mereka, Balai Kota memberikan dukungan sepenuhnya untuk itu,” ujarnya.

Selain mendukung langkah DPRD, Pramono juga bakal mendorong seluruh lahan parkir yang dikelola Pemprov DKI harus menggunakan sistem pembayaran non-tunai atau cashless.

“Saya akan mendorong untuk semua perparkiran yang dikelola oleh Pemda itu harus cashless. Enggak boleh lagi transaksinya manual,” kata Pramono.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6