Pemkot Depok Cari Cara Penanganan Sampah Usai KLH Larang Penggunaan Incinerator

Wali Kota Depok, Supian Suri mengatakan, terdapat dua hal yang disikapi Pemerintah Kota Depok, usai KLH melarang penggunaan incinerator pada pengelolaan sampah

Diterbitkan 29 September 2025, 06:37 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah melarang penggunaan incenerator pada pengelolaan sampah. Hal itu membuat Pemerintah Kota Depok mencari cara lain untuk melakukan penanganan sampah tanpa menggunakan incinerator.

Wali Kota Depok, Supian Suri mengatakan, terdapat dua hal yang disikapi Pemerintah Kota Depok, usai KLH melarang penggunaan incinerator pada pengelolaan sampah. Pemerintah Kota Depok akan mengikuti arahan KLH terkait penggunaan incinerator.

“Kita akan berikhtiar mengikuti apa yang menjadi ketentuan atau yang diatur oleh Kementerian LH,” ujar Supian saat ditemui di lapangan DOS, Balai Kota Depok, Minggu (28/9/2025) malam.

Supian menjelaskan, Pemerintah Kota Depok akan menganggarkan untuk pembelian lahan, menyikapi larangan penggunaan incinerator. Sebagaimana diketahui, tahun lalu Pemerintah Kota Depok membeli alat incinerator untuk pengelolaan sampah.

“Tahun ini kita menganggarkan membeli lahan untuk menyiapkan pengelolaan sampah menjadi energi listrik. Itu upaya kita dalam jangka panjang,” jelas Supian.

 

Metode Maggot

Untuk jangka pendeknya, lanjut Supian, Pemerintah Kota Depok telah melakukan berbagai upaya pada penanganan dan pengelolaan sampah. Adapun salah satu upaya, yakni dengan mengurangi sampah menggunakan metode maggot.

“Kita sudah melakukan upaya-upaya bagaimana sampah organic, kita kelola melalui maggot dan berbagai pengelolaan sampah organiknya,” ucap Supian.

Pengelolaan sampah organik menggunakan metode maggot, menjadi salah satu pedoman mengikuti arahan KLH, pada pengelolaan sampah. Meskipun begitu, Pemerintah Kota Depok mengakui pengelolaan sampah Kota Depok belum memiliki mesin yang dapat mempercepat penguraian sampah.

“Tapi memang untuk kondisi ini yang hari ini kita belum se-ideal itu. Artinya mesin-mesin incinerator yang ada kita maksimalkan,” terang Supian.

Supian akan berusaha mencari berbagai cara untuk mengurai pada pengelolaan sampah di Kota Depok. Dengan begitu, Pemerintah Kota Depok akan siap mengelola sampah mengikuti arahan dari KLH.

“Mudah-mudahan nanti kalau mekanisme pengelolaan sampah tidak menggunakan incinerator ini sudah bisa menjawab permasalahan sampah di Kota Depok, ini sudah berangsur-angsur kita kurangi,” ungkap Supian.

 

Incinerator Dilarang Menteri Lingkungan Hidup

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menuturkan, penggunaan incinerator atau alat pembakar sampah dilarang oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Hal itu disampaikan dalam acara Pembinaan Penilaian Kinerja Lingkungan Hidup Sektor Perhotelan di Nusa Dua, Badung, Bali, Jumat (26/9).

Hanif menyinggung persoalan sampah di Pulau Bali yang sempat memicu banjir besar pada Rabu (10/9). Hanif menegaskan, pengendalian pencemaran udara akibat pembakaran sampah tidak boleh dilakukan sembarangan.

“Bahwa penyelesaian pengelolaan sampah dengan menggunakan incinerator, ini benar-benar dilarang oleh keputusan Menteri Lingkungan Hidup. Karena, incinerator yang kita gunakan tanpa kaedah yang sangat proven, itu akan menimbulkan penyakit ataupun bencana yang lebih besar daripada sampah itu sendiri,” tegas Hanif.

Hanif mengatakan, incinerator berpotensi menghasilkan dioksinfuran—senyawa kimia beracun yang sangat berbahaya dan dapat bertahan hingga 20 tahun. Senyawa itu muncul apabila pembakaran sampah dilakukan pada suhu di bawah 1.850 derajat celcius.

“Dioksimfuran ini hitungannya milimikron, yang tidak bisa kita saring dengan apapun. Dengan masker pun tidak bisa, dan umurnya sangat panjang, sampai 20 tahun,” kata Hanif.

Hanif menuturkan, Pemerintah Provinsi Bali tidak diperkenankan menggunakan incinerator skala kecil untuk pengelolaan sampah. Hanif mengingatkan, apabila praktik itu diterapkan, dampaknya bisa menjadi masalah serius bahkan hingga level internasional.

“Begitu kita bakar, maka dioksin furan tersebut akan berumur 20 tahun di antara kita. Tidak kemudian dia kita bisa tangani, langsung kemudian menyebabkan kanker dan seterusnya,” tutur Hanif.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6