Kebut RUU BUMN, DPR dan Pemerintah Sepakat Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan jadi UU

DPR menggelar rapat pengambilan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Diterbitkan 26 September 2025, 13:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • DPR menyetujui revisi RUU BUMN untuk disahkan menjadi undang-undang.
  • Revisi mengubah 84 pasal, termasuk larangan rangkap jabatan di BUMN.
  • RUU baru mendorong kesetaraan gender dan transparansi di BUMN.

Liputan6.com, Jakarta - DPR menggelar rapat pengambilan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Seluruh fraksi menyatakan sepakat RUU tersebut dibawa ke paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Pengambilan keputusan digelar di ruang rapat Komisi VI DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini.

"Kita simpulkan bahwa kedelapan fraksi di Komisi VI DPR RI telah dapat menyetujui RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang, setuju?" tanya Anggia dan dijawab setuju. Palu diketuk.

84 Pasal RUU BUMN Direvisi

Komisi VI DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Panja RUU BUMN mengubah 84 pasal yang mencakup larangan rangkap jabatan, penguatan transparansi, serta dorongan kesetaraan gender.

Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade mengatakan jumlah pasal yang direvisi menjadikan pembahasan kali ini sebagai perubahan paling besar sejak regulasi BUMN pertama kali diterapkan lebih dari dua dekade lalu.

“Ada 84 pasal yang diubah dalam revisi ini, mulai dari aturan jabatan, mekanisme keuangan, hingga penguatan peran pengawasan,” kata Andre saat rapat Komisi VI di Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Salah satu substansi penting adalah larangan rangkap jabatan bagi Menteri maupun Wakil Menteri sebagai organ BUMN, baik di posisi direksi, komisaris, maupun dewan pengawas.

Ketentuan ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan perlunya pemisahan fungsi eksekutif dengan pengelolaan BUMN.

Angkat Isu Kesetaraan Gender

Revisi juga menghapus aturan bahwa anggota direksi dan dewan komisaris bukan merupakan penyelenggara negara. Dengan demikian, pejabat di lingkungan BUMN kini dipandang memiliki status sebagai penyelenggara negara yang wajib mematuhi prinsip integritas dan akuntabilitas publik.

Selain itu, DPR dan pemerintah sepakat memasukkan ketentuan mengenai kesetaraan gender. Menurut Andre, pasal baru tersebut mengatur agar perempuan memiliki kesempatan yang sama menduduki jabatan direksi, komisaris, dan posisi manajerial di lingkungan BUMN.

“Regulasi ini memberi ruang yang setara bagi perempuan di jajaran kepemimpinan BUMN,” ujarnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6